Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty Tilap Uang PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty
Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty
grosir-buah-surabaya

Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty selaku Staf Finance PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi terbukti menggelapkan uang PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi sebesar Rp 251.662.551. Atas perbuatannya itu, Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty divonis pidana penjara.

Alex Adam Faisal selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang putusan padan Kamis, 29 Januari 2026.

Terdakwa Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty bekerja di PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu (PWKT) tanggal 21 November 2024 dan surat Perjanjian Kerja Waktu (PWKT) tanggal 21 Mei 2025 sebagai staf Finance menerima gaji sebesar Rp 3.390.000.

PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi berdiri sejak 31 Agustus 2000 bergerak di bidang restoran makanan dan minuman, antara lain Top Noodle, Top Yammie, Yamagoya, Fajar Resto dan Han Palace. Alamat kantornya di Jalan Adityawarman nomor 52-54 A, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Tugas dan tanggung jawab Terdakwa Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty adalah menginput transaksi perbankan serta memastikan dokumen berkas Bukti Permintaan Pembayaran (BPB) lengkap dan siap dilakukan pembayaran pada PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi.

Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pembayaran tagihan supplier di PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi, yaitu Terdakwa Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty selaku staff Finance menerima dokumen tagihan dari Samsiati selaku penerima tagihan dari gudang. Lalu Terdakwa Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty melakukan pengecekan terhadap dokumen tagihan tersebut.

Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty menyerahkan dokumen kepada Samsiati untuk diserahkan ke bagian gudang agar dilakukan pengecekan (Checker 2) setelah dilakukan checker 2.  Selanjutnya dokumen diserahkan kembali kepada Samsiati. Samsiati mengirimkan email kepada pihak Finance. 

Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty melakukan pengecekan dokumen tagihan apakah sudah sesuai dengan daftar yang di email atau tidak. Jika sesuai, maka Terdakwa Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty menyerahkan fisik dokumen kepada Sarwo selaku Finance Controller & Manager Finance, Accounting & Tax.

Apabila telah sesuai, Sarwo menuliskan tanggal untuk dilakukan pembayaran. Lalu list pembayaran diserahkan kepada Terdakwa Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty agar dikumpulkan sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran. Namun jika tidak sesuai, maka dokumen fisik akan dikembalikan lagi kepada Terdakwa Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty agar dilakukan proses mulai dari awal. 

Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty mengumpulkan dan melakukan pengecekan terhadap dokumen sesuai dengan list pembayaran. Lalu Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty menginput transaksi perbankan (rekening sumber, rekening penerima dan berita).

Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty mengajukan approvel kepada Sarwo untuk disetujui sesuai data yang diinput oleh Terdakwa Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty. Selanjutnya Terdakwa Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty melakukan pembayaran kerekening Supplier, lalu mencetak bukti transaksi yang diserahkan ke bagian penyimpanan dokumen.

Pembayaran dengan nominal Rp 5 juta ke bawah persetujuan oleh Kristiyoningsih selaku Supervisor Finance, pembayaran nominal Rp 5 juta sampai Rp 15 juta persetujuan Sarwo. Sedangkan pembayaran nominal diatas Rp 15 juta persetujuan oleh Erwin Wirjadi selaku Direktur Utama.

cctv-mojokerto-liem

 Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty mengajukan pembayaran tagihan supplier sebanyak 26 transaksi. Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty mengganti nomor rekening penerima pada saat menginput / membuat transaksi perbankan dengan cara nomor rekening supplier diganti menjadi nomor rekening BCA atas nama Devi Puspita Amelia Putri dan nomor rekening BCA atas nama Muhammad Rauf.

Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty mengirimkan uang dari rekening BCA PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi ke rekening BCA milik Devi Puspita Amelia Putri sejak tanggal 22 Agustus 2025 sampai 15 Oktober 2025 sebanyak 23 transaksi dengan nilai total uang sejumlah Rp 286.513.028.

Devi Puspita Amelia Putri mengirimkan uang yang diterima tersebut ke rekening GoPay milik Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty nomor 0877-9412-6077 sejumlah Rp 31.104.000, dan ke Seabank atas nama Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty sejumlah Rp 248.712.000. Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty memberikan uang atau komisi kepada Devi Puspita Amelia Putri sejumlah Rp 4.481.553.

Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty mengirimkan uang dari rekening BCA PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi ke rekening BCA milik Muhammad Rauf sebanyak 3 kali transaksi, yaitu tanggal 2 Oktober 2025 sejumlah Rp.245.236, tanggal 10 Oktober 2025 sejumlah Rp.5.486.064, dan tanggal 14 Oktober 2025 sejumlah Rp.14.968.000.

Muhammad Rauf melalui akun DANA mengirimkan uang yang telah diterimanya tersebut ke rekening Seabank milik Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty sejumlah Rp 9.000.000. Lalu menyerahkan uang kepada Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty sejumlah Rp 4.700.000, sehingga sisa uang Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty yang ada di rekening BCA Muhammad Rauf sejumlah Rp 7.000.000.

Pada Jumat, 17 Oktober 2025, saat Nur Fadillahtun selaku Staff Accounting melakukan pengecekan menemukan transaksi koran PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi tanggal 2 Oktober 2025 dan tanggal 10 Oktober 2025 tidak sesuai dengan Bukti Permintaan Pembayaran.

Transaksi tanggal 2 Oktober 2025 tertulis keterangan transaksi KRTPARK uang yang ditransfer sejumlah Rp 245.236 ke rekening BCA atas nama Muhammad Rauf, sedangkan dalam Bukti Permintaan Pembayaran (BPB) nomor transaksi OR.2509.0852 yaitu Ice Cream 15/09.

Transaksi tanggal 10 Oktober 2025 tertulis keterangan transaksi 26/09-10/10 instf uang yang ditransfer sejumlah Rp 5.486.064 ke rekening BCA atas nama Muhammad Rauf. Sedangkan dalam Bukti Permintaan Pembayaran (BPB) nomor transaksi OR.2509.0850 yaitu Napkin Pop Up, hand Towel 22/09 & 23/09.

Nur Fadillahtun memberitahukan 2 transaksi yang tidak sesuai Bukti Permintaan Pembayaran (BPB) tersebut kepada Kristiyoningsih. Kristiyoningsih melakukan konfirmasi kepada PT Suparma sesuai Bukti Permintaan Pembayaran (BPB) nomor transaksi OR.2509.0850. PT Suparma menerangkan masih belum menerima pembayaran dari PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi.

PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi melakukan audit dengan cara pemeriksaan antara nama penerima di rekening pembayaran berdasarkan bukti transfer penerima dana dengan Bukti Permintaan Pembayaran (BPB) sejak bulan Agustus 2025 sampai bulan Oktober 2025. Kemudian ditemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai sebanyak 26 transaksi Bukti Permintaan Pembayaran (BPB) sejumlah Rp 307.212.328.

Fatmaniar Hepy Putri Ramadhanty telah melakukan pembayaran kepada Supplier sebanyak 6 kali sejak bulan Agustus 2025 sampai Oktober 2025 sejumlah Rp 55.549.777, sehingga nilai kerugian PT Sedoso Inggil Pesona Kreasi sejumlah Rp 251.662.551 sesuai hasil audit tanggal 20 Oktober 2025. (*)