Polsek Cikelet Tangkap Pelaku Penganiayaan di Mancagahar

Reporter : Redaksi
Pelaku penganiayaan berinisial Y

Seorang pria berinisial Y (48 tahun) tak berkutik setelah ditangkap oleh personel Polsek Cikelet, Polsek Pameungpeuk, dan Polsek Cibalong. Inisial Y ditangkap setelah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan di Kampung Mancagahar, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Inisial Y ditangkap pada Rabu (22/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang berada di lokasi bersama beberapa rekannya.

Baca juga: Polsek Cikelet Tangkap Pencuri Motor di Cigadog

Tiba-tiba, pelaku Y bersama dua rekannya, M dan G, datang menghampiri. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku mengeluarkan sebilah golok dari dalam jaketnya dan langsung menyerang korban ketika berusaha melerai keributan. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian leher belakang dan jari tangan kanan.

Baca juga: Duel Panitia Vs MABA Universitas Trunojoyo Madura Masuk Ranah Hukum

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Cikelet. Sementara itu, petugas gabungan dari tiga Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Satu pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. untuk kedua rekannya M dan G saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian” ujar Kapolsek Cikelet, pada Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Remaja asal Simping Aniaya Pacarnya Sampai Terluka

Polres Garut melalui sinergi jajarannya terus berkomitmen memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru