Sebanyak 7 orang menjadi Terdakwa dalam kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di Pengadilan Negeri Ngawi. Dari 7 pelaku pupuk ilegal tersebut, ada satu yang masuk DPO (daftar pencarian orang) Polres Ngawi. Dia adalah Ruswadi.
Sedangkan 7 penyalahgunaan pupuk subsidi yang berstatus Terdakwa di Pengadilan Negeri Ngawi ialah Mohammad Ridwan bin Asra, Achmad Fadilah bin Manaf, Bakir, Nur Halim, Zainal Abidin, Abd Munir, dan Zuhri Humaidi. Mereka akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ngawi pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda keterangan saksi.
Baca juga: Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK
Budi Prakoso selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Ngwi yang menetapkan 7 orang jadi Terdakwa dan 1 orang DPO bermula pada Sabtu 26 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB. Bakir mendapat telpon dari seorang yang mengaku bernama Ruswadi (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/03/VIII/RES.1.24./2025/SATRESKIM tanggal 02 Agustus 2025) yang berasal dari Ngawi.
Ruswadi mengatakan kepada Bakir jika dia membutukan pupuk bersubsidi dengan jumlah 18 ton atau sekitar 360 karung. Selanjutnya Bakir menelpon Nur Halim dengan tujuan menyuruh Nur Halim untuk mencari pupuk bersubsidi.
Pada Senin 28 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB, Nur Halim mencarikan pupuk bersubsidi dengan jenis Phonska yang tidak diambil oleh petani dari kios pupuk milik Zainal Abidin, yaitu UD Jaya Kasamullah, kios pupuk milik Abdul Munir, yaitu UD Alaska Jaya Farm, dan kios pupuk milik Zuhri Humaidi, yaitu UD Mitra Tani.
Nur Halim menelpon Bakir dan memberitahu jika pupuk bersubsidi yang tersedia hanya jenis Phonska dengan harga per karungnya sebesar Rp. 135.000, sehingga total 18 ton atau sekitar 360 karung yang harus dibayarkan oleh Bakir kepada Nur Halim adalah sebesar Rp. 48.600.000.
Lalu Bakir mentransfer uang pembayaran sebesar Rp. 26.300.000 kepada rekening Nur Halim serta sisanya akan dibayarkan setelah dikirim ke Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi
Pada hari yang sama sekira jam 12.30 WIB, Mohammad Ridwan (sopir truk) ditawari untuk memuat dan mengantarkan pupuk bersubsidi tersebut dari Probolinggo ke Ngawi oleh Bakir, dan Moh. Ridwan menyetujui. Lalu Moh. Ridwan disuruh untuk mencari 1 truk lagi untuk mengantar pupuk bersubsidi tersebut.
Moh. Ridwan mengajak Achmad Fadilah yang juga merupakan sopir dengan ongkos masing-masing sebesar Rp. 2.500.000. Moh. Ridwan menerima titik lokasi pengambilan pupuk serta nomor Handphone Nur Halim untuk dihubungi apabila Moh. Ridwan dan Achmad Fadilah telah sampai di Probolinggo.
Sekira jam 15.00 WIB, Moh. Ridwan berangkat bersama dengan Moh. Bahri dan Ach. Fadilah berangkat bersama Anandi May Lenny ke Probolinggo.
Baca juga: 7 Penyeleweng Pupuk Subsidi di Ngawi Dihukum 3 Bulan Penjara
Pada saat yang sama sekira jam 22.00 WIB, Moh. Ridwan dan Moh. Bahri diarahkan oleh Zainal Abidin dan Nur Halim menuju ke rumah Zuhri Humaidi. Sesampainya disana, truk yang dikendarai oleh Moh Ridwan mengangkut 176 karung atau sekitar 8,8 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska milik Zuhri Humaidi. Sedangkan Ach. Fadilah diarahkan ke rumah Abdul Munir untuk mengangkut sisanya, yaitu 180 karung atau 9 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska yang merupakan milik Abdul Munir, Zainal Abidin, dan Zuhri Humaidi.
Pada Rabu 30 Juli 2025 sekira jam 05.45 WIB bertempat di Jl. Ahmad Yani tepatnya di depan Counter Bajoel Ijo Celuler masuk Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Agus Purmiaji, Triyana Andi Khrisnawan, dan Octavian Iqsa Tristiyan yang merupakan anggota Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan Moh Ridwan, Achmad Fadilah, Moh Bahri, dan Anandi May Lenny, yang sedang kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska tanpa disertai dengan izin maupun dokumen yang sah. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Ngawi untuk diperiksa lebih lanjut.
Perbuatan Mohammad Ridwan bin Asra, Achmad Fadilah bin Manaf, Bakir, Nur Halim, Zainal Abidin, Abd Munir, dan Zuhri Humaidi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 3 Undang Undang Darurat Republik Indonesia (RI) nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 1960 juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan juncto Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi juncto Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 4 tahun 2023 tentang pencabutan atas Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto