Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Perkumpulan Teknik Pelayanan Kesehatan Indonesia (PTPI), dan pemangku kepentingan lainnya tengah menginisiasi pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) Smart Hospital.
Kehadiran standar ini menjadi tonggak penting bagi transformasi sistem pelayanan kesehatan nasional menuju rumah sakit pintar yang lebih terintegrasi, efisien, aman, dan berkelanjutan.
Baca juga: Badan Standardisasi Nasional Tetapkan SNI Food Tray dari Baja Tahan Karat
Meski akses masyarakat terhadap layanan kesehatan terus meningkat, Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah di sektor ini, khususnya dari sisi infrastruktur dan pemerataan fasilitas.
Mengutip CEOWORLD Magazine (2 April 2024), Indonesia menempati peringkat 39 dari 110 negara dalam Indeks Layanan Kesehatan, dengan skor 42,99 dari 100. Dari sisi infrastruktur medis dan tenaga kesehatan profesional, Indonesia memperoleh skor 64,37; untuk akses obat dan biaya 54,02; serta skor kesiapan Pemerintah 55,79.
Kondisi serupa terlihat dalam laporan Statice Health International (12 Mei 2024) oleh Giovanni Elvina. Hingga 2022, Indonesia memiliki 1.058 rumah sakit umum, 1.927 rumah sakit swasta, dan 10.205 puskesmas yang menjadi ujung tombak layanan primer. Namun, sebanyak 62,9 persen penduduk masih kesulitan memperoleh layanan kesehatan, dan 60,8 persen belum memiliki akses ke fasilitas kesehatan primer.
Melihat tantangan tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Kemenkes RI dan berbagai pemangku kepentingan memandang perlunya standar nasional yang dapat menjadi pedoman dalam pembangunan dan pengelolaan rumah sakit berbasis teknologi.
“Pengembangan SNI Smart Hospital ini sejalan dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden 2025–2029, yang menargetkan terwujudnya rumah sakit kabupaten/kota yang lengkap dan modern,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono, saat membuka kegiatan International Healthcare Engineering Fair (INAHEF) 2025 di di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Kristianto menambahkan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Nasional Rancangan SNI Smart Hospital pada 23–25 Oktober 2025 dalam event INAHEF 2025. Kegiatan ini akan membahas rencana implementasi serta roadmap penerapan SNI Smart Hospital nasional untuk periode 2026–2029.
Baca juga: Akreditasi Perkuat Daya Saing UMKM Menuju Pasar Global
Sejak tahun 2024, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengawal inisiasi penyusunan standar ini melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan kementerian/lembaga, asosiasi profesi, industri, akademisi, serta rumah sakit percontohan dari berbagai daerah. SNI Smart Hospital ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun 2025.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga mengajak Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk bersinergi dengan Kementerian Kesehatan dalam memfasilitasi penerapan standar ini di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari Forum Teknik Pelayanan Kesehatan Internasional yang diselenggarakan bersama antara Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Perindustrian.
Presiden PTPI, Eko Supriyanto dalam acara pembukaan INAHEF 2025 mengatakan bahwa forum ini dihadiri oleh lebih dari 3.000 rumah sakit, ratusan asosiasi profesi dan perguruan tinggi, serta puluhan industri dan UMKM.
Baca juga: Badan Standardisasi Nasional Perkuat UMKM Lewat Standardisasi
“Tak hanya dari dalam negeri, forum juga diikuti oleh perwakilan rumah sakit dan kementerian kesehatan dari Malaysia, Singapura, dan Vietnam, serta menghadirkan pakar internasional dari Belanda, Jepang, Tiongkok, dan berbagai negara lainnya,” ungkap Eko Supriyanto.
Dengan penerapan SNI Smart Hospital, sistem kesehatan nasional diharapkan menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain meningkatkan mutu dan keterjangkauan layanan kesehatan, standar ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap layanan kesehatan luar negeri, serta mendorong pertumbuhan pariwisata kesehatan (medical tourism) di Indonesia.
Hingga September 2025, BSN telah menetapkan 15.993 SNI, di antaranya 521 SNI yang berkaitan langsung dengan alat dan fasilitas kesehatan. Melalui SNI Smart Hospital, Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya sistem layanan kesehatan Indonesia yang berdaya saing global, berorientasi pasien, dan berkelanjutan. (*)
Editor : S. Anwar