2 Terdakwa Pengedar Sabu di Sumput Driyorejo Divonis 6 Tahun Penjara
Dua terdakwa yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dengan Ketuanya Anak Agung Ayu Christin Agustini, dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025.
Dua terdakwa yang dimaksud ialah Ahmad Riki Alfarizi alias Faris Alias Gondrong bin Muhammad Subhi dan Rizal Firmansyah alias Rizal bin Tomi Wijayanto. Majelis Hakim menyatakan, Ahmad Riki Alfarizi dan Rizal Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Selain pidana penjara, Ahmad Riki Alfarizi dan Rizal Firmansyah juga dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan.
Vonis terhadap Ahmad Riki Alfarizi dan Rizal Firmansyah lebih rendah dari tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum, Nur Afrida menuntut Ahmad Riki Alfarizi dan Rizal Firmansyah pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Ahmad Riki Alfarizi dan Rizal Firmansyah ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gresik. Proses penangkapan bermula pada Kamis, 3 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB, pada saat Ahmad Riki Alfarizi sedang berada di rumahnya di Perum Sumput Asri Blok, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Ahmad Riki Alfarizi mengirim pesan Whatsapp kepada Ojay (masih dalam pencarian) dan berkata, “P Ready ta 1 gram dan 1 Botol ”.
Ojay mengirim Nomor Rekening atas nama M Nijar Nawawi. Setelah mendapat nomor rekening tersebut, lalu Ahmad Riki Alfarizi mentransfer uang sebesar Rp 1.850.000 ke Ojay. Setelah uang terkirim, Ahmad Riki Alfarizi menungu kabar dari Ojay. Tidak lama kemudian, Ojay mengirim pesan Whatsapp kepada Ahmad Riki Alfarizi berisi gambar dan shareloc yang mengarah ke daerah Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Ahmad Riki Alfarizi mengajak Rizal Firmansyah dan berkata, “Ayok jupuk Ranjauan shabu jal” (Ayok ambil ranjaun shabu jal)”.
Ahmad Riki Alfarizi bersama dengan Rizal Firmansyah berangkat dari rumah di Perum Sumput Asri Blok, Desa Sumput, menuju jalan raya Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, untuk mengambil ranjauan sabu dan PIL LL.
Sesampainya di jalan raya Legundi tersebut, Ahmad Riki Alfarizi bersama dengan Rizal Firmansyah mencari letak ranjau narkotika jenis sabu tersebut. Tidak lama kemudian, Rizal Firmansyah mengambil 1 bungkus bekas permen KISS yang saat itu berada tepat di bawah tiang listrik tepatnya dijalan raya Legundi.
Setelah 1 bungkus narkotika jenis sabu tersebut berhasil diambil oleh Rizal Firmansyah, lalu diserahkan kepada Ahmad Riki Alfarizi. Kemudian Ahmad Riki Alfarizi bersama dengan Rizal Firmansyah menuju daerah Wringinanom, Kabupaten Gresik, untuk mengambil Ranjauan PIL LL.
Sesampainya Ahmad Riki Alfarizi dan Rizal Firmansyah di Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, lalu Ahmad Riki Alfarizi bersama dengan Rizal Firmansyah turun dari sepeda motor untuk mencari letak ranjau pIL LL.
Tidak lama kemudian, Ahmad Riki Alfarizi mengambil 1 plastik warna hitam yang berisi 1 botol pIL LL, yang saat itu berada tepat disemak-semak pinggir jalan Desa Pasinan. Setelah selesai, kemudian Ahmad Riki Alfarizi dan Rizal Firmansyah kembali pulang ke rumah di Perum Sumput Asri, Desa Sumput.
Sesampainya Ahmad Riki Alfarizi di rumah yang bertempat di Perum Sumput Asri, Desa Sumput, kemudian Ahmad Riki Alfarizi membuka bungkus permen KISS yang di dalamnya berisi 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu paket 1 gram tersebut dan membaginya menjadi 7 plastik klip paket Pahe.
Selesai membaginya, kemudian Ahmad Riki Alfarizi mengambil 2 plastik klip narkotika jenis sabu paket pahe untuk Ahmad Riki Alfarizi konsumsi bersama dengan Rizal Firmansyah. Setelah selesai, kemudian Ahmad Riki Alfarizi simpan sisanya, yaitu sebanyak 5 plastik klip narkotika jenis sabu tersebut di lemari kamar milik Ahmad Riki Alfarizi.
Pada Senin, 14 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saat itu Ahmad Riki Alfarizi sedang tidur di rumah di Perum Sumput Asri Blok Desa Sumput, tiba-tiba Ahmad Riki Alfarizi didatangi oleh Latif Fajariyanto dan Shogi Hartadi yang kesemuanya adalah Petugas Kepolisian dari Polres Gresik sambil mengeluarkan surat tugas.
Setelah itu, Ahmad Riki Alfarizi diinterograsi dan dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Galang Baru yang di dalamnya berisi 6 plastik yang di dalamnya terdapat sediaan farmasi jenis pil logo LL sebanyak 300 butir (1 plastik @50 butir), dan 1 bungkus bekas rokok Suryaku yang berisi 4 plastik yang di dalamnya terdapat sediaan farmasi jenis pil logo LL sebanyak 200 butir (1 plastik @50 butir).
Kemudian dilakukan penggeledahan lagi di dalam kamar dan ditemukan 1 plastik klip kosong yang di dalamnya berisi 5 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing netto ±0,077 gram, ±0,077 gram, ±0,065 gram, ±0,059 gram, ±0,057 gram, yang saat itu Ahmad Riki Alfarizi simpan di dalam lemari kamar tidur.
Berdasarkan hal tersebut, kemudian Ahmad Riki Alfarizi beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Bambang Harianto