Pencuri di Kafe Maju Mapan Desa Gedangsewu Ditangkap di Sidoarjo

Reporter : Redaksi
Pelaku pencurian yang berinisial WWP

Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Ternyata Residivis

Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kafe Maju Mapan, Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak

Pelaku pencurian yang berinisial WWP, laki-laki berusia 16 tahun, warga Desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir Tulungagung, melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran kafe yang sudah tutup dan ditinggal pemiliknya. Ketika situasi dinilai aman, pelaku kemudian masuk dengan cara melompat dan mengambil barang-barang berharga yang ada di lokasi kejadian seperti rokok, sepatu, uang dan Handphone serta sepeda pancal.

Sebelumnya, pada Kamis sore (16/10/2025), petugas Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Moyoketen. Hampir bersamaan, Resmob juga menerima aduan terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha NMax. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, kedua laporan tersebut mengarah pada pelaku yang sama.

“Setelah melakukan pencurian di wilayah Moyoketen, pelaku pencurian melarikan diri ke wilayah Sidoarjo”, terang Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Minggu (27/10/2025).

Baca juga: Polsek Loa Janan Tangkap Dua Pencuri Solar di Desa Tani Harapan

Berbekal informasi yang diperoleh, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan gerak cepat serta berkoordinasi dengan Resmob Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Tulangan Sidoarjo.

Pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku pencurian berhasil diamankan di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, berikut sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda fixie, 1 buah baju hem warna hitam dan 1 buah celana panjang warna terang.

Baca juga: Polres Mojokerto Bekuk 2 Pencuri Kabel Telkom

Diketahui, pelaku pencurian merupakan residivis kasus serupa di wilayah Sidoarjo dan baru keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak pada 15 Oktober 2025, atau sekitar tiga hari sebelum kembali melakukan aksinya. Pelaku pencurian juga tercatat pernah diamankan Polsek Kalidawir dalam perkara yang sama namun diselesaikan melalui proses diversi karena masih di bawah umur.

Dari pengakuannya, pelaku pencurian telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di lima lokasi berbeda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*fin)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru