Driyorejo. Satu kecamatan di wilayah Gresik Selatan ini punya potensi ekonomi yang cukup besar. Pabrik nasional dan multinasional berdiri di Kecamatan Driyorejo. Lingkungan masyarakatnya jarang terjadi gejolak.
Namun di balik besar potensi ekonomi ekonomi tersebut, Kecamatan Driyorejo menjadi sasaran empuk bagi pengedar narkoba. Dua orang yang ditangkap dari peredaran narkoba jenis sabu ialah remaja asal Perum Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Baca juga: 2 Terdakwa Pengedar Sabu di Sumput Driyorejo Divonis 6 Tahun Penjara
Mereka ialah Ahmad Riki Alfarizi alias Faris Als Gondrong bin Muhammad Subhi dan Rizal Firmansyah alias Rizal bin Tomi Wijayanto. Keduanya saat ini menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik.
Ahmad Riki Alfarizi dan Rizal Firmansyah diseret ke Pengadilan Negeri Gresik setelah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu berupa 1 kantong plastik berisikan sabu dengan berat netto + 0,077 gram, 1 kantong plastik berisikan sabu dengan berat netto + 0,057 gram, 1 kantong plastik berisikan sabu dengan berat netto + 0,077 gram, 1 kantong plastik berisikan sabu dengan berat netto + 0,059 gram, 1 kantong plastik berisikan sabu dengan berat netto + 0,065 gram.
“(sabu) bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu,” kata Nur Afrida, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaanya pada Senin, 27 Oktober 2025.
Sebelum ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik, Ahmad Riki Alfarizi dan Rizal Firmansyah sedang berada di rumah yang bertempat di Perum Sumput Asri Desa Sumput pada Kamis, 3 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB. Pada saat itu, Ahmad Riki Alfarizi mengirim pesan Whatsapp kepada Ojay (masih dalam pencarian) dan berkata, “P Ready ta 1 Gram dan 1 Botol ”.
Ojay mengirim Nomor Rekening atas nama M. Nijar Nawawi nomor rekening 100827717143. Setelah mendapat nomor rekening tersebut, lalu Ahmad Riki Alfarizi mentransfer uang sebesar Rp.1.850.000 ke Ojay. Setelah uang terkirim, Ahmad Riki Alfarizi menungu kabar dari Ojay. Tidak lama kemudian, Ojay mengirim pesan Whatsapp kepada Ahmad Riki Alfarizi berisi gambar dan sharelock yang mengarah ke daerah Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Lalu Ahmad Riki Alfarizi mengajak Rizal Firmansyah dan berkata, “Ayok jupuk Ranjauan sabu Jal” (Ayok ambil ranjaun sabu Jal). Kemudian Ahmad Riki Alfarizi bersama dengan Rizal Firmansyah berangkat dari Rumah Perum Sumput Asri Desa Sumput menuju Jalan Raya Legundi untuk mengambil ranjauan sabu dan pil LL.
Sesampainya di Jalan Raya Legundi, Ahmad Riki Alfarizi bersama dengan Rizal Firmansyah mencari letak ranjau narkotika jenis sabu tersebut. Tidak lama kemudian, Rizal Firmansyah mengambil 1 bungkus bekas permen KISS yang saat itu berada tepat dibawah tiang listrik tepatnya di Jalan Raya Legundi.
Setelah 1 bungkus Narkotika jenis sabu tersebut berhasil diambil oleh Rizal Firmansyah, lalu diserahkan kepada Ahmad Riki Alfarizi. Kemudian Ahmad Riki Alfarizi bersama dengan Rizal Firmansyah menuju daerah Wringinanom, Kabupaten Gresik, untuk mengambil Ranjauan pil LL.
Baca juga: Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai Digagalkan
Sesampainya Ahmad Riki Alfarizi Rizal Firmansyah di Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Ahmad Riki Alfarizi bersama dengan Rizal Firmansyah turun dari sepeda motor untuk mencari letak ranjau pil LL.
Tidak lama, Ahmad Riki Alfarizi mengambil 1 plastik warna hitam yang berisi 1 botol pil LL, yang saat itu berada tepat disemak-semak pinggir jalan Desa Pasinan.
Setelah selesai, kemudian Ahmad Riki Alfarizi dan Rizal Firmansyah kembali pulang ke Perum Sumput Asri Desa Sumput.
Sesampainya Ahmad Riki Alfarizi di Perum Sumput Asri Desa Sumput, kemudian Ahmad Riki Alfarizi membuka bungkus permen KISS yang di dalamnya berisi 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu paket 1 gram tersebut dan membaginya menjadi 7 plastik klip paket Pahe.
Selesai membaginya, kemudian Ahmad Riki Alfarizi mengambil 2 (plastik klip narkotika jenis sabu paket pahe untuk Ahmad Riki Alfarizi konsumsi bersama dengan Rizal Firmansyah. Setelah selesai, kemudian Ahmad Riki Alfarizi simpan sisanya, yaitu sebanyak 5 plastik klip Narkotika jenis sabu tersebut di lemari kamar Ahmad Riki Alfarizi.
Baca juga: Pemerintah Desa Sumput Gresik Alokasikan Anggaran Besar untuk Kolam Ikan
Pada Senin, 14 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saat itu Ahmad Riki Alfarizi sedang tidur di rumah di Perum Sumput Asri Desa Sumput, tiba-tiba Ahmad Riki Alfarizi didatangi oleh Latif Fajariyanto dan Shogi Hartadi yang kesemuanya adalah Petugas Kepolisian dari Polres Gresik sambil mengeluarkan surat tugas.
Setelah itu, Ahmad Riki Alfarizi diinterograsi dan dilakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok galang baru yang di dalamnya berisi 6 plastik yang di dalamnya terdapat sediaan farmasi jenis pil logo LL sebanyak 300 butir (1 plastik @50 butir), 1 bungkus bekas rokok Suryaku yang berisi 4 plastik yang di dalamnya terdapat sediaan farmasi jenis pil logo LL sebanyak 200 butir (1 plastik @50 butir).
Kemudian dilakukan penggeledahan lagi di dalam kamar dan ditemukan 1 plastik klip kosong yang didalamnya berisi 5 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing Netto ±0,077 gram, ±0,077 gram, ±0,065 gram, ±0,059 gram, ±0,057 gram, yang saat itu Ahmad Riki Alfarizi simpan di dalam lemari kamar tidur.
Berdasarkan hal tersebut, kemudian Ahmad Riki Alfarizi beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Ahmad Riki Alfarizi bersama-sama dengan Rizal Firmansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Editor : Bambang Harianto