Pedagang kue di Pasar Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Salama binti Yehye, menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Sumenep. Salama dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik setelah menuduh Ummania sebagai tukang sihir.
Sidang dakwaan digelar pada Senin, 20 Oktober 2025. Surat dakwaan dibacakan oleh Surya Rizal Hertady.
Baca juga: Kepala Dusun dan Ketua RT Desa Gempolkurung Dilaporkan ke Polres Gresik
Perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini bermula pada Minggu 20 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat saksi korban Ummania berjualan kue gettas dan onde-onde di lapak miliknya yang berlokasi di pinggir jalan raya area Pasar Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Kemudian ada seorang pembeli yang bernama Siti.
Ummania dan Siti berbicara terkait Siti yang sebelumnya bekerja di Jakarta. Salama yang juga berjualan kue gettas dan onde-onde di sebelah lapak milik saksi korban Ummania mengatakan kepada Ummania “Mak tak apangrasa, bekna ben lakena maleng ngecok tabung gas. Tak eurus. Tukang sihir” (Bahasa Madura, artinya : Kok tidak merasa, kamu dan suamimu maling mencuri tabung gas. Tidak diurus, Tukang sihir).
Ummania menjawab, “Engkok tak ngecok tabung gas. Sapa se e seher moso sengkok” (Bahasa Madura, artinya : Saya tidak mencuri tabung gas. Siapa yang disihir oleh saya).
Baca juga: Mochammad Halip Didakwa Cemarkan Nama Baik Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya
Salama menunjuk kepada seorang laki-laki yang sedang duduk sambil mengatakan, “Wak se e seher moso bekna” (Bahasa Madura, artinya : Itu orang yang disihir sama kamu).
Hal tersebut didengar oleh orang lain yang berada di lokasi, karena saat itu area pasar sedang ramai, sehingga Ummania cekcok mulut dengan terdakwa Salama.
Baca juga: Sidang Gugatan Pra Peradilan Pimred Beritamorut Vs Polda Sulawesi Tengah
Akibat dari kejadian tersebut, saksi korban Ummania merasa malu, dan tercemar nama baiknya di hadapan orang lain. Karena saksi korban Ummania tidak merasa mencuri dan bukan tukang sihir seperti apa yang dituduhkan oleh terdakwa Salama.
Perbuatan terdakwa Salama melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto