7 Penyeleweng Pupuk Subsidi di Ngawi Dihukum 3 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Pelaku penjualan pupuk subsidi ilegal di Ngawi

Tiga Hakim yang terdiri dari Sev Netral Harapan Halawa (Hakim Ketua) beserta anggotanya, yakni Muhammad Syauqi dan Firman Parenda Hasudungan Sitorus, menyatakan 7 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut melakukan suatu tindak-pidana ekonomi, yaitu pihak lain selain holding BUMN Pupuk, Distributor dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi yang dilakukan di dalam daerah-hukum Republik Indonesia.

Tujuh Terdakwa yang diputuskan menjalani hukuman pidana penjara ialah Bakir bin Abdul Karim, Nur Halim bin Armawi, Moh. Ridwan, Ach. Fadilah, Zainal Abidin, Abd Munir, dan Zuhri Humaidi. Majelis Hakim menyatakan, 7 penyeleweng pupuk subsidi tersebut telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 3 Undang Undang (UU) Darurat Republik Indonesia nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 1960 juncto Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan juncto Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag RI Nomor 4 tahun 2023 tentang pencabutan atas Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim saat sidang putusan yang digelar di Pengadilam Negeri Ngawi pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Bakir bin Abdul Karim, Nur Halim bin Armawi, Moh. Ridwan, Ach. Fadilah, Zainal Abidin, Abd Munir, dan Zuhri Humaidi yang disebut Para Terdakwa pada sidang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Prakoso.

Untuk informasi, Bakir bin Abdul Karim, Nur Halim bin Armawi, Moh. Ridwan, Ach. Fadilah, Zainal Abidin, Abd Munir, dan Zuhri Humaidi, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi. Pengungkapan penyelewengan pupuk subsidi ini bermula pada Sabtu 26 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB. Bakir mendapat telpon dari seorang yang mengaku bernama Ruswadi (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/03/VIII/RES.1.24./2025/SATRESKIM tanggal 02 Agustus 2025) yang berasal dari Kabupaten Ngawi.

Ruswadi mengatakan jika membutukan pupuk bersubsidi dengan jumlah 18 ton atau sekitar 360 karung. Bakir menelpon Nur Halim menyuruh untuk mencari pupuk bersubsidi.

Pada Senin, 28 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB, Nur Halim mencarikan pupuk bersubsidi dengan jenis Phonska yang tidak diambil oleh petani dari kios pupuk milik Zainal Abidin (UD Jaya Kasamullah), kios pupuk milik Abd Munir (UD Alaska Jaya Farm), dan kios pupuk milik Zuhri Humaidi (UD Mitra Tani). Selanjutnya Nur Halim menelpon Bakir dan memberitahu jika pupuk bersubsidi yang tersedia hanya jenis Phonska dengan harga perkarungnya sebesar Rp. 135.000, sehingga total 18 ton atau sekitar 360 zak yang harus dibayarkan oleh Bakir kepada Nur Halim sebesar Rp. 48.600.000.

Lalu Bakir mentransfer uang pembayaran sebesar Rp. 26.300.000 kepada rekening Nur Halim serta sisanya akan dibayarkan setelah dikirim ke Ngawi.

Selanjutnya Nur Halim membayar uang muka pembelian pupuk bersubsidi jenis Phonska kepada Abd Munir sebanyak 160 karung sekitar 8 ton dengan harga perzak Rp. 120.000, sehingga total Rp.19.200.000. Dan dibayar oleh Nur Halim kepada Abd Munir sejumlah Rp. 9.400.000.

Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi

Nur Halim juga membayar uang muka pembelian pupuk bersubsidi jenis Phonska kepada Zuhri Humaidi sebanyak 176 karung sekitar 8,8 ton dengan harga perkarung Rp. 120.000, sehingga totalnya Rp. 21.840.000. Dibayar oleh Nur Halim kepada Zuhri Humaidi sejumlah Rp. 10.000.000. Sedangkan Terhadap Zainal Abidin, Nur Halim baru membayarkan komisi pembelian 14 karung pembelian pupuk bersubsidi jenis PHONSKA sebesar Rp. 700.000.

Pada hari yang sama sekira jam 12.30 WIB, Moh Ridwan ditawari untuk memuat dan mengantarkan pupuk bersubsidi tersebut dari Probolinggo ke Ngawi oleh Bakir. Moh Ridwan menyetujui. Lalu Moh Ridwan disuruh untuk mencari 1 truk lagi untuk mengantar pupuk bersubsidi tersebut.

Mohammad Ridwan mengajak Achmad Fadilah yang juga merupakan sopir dengan ongkos masing-masing sebesar Rp. 2.500.000. Moh Ridwan menerima titik lokasi dan nomor Handphone Nur Halim untuk mengambil pupuk bersubsidi di daerah Probolinggo. Sekira jam 15.00 WIB, Moh Ridwan berangkat bersama dengan Moh. Bahri dan Achmad Fadilah berangkat bersama Anandi May Lenny ke Probolinggo.

Pada hari yang sama sekira jam 22.00 WIB, Moh Ridwan dan saksi Moh. Bahri diarahkan oleh Zainal Abidin dan Nur Halim menuju ke rumah Zuhri Humaidi. Sesampainya di sana, truk yang dikendarai oleh Moh Ridwan mengangkut 176 karung atau sekitar 8,8 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska milik Zuhri Humaidi.

Baca juga: Ruswadi Masuk DPO Polres Ngawi di Kasus Pupuk Subsidi Ilegal

Sedangkan Ach. Fadilah diarahkan ke rumah Abd Munir untuk mengangkut, sisanya yaitu 180 karung atau 9 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska yang merupakan milik Abd Munir, Zainal Abidin, dan Zuhri Humaidi.

Pada Rabu 30 Juli 2025 sekira jam 05.45 WIB bertempat di  Jl. A Yani tepatnya di depan Counter Bajoel Ijo Celulermasuk Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi Agus Purmiaji, Triyana Andi Khrisnawan, dan Octavian Iqsa Tristiyan yang merupakan anggota Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan Moh. Ridwan, Ach. Fadilah, Moh. Bari dan Anandi May Lenny, yang sedang kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska tanpa disertai dengan izin maupun dokumen yang sah. Selanjutnya Moh. Ridwan, Ach. Fadilah, Moh. Bari, Anandi May Lenny, dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Ngawi untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus penyelewengan pupuk subsidi, ditangkap Bakir, Nur Halim, Zainal Abidin, Abd Munir, dan Zuhri Humaidi.

Kapolres Ngawi AKBP, Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, terbongkarnya penjualan ilegal pupuk Phonska ini berdasarkan dari aduan masyarakat. Kemudian Satuan Reskrim Polres Ngawi menyanggong dan memberhentikan dua truk sarat muatan pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi. Kedua truk itu nomor polisi (nopol) M 9587 UN dan M 8735 UP. Dua truk tersebut memuat pupuk NPK jenis Phonska. Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial Moh. Ridwan (37 tahun) dan Ach. Fadilah (30 tahun). (*fin)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru