Wanita Asal Magetan Diduga Gelapkan Motor dan Mobil Guru SD Surabaya

Reporter : Mahmud
Honda Beat nopol L 5114 TF atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korbannya seorang pensiunan guru asal Kota Surabaya bernama Erna Prasetyowati, dalam perkembangannya mengungkap temuan baru. Erna Prasetyowati ternyata tidak hanya dirugikan karena mobilnya yang dikuasai oleh terduga pelaku, melainkan juga motornya.

Dodik Firmansyah, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Erna Prasetyowati mengungkapkan, 1 unit motor yang dikuasai oleh terduga pelaku berinisial IS, yakni jenis Honda Beat warna orange putih, tahun 2014, dengan nomor polisi (nopol) L 5114 TF, atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi. Motor tersebut diambil oleh IS melalui orang suruhannya bernama Trisna pada 19 November 2024 sekitar jam 11.00 WIB, di rumah Erna Prasetyowati, di kawasan Kelurahan Sumber Rejo, Kelurahan Pakal, Kota Surabaya.

Baca juga: Pelaku yang Gadaikan Mobil Rental Bagus Jaya Divonis 3 Tahun Penjara

“IS ini menyuruh Trisna untuk mengambil motor milik Ibu Erna yang masih atas nama anaknya, Putri Ayu Budi Sekarwangi. Alasan mau dipinjam selama 1 bulan. Namun sampai sekarang, motor tersebut tidak dikembalikan dan masih dikuasai oleh IS,” kata Dodik Firmanto saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telpon pada Kamis sore (30/10/2025).

Trisna saat ambil motor di rumah Erna Prasetyowati

Atas hal itu, Dodik Firmansyah akan melakukan upaya hukum dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Upaya hukum tersebut dilakukan diluar dugaan penggelapan mobil milik ibu Erna Prasetyowati, yang juga atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, yaitu 1 unit HONDA HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan Nopol L – 1329 - DBA, warna Platinum White Pearl.

“Kami sudah berupaya untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Kami telah datang ke rumahnya di Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan pada Minggu (12/10/2025), tapi tidak ditemui. Dan IS katanya ingin menemui kami di Surabaya pada Jumat (24/10/2025). Lalu ditunda, alasan anaknya sakit. Kemudian janji lagi akan bertemu pada Rabu (29/10/2025). Kami sudah menunggu, tapi lagi-lagi yang bersangkutan tidak hadir. Karena itikad baik kami sudah diabaikan, maka laporan Kepolisian akan kami lakukan sesegera mungkin,” kata Dodik Firmansyah.

Dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Erna Prasetyowati bermula ketika Erna Prasetyowati dikenalkan dengan IS oleh Nurul, teman dari Erna Prasetyowati, pada September 2024. Nurul memperkenalkan IS dengan Erna Prasetyowati, karena IS dianggap bisa membantu Erna Prasetyowati perihal kesulitan keuangan.

Setelah perkenalan itu, kemudian IS menawarkan Erna Prasetyowati agar mengambil 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT dengan cara kredit. Erna Prasetyowati kemudian menyetujui tawaran IS.

Beberapa hari kemudian, IS memproses pengajuan untuk pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT di Dealer Honda Bintang Madiun. Pengajuan bukan atas nama Erna Prasetyowati, melainkan anak dari Erna Prasetyowati, yaitu Putri Ayu Budi Sekarwangi yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD).

Baca juga: Fauzan Gadaikan Mobil Milik Driver Taksi Online ke Orang Sampang

Pengajuan kemudian disetujui oleh Dealer Honda Bintang Madiun, dan akad kredit dilakukan dengan salah satu lembaga pembiayaan di Kota Surabaya.

Erna Prasetyowati melalui Putri Ayu Budi Sekarwangi kemudian membayar uang muka pembelian 1 unit HONDA HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan Nopol L – 1329 – DBA atas nama Putri Ayu Budi Sekarwang sebesar Rp. 83 juta, yang dibayar melalui transfer bank BRI di nomor rekening 6359-0100-26xxx atas nama Sdri. IS. Angsuran per bulan sebesar Rp. 8.195.000 selama 72 bulan

Setelah mobil diterima oleh Erna Prasetyowati pada Oktober 2024, sebulan kemudian, mobil tersebut diserahkan ke IS. Alasannya, angsuran tiap bulan akan dibantu oleh IS.

Pada kenyataannya, dari November 2024 hingga Juni 2025, angsuran dibayar oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi melalui IS meski unit HONDA HRV Nopol L – 1329 – DBA dikuasai oleh IS.

Baca juga: Suami Istri di Nganjuk Gadaikan Mobil Modus Antarkan Anak ke Ponpes

“Untuk mobil HONDA HRV, saat klien kami bertanya, kata IS, mobilnya digadaikan ke orang sebesar Rp 125 juta dan telah ditebus oleh IS pada Juli 2025. Lalu anak dari klien kami mentransfer uang Rp 50 juta ke IS untuk mengganti biaya penebusan 1 unit mobil Honda HRV tersebut. Kekurangannya yang Rp 75 juta dianggap sebagai hutang pribadi. Dan klien kami meminta mobilnya dikembalikan, tapi sampai sekarang masih dikuasai oleh IS dengan alasan masih meneruskan angsurannya. Buktinya, angsuran tidak dibayar oleh Sdri. IS. Bahkan, anak klien kami mentransfer uang Rp 8.200.000 pada Juli 2025 ke rekening IS untuk bayar angsuran, tapi oleh IS tidak dibayarkan hingga menunggak 4 bulan. Sekarang, anak klien kami yang dikejar Debt Collector. Sampai mengalami trauma dan depresi,” kata Dodik Firmansyah.

Saat dikejar Debt Collector tersebut, Erna Prasetyowati menghubungi IS terkait dengan angsuran yang belum dibayarkan. Bukannya memberi solusi, Erna Prasetyowati justru mendapat ancaman dan intimidasi dari IS melalui pesan Whatsapp. Bahkan, Erna Prasetyowati diminta uang tambahan untuk angsuran serta ditagih sebesar Rp 75 juta.

Atas semua hal yang dialami kliennya tersebut, Dodik Firmansyah memandang, unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan telah terpenuhi.

“Dengan bukti-bukti yang kami miliki, sudah cukup untuk membuat laporan di Kepolisian. Pertama dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit kendaraan HONDA HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan Nopol L – 1329 – DBA. Laporan kedua, dugaan penggelapan 1 unit motor Honda Beat nopol L 5114 TF,” tegas Dodik Firmansyah. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru