Kejanggalan dalam Pengusutan Kasus Kepala SMAN 1 Luwu Utara

Reporter : Redaksi
asnal dan Abdul Muis Muharram bersama Prabowo Subianto

“Bumi yang saya pijak, langit yang saya junjung, dengan membawa keimanan, saya sampaikan apabila dengan sadar saya lakukan manipulasi uang Komite, maka saya siap pertanggungjawabkan di hadapan Allah di dunia dan akhirat. Guru Honorer yang saya perjuangkan dan semua yang  terjadi semua sah sesuai kesepakatan. Kalau saya korupsi, saya pertanggungjawabkan dunia akhirat.”

Kalimat tersebut keluar dari suara lantang seorang Kepala Sekolah yang dipidana karena membantu puluhan guru honorer agar mendapatkan gaji. Kalimat yang berapi-api di hadapan ribuan guru yang melakukan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara pada Selasa, 4 November 2025.

Baca juga: Surat dari Dokter Ratna Setia Asih untuk Presiden Prabowo Subianto

Kepala Sekolah tersebut adalah Drs. Rasnal, M.Pd, yang menjabat Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Luwu Utara. Rasnal dipenjara selama 1 tahun karena dianggap melakukan korupsi. Pidana itu diputuskan oleh Majelis Hakim Kasasi pada Selasa, 26 September 2023.

Turut menjadi Terpidana dalam kasus yang sama ialah Abdul Muis Muharram, Guru SMAN 1 Luwu Utara sekaligus Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara. Keduanya selain dipidana selama 1 tahun, juga dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Saya tak menyesal bantu guru-guru. Yang saya sesalkan hanya kenapa keadilan tak melihat niat baik itu,” ucap Rasnal.

Rasnal dan Abdul Muis Muharram dihukum pindana penjara karena kasus pungutan uang dari orang tua/wali murid SMAN 1 Luwu Utara dan seolah-olah telah ada persetujuan dari orang tua atau wali murid mengenai pungutan uang Komite Sekolah.

Peristiwa ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sementara Abdul Muis Muharram sebagai Bendahara Komite. Rasnal yang baru menjabat di SMAN 1 Luwu Utara mendapati proses belajar mengajar di sekolah yan baru dipimpinnya tersebut berjalan tidak maksimal. Kemudian Rasnal mencari tahu masalahnya.

Dari informasi yang didapat Rasnal, ada sekitar 10 guru honorer yang gajinya belum dibayarkan sampai 10 bulan. Sepuluh guru tersebut belum mendapatkan gaji karena nama mereka belum terdaftar di database dapodik. Sementara guru yang bisa menerima gaji honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah guru yang namanya terdaftar di dapodik.

Untuk mengatasi hal itu dan demi kelancaran proses belajar mengajar di SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan guru-guru lain bersama dengan Komite berinisiatif untuk patungan dengan melibatkan orangtua/wali murid. Kemudian digelar rapat antara pihak di SMAN 1 Luwu Utara, Komite, dan wali murid.

Dalam pertemuan itu, pihak Komite dan SMAN 1 Luwu Utara mengusulkan urunan/patungan setiap bulannya Rp 17.300 per wali murid, dengan ketentuan bila ada 2 orang siswa yang bersaudara di sekolah, maka cukup urunan dana dihitung 1 orang. Dan bagi yang tidak mampu, tidak perlu ikut urunan.

Usulan tersebut disetujui Wali Murid SMAN 1 Luwu Utara. Bahkan, SMAN 1 Luwu Utara mengusulkan agar digenapkan Rp 20 ribu per wali murid. Kesepakatan pun dicapai. Urunan Rp 20 ribu per wali murid secara sukarela dan tanpa paksaan.

Seiring waktu, petaka itu datang. Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan urunan Wali Murid SMAN 1 Luwu Utara ke Polres Luwu Utara atas dugaan pungutan liar (pungli).

Kasus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara. Rasnal dan Abdul Muis Muharram ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Luwu Utara. Setelah berkas perkara dirasa rampung, Satreskrim Polres Luwu Utara melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara.

Namun, berkas pelimpahan dikembalikan. Alasan pihak Kejari Luwu Utara, tidak ada unsur kerugian negara. Unit Tipidkor Polres Luwu Utara lalu melakukan penyidikan ulang dan melibatkan Inspektorat Luwu Utara yang menyimpulkan adanya kerugian negara.

Berdasarkan Laporan Audit yang dilakukan Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara terhadap pungutan iuran Komite Sekolah SMA 1 Luwu Utara nomor: 770/771/62.A/Inspektorat/2022, tanggal 16 April 2022, terdapat pungutan iuran Komite Sekolah sebesar Rp. 770.808.000.

Pungutan itu dibuat dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Agung Tiatong (Ketua Komite), lalu perwakilan dari orangtua/wali siswa diantaranya Tahrir Luli, Umar To Ranggi, Badeng Lola, dan Hidayati, tertanggal 14 Agustus 2019.

Lalu Polres Luwu Utara kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Desember 2022 menyatakan, Rasnal dan Abdul Muis Muharram terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Rasnal dan Abdul Muis Muharram pun bebas karena perbuatan Rasnal dan Abdul Muis Muharram tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

Namun Jaksa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Selasa, 26 September 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Rasnal dan Abdul Muis Muharram bersalah dan divonis 1 tahun. Majelis Hakim Kasasi yang memvonis ialag Eddy Army selaku Hakim Ketua Kasasi bersama dengan Ansori dan Prim Haryadi, masing-masing sebagai anggota.

Rasnal dan Abdul Muis menjalani hukuman selama 1 tahun. Dan setelah hukuman inkrach, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) wilayah 12 Luwu Utara mengirim nota dinas kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut ke Gubernur Sulawesi Selatan. Dan keluarlah keputusan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) kepada Rasnal dan Abdul Muis Muharram.

Kasus pemecatan kepada Rasnal dan Abdul Muis Muharram ini memantik gelombang solidaritas. Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Luwu Utara pada Selasa 4 Novemver 2025.

Dalam aksi itu, peserta aksi menuntut perlindungan dan keadilan bagi tenaga pendidik dan membatalkan pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Rasnal yang turut hadir menjelaskan, dirinya sama sekali tidak berniat memperkaya diri, melainkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan membantu kesejahteraan guru honorer.

Aksi unjuk rasa diterima oleh perwakilan dari DPRD Luwu Utara. Lalu Wakil Ketua DPRD Luwu Utara menindaklanjuti ke DPRD Sulawesi Selatan, dan ditindaklanjuti lagi ke DPR RI agar Rasnal dan Abdul Muis Muharram mendapatkan keadilan.

Baca juga: Prospek Gerakan Gibran Jadi Wapres 2 Periode

Gayung bersambut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menghubungi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi agar kasus Rasnal dan Abdul Muis Muharram memperoleh atensi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Tidak butuh waktu lama, sesaat setelah tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Prabowo Subianto bertemu dengan Sufmi Dasco Ahmad dan Prasetyo Hadi serta Rasnal dan Abdul Muis Muharram di di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025) dini hari WIB.

Prabowo Subianto kemudian menandatangani surat rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Menurut Sufmi Dasco Ahmad, dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, maka Pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo diharapkan memberikan rasa keadilan serta pemulihan nama, hingga hak-hak dari Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Upaya Pemerintah dalam rangka menghormati guru sebagai pahlawan tanpa jasa.

Ajukan Peninjauan Kembali

Setelah memperoleh surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Rasnal dan Abdul Muis Muharram mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pengajuan Peninjauan Kembali ini didukung oleh Jaksa Agung dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Agus Salim.

Kepala Kejati Sulawesi Selatan bersama Rasnal dan Abdul Muis Muharram

Kepala Kejati Sulawesi Selatan bergerak cepat dengan memanggil Rasnal dan Abdul Muis Muharram ke kantor Kejati Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan itu, Rasnal dan Abdul Muis Muharram seakan memiliki harapan baru setelah sebelumnya menganggap keadilan itu sulit didapatkan.

Bagaimana tidak, pengabdian Rasnal dan Abdul Muis Muharram sebagai guru selama puluhan tahun tak berarti. Di hadapan Kepala Kejati Sulawesi Selatan, Abdul Muis Muharram menangis. Dia memeluk Kepala Kejati Sulawesi Selatan sambil bergetar.

“Terima kasih bapak. Ini harapan besar kami,” kata Abdul Muis Muharram.

Dugaan kejanggalan

Baca juga: Rizki Juniansyah Diangkat Jadi Letnan Dua TNI

Supri Balantja, salah satu anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara pada saat itu menilai bahwa kasus yang mempidanakan Rasnal dan Abdul Muis Muharram terdapat beberapa kejanggalan. Harusnya, kata dia, jika Rasnal dan Abdul Muis Muharram dipidana, maka Komite dan wali murid juga kena pidana.

Supri Balantja

“Sesungguhnya yang paling tanggungawab ialah Komite. Guru itu hanya orang yang mencari jalan keluar dari permasalahan yang mereka hadapi. Ketika kami dari Komite bermusyawarah dengan ortu siswa, maka sebenarnya tanggungjawab di Komite,” ujarnya.

Supri Balantja heran, karena yang dipidanakan terkait dengan urunan siswa ke sekolah melalui Komite hanya di SMAN 1 Luwu Utara. Padahal, hampir seluruh SMAN di Sulawesi Selatan meminta bantuan ke Komite bersama orang tua murid untuk membantu kegiatan sekolah.

“Ini yang saya sesali,” sesalnya.

Supri Balantja berujar, ketika proses hukum terhadap urunan di SMAN 1 Luwu Utara terjadi, dia pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Luwu Utara. Kepada penyidik, Supri Balantja bertanya apa yang salah dalam kasus ini.

“Kecuali penyelewengan dana dari orang tua atau Komite yang dikelola oleh Bendara Komite. Yang terjadi itu persoalan administrartif. Tidak bisa dikatakan bahwa dia melakukan korupsi, melakukan suap atau gratifikasi. Dikatakan oleh Polisi bahwa ini sudah dilarang oleh Putusan Menteri Pendidikan. Saya bilang ke Penyidik, Menteri Pendidikan memang melarang, tapi dalam Peratuan Pemerintah tentang pembiayaan pendidikan nasional, itu dimungkinkan. Sehingga saya berdebat dengan penyidik. Misal kalau Kapolri menyatakan ada surat keputusan boleh dilakukan, sedangkan Kapolres menyatakan boleh, mana yang Anda pilih? Penyidiknya diam,” jelasnya.

Yang jelas, kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis Muharram membuat Supri Balantja tersayat hatinya. Karena perbuatan Komite dan orang tua siswa, Rasnal dan Abdul Muis Muharram dipenjara dan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.

“Saya tidak menyalahkan Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan PTDH. Karena itu regulasi. Tapi mestinya, Gubernur bijak dan ada rasa empati. Menanyakan kepada stafnya, korupsinya kayak apa ini. Jadi menurut saya, kasus ini dipaksakan. Saya tidak tahu apa dosa pak Muis dan Resnal sehingga harus dikriminalisasi,” ucapnya.

“Saya mendengar ketika penyidikan di Kepolisian dan P21, Jaksa mengembalikan berkas karena tidak ada kerugian negara. Maka ada pemeriksaan yang ilegal dari Inspektorat Kabupaten. SMA kewenangan Inspektorat Provinsi, karena SMA wilayahnya Provinsi. Tapi, Polisi meminta Inspektorat Kabupaten yang kemudian menyatakan bahwa ada indikasi kerugian negara dalam kasus ini. Dimana kerugian negaranya? Kemudian putusan Kasasi pun menghukum Muis dan Resnal mengembalikan uang Rp 50 juta ke negara. Masak uang guru dikembalikan ke negara. Ini banyak yang janggal dalam kasus ini,” ungkapnya.

“Kenapa hanya pak Muis dan Resnal? Ini yang saya rasakan tidak adil. Ini pembalajaran bagi kita semua bahwa ada kendala dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru diinjak-injak. Guru dikriminalkan tidak hanya ini. Banyak kasus-kasus lain, seperti mencubit anak murid lalu dipolisikan. Guru kewenangannya dicabut sedikit demi sedekit. Sekarang guru digradasi dengan berbagai macam aturan yang ada,” ujarnya. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru