Pelaku Penculikan di Gresik Dihukum Berat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Doi (baju kuning) saat ditangkap petugas Polres Gresik
Doi (baju kuning) saat ditangkap petugas Polres Gresik
grosir-buah-surabaya

Drama penyekapan dan penculikan terjadi di Kabupaten Gresik. Dua orang yang jadi korban ialah Tony Kurnia Widodo dan Fransiskus Milla Ate. Keduanya diculik di tempat kerjanya, di gudang sembako UD Berkah yang terletak di Pergudangan Wirulusan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kejadian bermula pada Sabtu, 12 Juli 2025, pada saat Tony Kurnia Widodo sedang tidur di dalam gudang sembako UD Berkah yang terletak di Pergudangan Wirulusan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Tony Kurnia Widodo mendengar pintu gudang terbuka. Lalu Tony Kurnia Widodo terbangun dan melihat truk engkel yang digunakan untuk menutupi gudang penyimpanan sembako sudah tidak ada di tempat parkir.

Lalu Tony Kurnia Widodo melihat ke arah gudang UD Berkah. Disana terdapat truk warna kuning masuk ke dalam gudang UD Berkah. Tony Kurnia Widodo mendekati dan menanyakan apa keperluan sopir truk tersebut.

Kemudian sopir truk warna kuning mengatakan bahwa dia hanya ditugaskan untuk mengangkut barang yang ada di gudang UD Berkah. 

Tony Kurnia Widodo membangunkan Fransiskus Milla Ate dengan kata-kata, “Fran bangun. Gudang e kebuka. Onok truk mlebu,” (Fran bangun. Gudangnya buka. Ada truk masuk).

Fransiskus mengatakan, “Siapa yang buka ton?” 

Tony Kurnia Widodo bersama dengan Fransiskus Milla Ate masuk ke dalam gudang UD Berkah. Disana Tony Kurnia Widodo bertemu dengan pelaku Doi. Doi menjelaskan bahwa sudah membeli barang yang ada di dalam gudang UD Berkah tersebut melalui Bos Tony Kurnia Widodo.

Tony Kurnia Widodo bersama dengan Fransiskus Milla Ate disuruh untuk masuk ke dalam mobil Honda Mobilio warna silver dengan nomor polisi yang sudah tidak diingat lagi oleh Tony Kurnia Widodo.

Tony Kurnia Widodo beserta Fransiskus Milla Ate dibawa oleh Doi bersama dengan Sholeh ke arah Surabaya tepatnya di daerah Pasar Turi. Saat berjalan menuju sebuah Hotel, Fransiskus Milla Ate berhasil kabur dari Doi bersama dengan Sholeh. Tony Kurnia Widodo dimasukkan ke dalam 1 unit mobil Honda Mobilio dengan keadaan mata ditutup menggunakan baju lengan panjang motif kotak-kotak warna biru, kemudian kedua tangan Tony Kurnia Widodo diikat dibelakang dengan menggunakan lakban warna hitam.

Di perjalanan, handphone Tony Kurnia Widodo diambil oleh Sholeh (masih dalam pencarian), lalu meminta password handphone milik Tony Kurnia Widodo untuk membuka handphone milik Tony Kurnia Widodo.

cctv-mojokerto-liem

Sholeh menghubungi orang tua Tony Kurnia Widodo untuk meminta tebusan sebesar Rp 25 juta dengan alasan ganti rugi pembelian minyak di gudang tempat Tony Kurnia Widodo bekerja. Tony Kurnia Widodo juga mengalami kekerasan mendapat pukulan 1 kali mengenai bibir Tony Kurnia Widodo sebelah kanan. Tony Kurnia Widodo diperintahkan untuk diam tidak boleh berbicara.

Sekira pukul 02.00 WIB, Tony Kurnia Widodo tiba di rumah Doi, yaitu di Dusun Geluran, Desa Banjartalelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Saat itu, Tony Kurnia Widodo ditinggal sendiri di dalam mobil.

Tony Kurnia Widodo berusaha melepaskan ikatan mata. Kemudian Tony Kurnia Widodo keluar dari mobil dan berlari sejauh mungkin melewati area persawahan selama kurang lebih 30 menit. 

Di perjalanan, Tony Kurnia Widodo bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal untuk meminta pertolongan. Tony Kurnia Widodo dibawa ke Polsek setempat dan selanjutnya menunggu jemputan dari Polres Gresik.

Pada Minggu, 13 Juni 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Tony Kurnia Widodo dijemput oleh Anggota Polres Gresik. Dari hasil penyelidikan, pelaku Doi ditangkap oleh Polres Gresik. Sedangkan Sholeh masih buron.

Dalam proses hokum, Doi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya. Sidang vonis digelar pada Senin, 8 Desember 2025.

Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Doi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP.

Sebelumnya, Terdakwa Doi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun. (*)