Vonis Penjara untuk Komplotan Ganjal ATM di Gresik

Reporter : Anang Supriyanto
5 pelaku ganjal ATM di Gresik

Komplotan tindak pidana pencurian dan pemberatan berupa ganjal Auto Teller Machine (ATM) bank yang melibatkan 5 pelaku divonis pidana penjara dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025. Mereka ialah Gunawan Saputra,
Darsono alias Tono, Yogi Surahman, Benny Robiansyah, dan Barkah Hening Dwi Setiaji.

Sidang vonis dilakukan oleh Ari Karlina selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dan beberapa anggotanya. Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, para Terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Baca juga: Laporan terhadap Oknum Ketua LSM di Polres Gresik Naik Penyidikan

Oleh karenanya, masing-masing dari para Terdakwa tersebut divonis dengan pidana penjara yaitu untuk Gunawan Saputra, Darsono alias Tono, dan Yogi Surahman, divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun. Untuk Barkah Hening Dwi Setiaji dan Benny Robiansyah divonis pidana penjara selama 2 tahun.

Mengingatkan kembali kasus ganjal ATM di Gresik ini, kejadian berawal pada Sabtu, 24 Mei 2025. Gunawan Saputra bersama-sama dengan Darsono, Benny Robiansyah, Yogi Surahman dan Barkah Hening Dwi Setiaji, berkumpul di Rest Area daerah Jawa Tengah dan berencana akan pergi ke wilayah Gresik, Jawa Timur. Tujuannya untuk melakukan pencurian.

Mereka lalu berangkat menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih.

Pada Minggu, 25 Mei 2025, Gunawan Saputra, Darsono, Benny Robiansyah, Yogi Surahman, dan Barkah Hening Dwi Setiaji tiba di Gresik dan langsung beristirahat di hotel Aston GKB Gresik. Keesokan harinya pada Senin, 26 Mei 2025, Gunawan Saputra, Darsono, Benny Robiansyah, Yogi Surahman, dan Barkah Hening Dwi Setiaji, keluar dari Hotel Aston dengan tujuan mencari tempat sasaran pencurian.

Pada saat itu, para terdakwa pergi ke arah Gresik Kota Baru (GKB( dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Benny Robiansyah dan Yogi Surahman. Benny Robiansyah sebagai driver/pengemudi.

Dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih yang dikendarai Gunawan Saputra, Darsono dan Barkah Hening Dwi Setiaji dimana Barkah Hening Dwi Setiaji sebagai driver/pengemudi.

Sesampainya di depan Alfamidi, para terdakwa berhenti dan menentukan target di Alfamidi tersebut karena terdapat mesin ATM BCA di dalamnya. Pada saat berada di depan Alfamidi GKB tersebut, Yogi Surahman pertama kali turun terlebih dahulu, kemudian masuk ke dalam Alamidi dan menuju mesin ATM BCA. Kemudian Yogi Surahman mengganjal/memasang tusuk gigi di tempat masuknya kartu ATM.

Setelah itu, Yogi Surahman berdiri di dekat mesin ATM BCA tersebut sambil menunggu ada orang lain yang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut. Tidak lama kemudian, sekira pukul 09.30 WIB, Mimin Indah Rindayani berjalan menuju ke mesin ATM BCA bermaksud hendak mengambil uang tunai di ATM BCA tersebut. Bersamaan dengan itu, Gunawan Saputra dan Darsono turun dari kendaraan.

Darsono pergi menuju ATM BCA di dalam Alfamidi dan berpura-pura mengantri di belakang Mimin Indah Rindayani untuk mengintip nomor PIN milik Mimin Indah Rindayani. Sedangkan Gunawan Saputra bertugas mengawasi situasi dari luar Alfamidi,

Baca juga: Unit PPA Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Pada saat Mimin Indah Rindayani melakukan transaksi di mesin ATM dan memasukkan kartu ATM miliknya, Yogi Surahman melihat kartu ATM yang dipergunakan oleh Mimin Indah Rindayani adalah kartu ATM BCA berwarna biru, sehingga Yogi Surahman menyiapkan kartu ATM BCA yang sama dengan milik Mimin Indah Rindayani.

Pada saat Mimin Indah Rindayani memasukkan kartu ATM miliknya ke dalam mesin ATM, kartu tersebut tidak bisa masuk sehingga Mimin Indah Rindayani merasa kebingungan. Kemudian Yogi Surahman menghampiri Mimin Indah Rindayani berpura-pura seakan-akan memberikan bantuan dengan mengarahkan Mimin Indah Rindayani memasukkan kembali kartu ATM miliknya tersebut serta memasukkan nomor PIN agar Darsono dapat menghafal PIN milik Mimin Indah Rindayani tersebut.

Setelah itu, Yogi Surahman meminta kartu ATM milik Mimin Indah Rindayani. Kemudian tanpa sepengatahuan Mimin Indah Rindayani, Yogi Surahman menukar kartu ATM milik Mimin Indah Rindayani tersebut dengan kartu ATM BCA miliknya.

Setelah mendapatkan kartu ATM BCA milik Mimin Indah Rindayani, Yogi Surahman pergi keluar dan masuk ke dalam kendaraan Toyota Innova warna hitam dan pergi dari lokasi terlebih dahulu.

Tidak lama kemudian, Darsono mengendarai kendaraan mobil Toyota Avanza bersama dengan Gunawan Saputra dan Yogi Surahman berjalan mengikuti di belakang Toyota Innova warna hitam. Pada saat diperjalanan, para terdakwa berhenti di Alfamart sebelah hotel Aston GKB Gresik, kemudian Yogi Surahman dan Darsono keluar dari dalam mobil dan masuk ke dalam Alfamart, kemudian menuju mesin ATM BCA di dalamnya.

Yogi Surahman memasukkan ATM BCA milik Mimin Indah Rindayani dan menekan nomor PIN yang sebelumnya telah dihafal oleh Darsono. Kemudian Yogi Surahman melakukan transfer ke rekening Rendi (daftar pencarian orang/DPO) sebesar Rp. 130.000.000, dan melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 15.000.000. Setelah itu, Yogi Surahman dan Darsono kembali ke dalam mobil Innova.

Baca juga: Limbah B3 Mencemari Tambak di Desa Banjarsari Gresik

Kemudian para terdakwa meninggalkan lokasi dan pergi ke arah Jakarta bersama-sama. Di perjalanan pulang ke Jakarta, Darsono mendapat transfer balik dari Rendi sebesar Rp. 91.000.000. Pada saat sampai di Rest Area Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, para terdakwa beristirahat.

Kemudian Yogi Surahman  memberikan uang kepada Gunawan Saputra, Benny Robiansyah, dan Barkah Hening Dwi Setiaji, masing-masing sebesar Rp. 4.500.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 87.500.000, Yogi Surahman bagi berdua bersama dengan Darsono.

Maksud dan tujuan para terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 145.000.000 di dalam kartu ATM BCA milik Mimin Indah Rindayani tersebut ialah untuk dimiliki dan dibagi-bagi dengan perincian :

Gunawan Saputra, Benny Robiansyah dan Barkah Hening Dwi Setiaji, masing-masing sebesar Rp. 4.500.000. Darsono dan Yogi Surahman masing-masing sebesar Rp. 43.750.000. Untuk pembayaran jasa pembuatan kartu ATM BCA fiktif sebesar Rp. 39.000.000, yang ditransfer ke Rendi. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.000.000 untuk biaya operasional.

Dan uang tersebut telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para terdakwa. Dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian lebih kurang sebesar Rp. 145.000.000. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru