Bermodalkan pangkat dan statusnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-Angin (28 tahun) bersama dengan Kompol Ramli Sembiring, mengancam Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis. Ancaman kedua oknum Polisi tersebut, jika tidak diberikan proyek di lingkup Dinas Pendidikan Sumatera Utara, maka akan diproses hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Pada saat itu, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-Angin menduduki jabatan sebagai Anggota Unit 4 Subdit III/Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan Kompol Ramli Sembiring menjabat Pejabat Sementara (PS.) Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Oknum Polres Minahasa Tenggara Disidang Etik Polri
Proyek pekerjaan di lingkup Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang diminta oleh Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-Angin dan Kompol Ramli Sembiring bersumber dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 yang bersifat swakelola Tahun Anggaran 2024 se-Provinsi Sumatera Utara. Proyek di Dinas Pendidikan Sumatera Utara tersebut diminta agar bisa dikerjakan oleh Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi, yang merupakan komplotan Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-Angin dan Kompol Ramli Sembiring.
Untuk menakut-nakuti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar permintaan Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-Angin dan Kompol Ramli Sembiring dipenuhi, keduanya membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemaksaan atau memerintahkan pembelian barang dan jasa oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara beserta koordinator bagian Dana BOSP Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023.
Pengaduan masyarakat tersebut seolah-olah berasal dari masyarakat/LSM Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP), dengan tujuan untuk memanggil dan memeriksa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan para Kepala Sekolah SMKN penerima DAK Tahun Anggaran (TA) 2024 se-Provinsi Sumatera Utara.
Dari pengaduan masyarakat tersebut, Bayu Sahbenanta Perangin-Angin bersama-sama Ramli Sembiring memanggil para Kepala Sekolah SMKN penerima dana DAK TA. 2024 se-Provinsi Sumatera Utara, dengan surat panggilan resmi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemaksaan atau memerintahkan pembelian barang dan jasa oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara beserta koordinator bagian Dana BOSP T.A. 2021 s.d. 2023.
Setelah para Kepala Sekolah hadir memenuhi surat panggilan, Bayu Sahbenanta Perangin-Angin bersama-sama Ramli Sembiring, Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi, meminta kepada Yasato Harefa (Kepala Sekolah SMKN 2 Lotu Kabupaten Nias Utara), Kasihan Duhu Giawa (Kepala Sekolah SMKN 1 Amandraya Kabupaten Nias Selatan), Fangato Harefa (Kepala Sekolah SMKN 1 Lahusa Kabupaten Nias Selatan), Bonni Vassius Gulo (Kepala Sekolah SMKN 1 Moro’o Kabupaten Nias Barat), Syukur Fo’era-Era Gulo (Kepala Sekolah SMKN 1 Mandrehe Kabupaten Nias Barat), Yanuarmansyah Zebua (Kepala Sekolah SMKN 1 Ulugawo Kabupaten Nias Barat), Kristiani Hulu (Kepala Sekolah SMKN 3 Alasa Kabupaten Nias Utara), Agus Sartika Silaban (Kepala Sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara), Samuel Sinulingga (Kepala Sekolah SMKN 1 Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu), Perri Sagala (Kepala Sekolah SMKN 1 Simanindo Kabupaten Samosir), Matinus Zendrato (Kepala Sekolah SMKN 1 Sawo Kabupaten Nias Utara) dan Murniati Hulu (Kepala Sekolah SMKN 1 Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara), untuk menyerahkan pekerjaan yang bersumber dari alokasi DAK Fisik 2024 kepada Topan Siregar.
Jauh hari sebelum dilakukan panggilan itu, sekitar bulan Maret 2024, Bayu Sahbenanta Perangin-Angin bersama-sama Ramli Sembiring menemui Abdul Haris Lubis selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Jl. Teuku Cik Ditiro nomor 1D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dalam pertemuan tersebut, Ramli Sembiring memperkenalkan Bayu Sahbenanta Perangin-Angin.
Pada tanggal 2 Mei tahun 2024, Haris Lubis selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3.13/3534/BIDPSMK/V/2024 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Pembangunan Ruang SMK Negeri melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Subbidang SMK T.A. 2024. SMK Negeri yang mendapatkan alokasi anggaran DAK Fisik 2024 di Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp51.648.029.000.
Pada sekitar bulan Juni sampai Juli 2024, Ramli Sembiring memerintahkan BAYU Sahbenanta Perangin-Angin menemui Abdul Haris Lubis selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, untuk meminta proyek paket kegiatan DAK FISIK 2024 yang dialokasikan untuk SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Utara untuk dikerjakan oleh Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi.
Bayu Sahbenanta Perangin-Angin kemudian melakukan video call Whatsapp kepada Ramli Sembiring lalu disambungkan kepada Abdul Haris Lubis. Dalam percakapan video call Whatsapp, Ramli Sembiring meminta kepada Abdul Haris Lubis agar menyerahkan paket kegiatan dana DAK Fisik 2024 sebesar Rp75 miliar dari alokasi anggaran DAK 2024 yang diperuntukkan kepada Kepala Sekolah yang secara keseluruhan bernilai sekitar Rp 171 miliar kepada Bayu Sahbenanta Perangin-Angin.
Selanjutnya Abdul Haris Lubis memanggil Suhendri dan M. Basir Hasibuan menyampaikan bahwa Bayu Sahbenanta Perangin-Angin dan Ramli Sembiring meminta pekerjaan untuk alokasi DAK Fisik 2024.
Kemudian Ramli Sembiring dan Bayu Sahbenanta Perangin-Angin melalui Topan Siregar menghubungi para Kepala Sekolah SMKN penerima dana DAK Fisik TA. 2024 Provinsi Sumatera Utara dengan maksud untuk meminta pekerjaan DAK Fisik TA. 2024.
Dikarenakan para Kepala Sekolah SMKN penerima dana DAK Fisik TA. 2024 Provinsi Sumatera Utara tidak bersedia memberikan pekerjaan DAK Fisik TA. 2024, kemudian Ramli Sembiring memerintahkan Bayu Sahbenanta Perangin-Angin untuk memeriksa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan para Kepala Sekolah SMKN penerima DAK Fisik TA. 2024, meskipun tidak ada Pengaduan Masyarakat atau perkara yang terkait dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Sekolah SMKN penerima DAK Fisik TA. 2024.
Kemudian Bayu Sahbenanta Perangin-Angin membuat pengaduan masyarakat yang seolah-olah berasal dari masyarakat/LSM yaitu Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Sumatera Utara dengan Surat Nomor: ..../II/DPS-LSM.A.P.P/2024 tanggal ..... 2024 tentang Laporan Pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait BOSP Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kepada Kepala Sekolah SMA dan SMK untuk pembelian barang/jasa menggunakan anggaran BOSP Tahun 2021 s.d 2023 yang ditanda tangani oleh Putra Hidayat.
Pengaduan masyarakat tersebut dibuat oleh Bayu Sahbenanta Perangin-Angin untuk digunakan sebagai dasar dalam membuat surat panggilan/undangan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik 2024.
Bayu Sahbenanta Perangin-Angin kemudian melalui chat Whatsapp dengan nomor 081269145157 ke nomor Whatsapp milik M. Nauval Ramadhan Tanjung (Pekerja Harian Lepas Subdit 3 Tipidkor Unit 4 Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara) dengan nomor 081266387559 menyampaikan file draft pengaduan masyarakat yang dibuat oleh Bayu Sahbenanta Perangin-Angin yang seolah-olah ada pengaduan masyarakat berasal dari Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Sumatera Utara dengan Nomor: ...../II/DPS-LSM.A.P.P/2024 tanggal ... 2024 tentang Laporan Pengaduan.
Selanjutnya Bayu Sahbenanta Perangin-Angin memerintahkan M. Nauval Ramadhan Tanjung untuk mengajukan surat pengaduan masyarakat tersebut kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Pada 15 Juli 2024, Andry Setiawan selaku Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara menerbitkan surat tugas untuk menangani perkara dugaan adanya pemaksaan atau memerintahkan pembelian barang dan jasa oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara beserta Koordinator bagian dana BOSP TA. 2021 sampai 2023, Nomor: Sprin.Gas/1080/VII/2024/Ditreskrimsus, dengan nama-nama personel sebagai berikut: Kompol Ramli Sembiring (Kasubdit Tipidkor), Markos Sembiring (PS Kanit IV), Muhammad Asnulhadi, Julbahri, M. Abrar Lubis, Doni Afwan, M. Hadinata, Ega Dea Vega, Taufik Septianto, Alogo N Harahap, Ridho F Setiawan, M. Ageng Pratama, Bayu Sahbenanta Perangin-Angin, Joko Pramono, Maman Herman.
Abdul Haris Lubis memerintahkan M. Basir dan Suhendri untuk mengumpulkan para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA. 2024 untuk dipertemukan dengan Bayu Sahbenanta Perangin-Angin dan Ramli Sembiring dengan tujuan agar Bayu Sahbenanta Perangin-Angin dan Ramli Sembiring dapat menyampaikan langsung permintaan pekerjaan yang bersumber dari DAK Fisik TA. 2024 kepada para Kepala Sekolah.
Pada tanggal 16 Juli 2024, Elisabeth Simanjuntak selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan undangan nomor: 400.3.13/5673/SUBBAG UMUM/VII/2024 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah penerima DAK Fisik TA. 2024 se-Provinsi Sumatera Utara, untuk mengikuti pertemuan di Hotel Grand Kanaya, Jl. Darussalam nomor 12 Medan pada tanggal 18 Juli 2024. Dalam acara tersebut, ternyata Bayu Sahbenanta Perangin-Angin dan Ramli Sembiring tidak hadir.
Namun Bayu Sahbenanta Perangin-Angin memerintahkan Topan Siregar dan Timothy Ananta Purba menghadiri acara tersebut. Dalam acara tersebut, Abdul Haris Lubis memperkenalkan Topan Siregar dan Timothy Ananta Purba sebagai pihak yang akan melaksanakan pekerjaan yang bersumber dari DAK Fisik 2024.
Beberapa hari setelah acara tersebut, Ramli Sembiring memerintahkan Topan Siregar, Ade Berkat Bulolo dan Fan Solidarman Dachi mendatangi para Kepala Sekolah penerima alokasi DAK Fisik 2024 untuk meminta pekerjaan agar dikerjakannya, namun ditolak oleh para Kepala Sekolah.
Pada tanggal 19 Agustus 2024, dibayarkan tahap pertama Dana DAK TA. 2024 sebesar 25% yang dibayarkan langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima, untuk SMK Negeri sebesar Rp12.236.515.250, berdasarkan Surat perintah pencairan Dana (SP2D) nomor: 12.00/04.0/000155/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P3/8/ 2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Suwito, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Pada hari yang sama, Topan Siregar menginformasikan kepada Amir Husin (Bendahara Pengeluaran Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara) melalui chat Whatsapp bahwa timnya atas nama Fan Solidarman Dachi sudah di Nias dan meminta kepada Amir Husin untuk menghubungi Kepala Sekolah SMKN Lahusa, SMKN Idanogawo, SMKN Ulugawo, SMKN Lotu, SMKN Alasa dan SMKN Sawo untuk menyampaikan bahwa akan ada seseorang yang bernama Fan Solidarman Dachi menemui Kepala Sekolah tersebut.
Selain itu juga, Ramli Sembiring dan Bayu Sahbenanta Perangin-Angin memerintahkan Fan Solidarman Dachi untuk menemui Fangato Harefa (Kepala Sekolah SMKN 1 Lahusa Nias Selatan) untuk meminta pekerjaan DAK Fisik 2024, namun ditolak oleh Fangato Harefa.
Atas penolakan tersebut, kemudian Fan Solidarman Dachi pergi dan berkata “Okelah kalau begitu. Kalau tidak setuju, kita lihat saja nanti”.
Setelah kejadian tersebut, Fangato Harefa menghubungi Kasihan Duhu Giawa dan menanyakan apakah pekerjaan DAK Fisik 2024 untuk SMKN 1 Amandraya juga diminta oleh Fan Solidarman Dachi, dan dijawab oleh Kasihan Duhu Giawa, “Iya, namun saya tolak”.
Setelah dari SMKN 1 Lahusa, Fasolidaman Dachi langsung menemui Febri Karya Dewi Lase (Kepala Sekolah SMKN 1 Idanogawo) untuk meminta pekerjaan yang bersumber dari DAK Fisik 2024 kepada Febri Karya Dewi Lase, namun permintaan tersebut juga ditolak.
Di hari yang sama, yaitu tanggal 19 Agustus 2024, Topan Siregar menemui Samuel Sinulingga (Kepala Sekolah SMKN 1 Panai Hulu) di Cafe Gelas Batu Binaraga Rantau Prapat. Dalam pertemuan tersebut, Topan Siregar meminta kepada Samuel Sinulingga agar pekerjaan DAK Fisik di sekolahnya dikerjakan oleh Topan Siregar, namun saat itu ditolak.
Sekitar pertengahan bulan Agustus 2024, Ade Berkat Bulolo mendatangi dan menemui Kasihan Duhu Giawa (Kepala Sekolah SMKN 1 Amandraya Nias Selatan) dengan mengatakan sebagai utusan Fan Solidarman Dachi yang akan mengerjakan pekerjaan DAK Fisik di SMKN 1 Amandraya, namun hal tersebut ditolak.
Dikarenakan para Kepala Sekolah SMKN penerima DAK Fisik TA. 2024, tidak bersedia memberikan pekerjaan kemudian Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi melaporkan hal tersebut kepada Ramli Sembiring. Selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2024, Ramli Sembiring memerintahkan terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-Angin untuk memanggil 10 Kepala Sekolah SMKN dengan memberikan nama-nama sekolah yang dimaksud melalui chat Whattsapp diantaranya yaitu: SMK Negeri 1 Lahusa, SMK Negeri 1 Amandraya, SMK Negeri 1 Mandrehe, SMK Negeri 1 Moro’o, SMK Negeri 2 Lotu, SMK Negeri 3 Alasa, SMK Negeri 1 Sawo, SMK Negeri 2 Namohalu Esiwa, SMK Negeri 1 Idanogawo dan SMK Negeri 1 Ulugawo.
Kemudian Bayu Sahbenanta Perangin-Angin menyampaikan nama-nama sekolah tersebut kepada M. M. Nauval Ramadhan Tanjung (selaku PHL Unit 4 Subdit Tipidkor). Bayu Sahbenanta Perangin-Angin memerintahkan M. Nauval Ramadhan Tanjung untuk membuat surat undangan permintaan dokumen dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah tersebut, dimana ternyata sekolah yang diundang adalah sekolah-sekolah yang menerima alokasi DAK Fisik 2024 di Provinsi Sumatera Utara untuk pembangunan sekolah mereka.
Selain sekolah-sekolah tersebut, ada 3 lagi sekolah SMKN lain yang turut diundang, yaitu SMK Negeri 1 Simanindo, SMK Negeri 1 Panai Hulu dan SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan.
Selanjutnya pada 28 Agustus 2024, Andry Setiawan selaku Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara menerbitkan surat tugas untuk menangani perkara dugaan adanya pemaksaan atau memerintahkan pembelian barang dan jasa oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara beserta Koordinator bagian dana BOSP TA. 2021 s.d 2023, Nomor: Sprin.Gas/1080.a/VII/2024/Ditreskrimsus, dengan nama-nama personel sebagai berikut: Ramli Sembiring (Kasubdit Tipidkor), Markos Sembiring (PS Kanit IV), Muhammad Asnulhadi, Julbahri, M. Abrar Lubis, Doni Afwan, M. Hadinata, Ega Dea Vega, Taufik Septianto, Alogo N Harahap, Ridho F Setiawan, M. Ageng Pratama, Bayu Sahbenanta Perangin-Angin, Joko Pramono, Maman Herman.
Kemudian BAYU Sahbenanta Perangin-Angin memerintahkan M. Nauval Ramadhan Tanjung untuk membuat surat undangan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMKN, yaitu Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahusa, Kepala Smk Negeri 1 Amandraya, Kepala SMK Negeri 3 Alasa, Kepala SMKN 1 Sawo, Kepala SMKN 2 Namohalu Esiwa, Kepala SMKN 1 Idanogawo, Kepala SMKN 1 Mandrehe, Kepala SMKN 1 Moroo, Kepala SMKN 1 Ulugawo, Kepala SMKN 2 Lotu, Kepala SMK 1 Percut Sei Tuan, Kepala SEKOLAH SMKN 1 Simanindo, dan Kepala SMKN 1 Panai Hulu.
Kemudian Bayu Sahbenanta Perangin-Angin memerintahkan M Nauval Ramadhan Tanjung untuk mengirimkan surat panggilan kepada alamat Kepala Sekolah yang sudah ditentukan oleh Ramli Sembiring.
Pada 28 Agustus 2024, Fan Solidarman Dachi menghubungi Yasato Harefa (Kepala Sekolah SMKN 2 Lotu Nias Utara) dan mengatakan bahwa Ama Nurlin Loi akan bertemu Yasato Harefa. Sedangkan Topan Siregar mendatangi Sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan dan menelpon Agus Sartika Silaban selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan dan menanyakan, “kKnapa proyek DAK Fisik sudah dikerjakan?”
Kemudian Topan Siregar mengajak Agus Sartika Silaban untuk bertemu di Cafe De Javu. Dalam pertemuan tersebut, Topan Siregar meminta pekerjaan DAK Fisik yang diterima SMKN 2 Kualuh Selatan untuk dikerjakannya, namun permintaan tersebut ditolak.
Kemudian Topan Siregar kembali menemui Agus Sartika Silaban di Rumah Makan Padang sekitar Hotel Wings. Topan Siregar mengatakan kepada Agus Sartika Silaban bahwa untuk pekerjaan DAK Fisik di SMKN 2 Kualuh Selatan harus dikerjakan oleh Polda Sumatera Utara. Karena kalau tidak, maka Agus Sartika Silaban akan dipanggil ke Polda Sumatera Utara atau Agus Sartika Silaban memberikan 20�ri anggaran yang diterimanya.
Pada awal September 2024, Bayu Sahbenanta Perangin-Angin menemui Suhendri di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan memberitahukan bahwa Subdit 3/Tipidkor Polda Sumatera Utara akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait BOSP Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kepada Kepala SMA dan SMK untuk pembelian barang/jasa menggunakan anggaran BOSP Tahun 2021 sampai 2023.
Pada 2 September 2024, Ama Nurlin Loi bertemu dengan Martinus Zendrato selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Sawo dan Yasto Harefa selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Lotu di Gunung Sitoli untuk meminta pekerjaan DAK Fisik 2024, namun ditolak.
Pada 3 September 2024, Fan Solidarman Dachi menemui Kasihan Duhu Giawa di RM Sederhana Kota Medan. Dalam pertemuan, Fan Solidarman Dachi tetap meminta pekerjaan DAK Fisik 2024 atau memberikan fee sebesar 25�ri anggaran DAK Fisik 2024 yang diterima oleh SMKN 1 Amandraya, namun ditolak.
Selanjutnya Fan Solidarman Dachi menemui Fangato Harefa bersama dengan Kasihan Duhu Giawa Dan Yanuarmansyah Zebua di Warung Kopi Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut, Fan Solidarman Dachi meminta pekerjaan DAK Fisik 2024 atau memberikan fee sebesar 30�ri anggaran DAK Fisik 2024.
Selanjutnya Yanuarmansyah Zebua datang ke Polda Sumatera Utara untuk memenuhi undangan dan bertemu Bayu Sahbenanta Perangin-Angin. Dalam pertemuan tersebut, Bayu Sahbenanta Perangin-Angin menanyakan kepada Yanuarmansyah Zebua, “Apakah sudah ada Tim yang menghubungi terkait dengan DAK Fisik”.
Selanjutnya dijawab oleh Yanuarmansyah Zebua bahwa yang bersangkutan pernah dihubungi oleh orang bernama Topan Siregar. Lalu Bayu Sahbenanta Perangin-Angin menyampaikan, “Ya sudah. Nanti sama Topan Siregar saja. Jatah Kepala Sekolah itu 2% biar Tim kita yang kerjakan”.
Selanjutnya Topan Siregar menemui Yanuarmansyah Zebua di Cafe Flow Yoga & Coffe di Petisa Hulu, Kecamatan Medan Baru dan mengenalkan Fansolindarman Dachi sebagai Tim yang akan mengerjakan pekerjaan DAK Fisik.
Sore harinya, Yanuarmansyah Zebua kembali bertemu dengan Fansolindarman Dachi dan Kasihan Duhu Giawa serta Yasato Harefa. Dalam pertemuan tersebut, Yanuarmansyah Zebua menyampaikan kepada Fansolindarman Dachi bahwa pekerjaan DAK Fisik sudah dimulai, sehingga kemudian Fansolindarman Dachi meminta agar Yanuarmansyah Zebua menyerahkan fee sebesar 30%.
Pada 3 September 2024 tersebut, Fan Solidarman Dachi Menghubungi Syukur Fo’era-Era Gulo (Kepala Sekolah SMKN 1 Mandrehe), dan mengatakan sebagai utusan dari Polda Sumatera Utara untuk meminta pekerjaan DAK Fisik 2024 atau memberikan fee sebesar 30�ri anggaran DAK Fisik 2024 yang diterima SMKN di Nias termasuk SMKN 1 Mandrehe, namun ditolak.
Kemudian Fan Solidarman Dachi mengatakan, “Sudah menerima surat ya dari Polda Sumatera Utara?”
“Sampai ketemu nanti di Medan ya”.
Baca juga: Tewaskan 2 Orang, Oknum Polisi di Mojokerto Cuma Divonis 1 Tahun Penjara
Pada 3 September 2024, Topan Siregar menelpon Murniati Hulu (Kepala Sekolah SMKN 1 Namohalu Esiwa). Topan Siregar mengaku dari Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya Murniati Hulu mengatakan, “Baru bisa hadir memenuhi undangan tanggal 5 September 2024 karena tidak ada tiket pesawat”.
Kemudian Topan Siregar mengatakan “Agar uangnya dipersiapkan”.
Pada 4 September 2024, Topan Siregar bertemu Agus Sartika Silaban di Cafe de Javu. Topan Siregar menerima uang dari Agus Sartika Silaban sebesar Rp246.000.000.
Pada 4 September 2024, Bayu Sahbenanta Perangin-Angin menemui Kasihan Duhu Giawa dan Fangato Harefa di Polda Sumatera Utara.
Bayu Sahbenanta Perangin-Angin menanyatakan, “Apakah sudah ada yang menghubungi Kasihan Duhu Giawa dan Fangato Harefa?”
Kemudian dijawab, “Ada yaitu Fan Solidarman Dachi”.
Kemudian Bayu Sahbenanta Perangin-Angin menemui Martinus Zendrato selaku Kepala SMKN 1 Sawo dan Yasato Harefa (Kepala SMKN 2 Lotu) di Polda Sumatera Utara. Bayu Sahbenanta Perangin-Angin menyampaikan kalau pekerjaan DAK Fisik di sekolah Martinus Zendrato dan Yasato Harefa tidak mau diserahkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga, maka harus menyerahkan fee sebesar 20%.
Pada 5 September 2024, Topan Siregar bertemu Murniati Hulu (Kepala SMKN 1 Namohalu Esiwa) dan Kristiani Hulu (Kepala SMKN 3 Alasa) di Warung Kopi Noer di Medan. Selanjutnya Topan Siregar menanyakan, “Apakah pekerjaan DAK Fisik di SMKN 1 Namohalu Esiwa dan SMKN 3 Alasa mau dikerjakan oleh pihak ketiga atau dikerjakan sendiri. Jika dikerjakan sendiri, maka ada kewajiban untuk menyerahkan uang fee sebesar 20%”.
Pada malam harinya, Topan Siregar bertemu Murniati Hulu dan Kristiani Hulu di Hotel 61 Kota Medan. Lalu Murniati Hulu memberikan uang sebesar Rp.311.000.000, dan Kristiani Hulu memberikan uang sebesar Rp.470.000.000 kepada Topan Siregar.
Pada 6 September 2024, Bayu Sahbenanta Perangi-Angin bertemu Febri Karya Dewi Lase (Kepala Sekolah SMKN 1 Idanogawo) di Subdit III/Tipidkor Polda Sumatera Utara.
Bayu Sahbenanta Perangin-Angin menanyakan, “Apakah mengerjakan sendiri atau dipihak ketigakan atau kami yang mengerjakan”.
Febri Karya Dewi Lase menjawab, “Saya ikuti petunjuk pimpinan”.
Bayu Sahbenanta Perangi-Angin mengatakan, “Oh, ibu ikuti petunjuk ya. Nanti ada yang hubungi ibu, namanya Pak Topan. Nomor ibu saya kirimkan ke Pak Topan”.
Setelah di luar ruangan, Febri Karya Dewi Lase mendapatkan chat Whatsapp dari Topan Siregar, mengajak Febri Karya Dewi Lase bertemu di Roemah Kopi Wak Noer sekitar jam 13.00 WIB.
Saat pertemuan tersebut, Topan Siregar mengatakan, “Apabila pekerjaan DAK Fisik tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, maka Febri Karya Dewi Lase sebagai Kepala Sekolah akan mendapatkan uang fee 2)%. Jika Febri Karya Dewi Lase yang mengerjakan Pembangunan tersebut, maka harus menyerahkan uang fee sebesar 30%”.
Febri Karya Dewi Lase menjawab, “Fee tersebut terlalu besar”.
Topan Siregar meminta uang fee menjadi sebesar 20�n meminta Febri Karya Dewi Lase untuk mengantar uang fee tersebut minggu berikutnya. Selain itu, Topan Siregar juga mengatakan, “Apabila Febri Karya Dewi Lase tidak menyetujui kesepakatan tersebut, maka pemanggilan Febri Karya Dewi Lase oleh Polda Sumatera Utara akan terus berlanjut”.
Pada 6 September 2024, Bayu Sahbenanta Perangin-Angin bertemu Bonni Vassius Gulo (Kepala Sekolah SMKN 1 Moroo) dan Syukur Fo’era-Era Gulo (Kepala Sekolah SMKN 1 Mandrehe) di Polda Sumatera Utara. Bayu Sahbenanta Perangin-Angin meminta fee sebesar 20%, apabila Bonni Vassius Gulo tidak mau menyerahkan pekerjaan DAK Fisik 2024 kepada tim Polda Sumatera Utara.
Bayu Sahbenanta Perangin-Angin mengatakan kepada Syukur Fo’era-Era Gulo, “Agar bertanya petunjuknya kepada Bonni Vassius Gulo”.
Syukur Fo’era-Era Gulo bertanya kepada Bonni Vassius Gulo dan dijawab, “Ada kewajiban kita membayar 20�ri total Pencairan DAK Fisik 2024 dan agar diserahkan minggu depan dan lunas 20%”.
Pada 12 September 2024 atas permintaan Bayu Sahbenanta Perangin-Angin tersebut, Syukur Fo’era-Era Gulo, Bonni Vassius Gulo, Kasihan Duhu Giawa, Fangato Harefa, mendatangi Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sekitar pukul 11.00 WIB untuk menyerahkan uang kepada Bayu Sahbenanta Perangin-Angin melalui M. M. Nauval Ramadhan Tanjung dengan rincian uang yang diserahkan oleh masing-masing Kepala Sekolah sebagai berikut :
- Dari Kasihan Duhu Giawa (Kepala Sekolah SMKN 1 Amandraya Kabupaten Nias Selatan) sebesar Rp 100.000.000.
- Dari Fangato Harefa (Kepala Sekolah SMKN 1 Lahusa Kabupaten Nias Selatan) sebesar Rp 100.000.000.
- Dari Bonni Vassius Gulo (Kepala Sekolah SMKN 1 Moro’o Kabupaten Nias Barat) sebesar Rp 87.176.000.
- Dari Syukur Fo’era-Era Gulo (Kepala Sekolah SMKN 1 Mandrehe Kabupaten Nias Barat) sebesar Rp 150.000.000.
Baca juga: Bripda Dwi Rangga Jadi DPO Propram Polda Maluku Utara
Total uang yang diterima sejumlah Rp 437.176.000. Selanjutnya Bayu Sahbenanta Perangin-Angin menyerahkan uang sejumlah Rp437.176.000 kepada Ramli Sembiring di ruang kerja Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Pada tanggal 14 September 2024, Topan Siregar bertemu Martinus Zendrato (Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sawo) di lobby Hotel 61 Kota Medan. Pada saat bertemu, Martinus Zendrato menyerahkan uang sebesar Rp. 296.496.500 kepada Topan Siregar. Saat penyerahan uang tersebut, Topan Siregar mengatakan agar menghubungi Yasato Harefa untuk segera menyerahkan uangnya.
Pada 18 September 2024, Bayu Sahbenanta Perangin-Angin menemui Samuel Sinulingga (Kepala Sekolah SMKN 1 Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu) yang datang ke Polda Sumatera Utara untuk memenuhi undangan permintaan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait BOSP Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kepada Kepala Sekolah SMA dan SMK untuk pembelian barang/jasa menggunakan anggaran BOSP Tahun 2021 s.d 2023, dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Setelah selesai dimintai keterangan, Samuel Sinulingga ditanya oleh Bayu Sahbenanta Perangin-Angin terkait dengan DAK Fisik yang diterima di MKN 1 Panai Hulu. Bayu Sahbenanta Perangin-Angin mengatakan, “Bagaimana kalau pekerjaan DAK Fisik dikerjakan olehnya”.
Kemudian hal itu ditolak oleh Samuel Sinulingga. Atas penolakan tersebut, BAYU Sahbenanta Perangin-Angin menyampaikan, “Kalau begitu, Samuel Sinulingga harus menyerahkan fee sebesar 20%.”
Terkait hal tersebut, Samuel Sinulingga diarahkan oleh Bayu Sahbenanta Perangin-Angin untuk menemui Topan Siregar. Setelah selesai pemeriksaan, Topan Siregar bertemu Samuel Sinulingga di Roemah Kopi Wak Noer. Saat pertemuan tersebut, Topan Siregar mengatakan hitungan anggaran yang diterima oleh SKMN 1 Panai Hulu. Dan total 20�ri anggaran yang harus diserahkan adalah sebesar Rp 630.000.000. Setelah itu, Samuel Sinulingga menyerahkan uang sebesar Rp315.000.000 kepada Topan Siregar.
Pada hari itu juga, tanggal 18 September 2024, Topan Siregar bertemu Agus Sartika Silaban di Cafe de Javu. Dalam pertemuan tersebut, Agus Sartika Silaban menyerahkan uang sebesar Rp. 246.000.000.
Pada 19 September 2024, Topan Siregar bertemu Yanuarmansyah Zebua (Kepala Sekolah SMKN 1 Ulugawo Kabupaten Nias) di Cafe Flow Yoga & Coffe di Petisa Hulu, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara. Yanuarmansyah Zebua menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000 kepada Topan Siregar di mobil yang dikendarai oleh Topan Siregar.
Selanjutnya Bayu Sahbenanta Perangin-Angin memerintahkan Topan Siregar untuk menerima uang dari Yasato Harefa (Kepala Sekolah SMKN 2 Lotu Kabupaten Nias Utara) sebesar Rp200.000.000.
Pada 1 Oktober 2024, andry setiawan selaku Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara menerbitkan surat tugas untuk menangani perkara dugaan adanya pemaksaan atau memerintahkan pembelian barang dan jasa oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara beserta Koordinator bagian dana BOSP TA. 2021 sampai 2023, Nomor: Sprin.Gas/1080.b/X/2024/Ditreskrimsus, dengan nama-nama personel sebagai berikut: Ramli Sembiring (Kasubdit Tipidkor), Sisworo (Kanit IV), Markos Sembiring (Panit Unit IV), Muhammad Asnulhadi, Julbahri, M. Abrar Lubis, Doni Afwan, M. Hadinata, Ega Dea Vega, Taufik Septianto, Alogo N Harahap, Ridho F Setiawan, M. Ageng Pratama, Bayu Sahbenanta Perangin-Angin.
Pada 14 November 2024, anggaran DAK Fisik 2024 telah cair untuk tahap kedua sebesar 45% yang dibayarkan langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima, dengan total yang dibayarkan untuk SMK Negeri sebesar Rp.22.025.727.450, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 12.00/04.0/000304/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/PR/11/2024 tanggal 14 November 2024 yang ditandatangani oleh Suwito, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Topan Siregar kembali menghubungi Martinus Zendrato, Samuel Sinulingga, Murniati Hulu, Kristiani Hulu, yang mengatakan agar segera menyerahkan fee dari pencairan kedua DAK Fisik TA. 2024.
Pada 21 November 2024, Topan Siregar menerima uang dari Kristiani Hulu sejumlah Rp 470.000.000 dan Martunus Zendrato sejumlah Rp296.496.500, dan Murniati Hulu sejumlah Rp311.000.000 melalui Bazisokhi Harefa.
Pada 22 November 2024, Bayu Sahbenanta Perangin-Angin memerintahkan Topan Siregar untuk menerima uang dari Kasihan Duhu Giawa, Fangato Harefa, Syukur Fo’era-Era Gulo Dan Bonni Vassius Gulo. Selanjutnya Topan Siregar bertemu Kasihan Duhu Giawa, Fangato Harefa, Syukur Fo’era-Era Gulo dan Bonni Vassius Gulo di Kito Art Café. Kemudian Topan Siregar menerima uang dari Kasihan Duhu Giawa, Fangato Harefa, Syukur Fo’era-Era Gulo dan Bonni Vassius Gulo, dengan rincian sebagai berikut:
- Dari Kasihan Duhu Giawa (Kepala Sekolah SMKN 1 Amandraya Kabupaten Nias Selatan sejumlah Rp127.000.000.
- Dari Fangato Harefa (Kepala Sekolah SMKN 1 Lahusa Kabupaten Nias Selatan) sejumlah Rp90.000.000.
- Dari Bonni Vassius Gulo (Kepala Sekolah SMKN 1 Moro’o Kabupaten Nias Barat) sejumlah Rp43.560.000.
- Dari Syukur Fo’era-Era Gulo (Kepala Sekolah SMKN 1 Mandrehe Kabupaten Nias Barat) atas sejumlah Rp200.000.000.
Pada 23 November 2024, Yasato Harefa yang sebelumnya diperintahkan oleh Bayu Sahbenanta Perangin-Angin agar menyerahkan uang kepada Topan Siregar di Medan. Namun sebelum sempat bertemu Topan Siregar, Yasato Harefa diamankan oleh Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) beserta uang yang dibawanya sebesar Rp200.000.000.
Atas perbuatan Bayu Sahbenanta Perangin-Angin bersama-sama Ramli Sembiring, Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi, menerima uang dari setidak-tidaknya 4 Kepala Sekolah SMKN di Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp 437.176.000 di ruangan Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Setelah uang tersebut diterima oleh Bayu Sahbenanta Perangin-Angin, kemudian Bayu Sahbenanta Perangin-Angin memerintahkan M. M. Nauval Ramadhan Tanjung untuk memasukkan uang tersebut ke dalam tas ransel milik Bayu Sahbenanta Perangin-Angin. Kemudian Bayu Sahbenanta Perangin-Angin pergi menemui Ramli Sembiring dengan membawa tas ransel tersebut ke ruang Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Total uang yang diterima Kompol Ramli Sembiring dari sejumlah Kepala Sekolah SMK di Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp4,7 miliar, dengan rincian Rp437.176.000 diterima dari Bayu Sahbenanta Perangin-Angin dan Rp4.320.583.000 diterima melalui Topan Siregar.
Sampai dengan saat ini, Topan Siregar masih jadi buronan KPK. Sedangkan Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-Angin telah divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Medan pada Senin (27/10/2025).
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Medan, M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya meyakini perbuatan Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-Angin melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 8 tahun. Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-Angin juga dituntut pidana denda sejumlah Rp300.000.000. (*)
Editor : Bambang Harianto