Klarifikasi BRI Unit Kunir atas Polemik Nasabah yang Pakai Jasa Pengacara

Reporter : Redaksi
Kunjungan BRI Unit Kunir ke kediaman Ibu Mp

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI Kantor Cabang Blitar Unit Kunir menyampaikan klarifikasi terkait dengan dugaan seorang pengacara yang tidak boleh mendampingi Debitur berinisial Ibu Mp (60 tahun), seorang petani asal Kelurahan Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Dalam klarifikasi BRI Cabang Blitar yang diterima Redaksi, bahwa persoalan antara Kepala BRI Unit Kunir Blitar dengan Debitur bersama Pengacaranya tersebut merupakan kesalahpahaman.

Pihak BRI Cabang Blitar telah membicarakan persoalan Ibu Mp secara baik dan terbuka. Pada Kamis, 13 November 2025, tim BRI Unit Kunir mendatangi rumah nasabah (Ibu Mp) untuk memastikan komunikasi berjalan lebih personal dan nyaman.

Baca juga: Agus Sulaksono Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang

Dalam pertemuan tersebut, pihak BRI Cabang Blitar Unit Kunir menjelaskan duduk perkara secara menyeluruh dan mendengarkan langsung pandangan nasabah. Hasilnya, kedua belah pihak mencapai pemahaman yang sama bahwa persoalan ini muncul karena adanya miskomunikasi, bukan karena upaya menghalangi hak hukum nasabah.

Ibu Mp selaku nasabah BRI Unit Kunir menerima penjelasan yang diberikan, dan suasana dialog berlangsung hangat serta konstruktif.

Pihak BRI Cabang Blitar menegaskan bahwa setiap masukan, keluhan, ataupun pertanyaan dari nasabah adalah hal yang sangat dihargai. Oleh karena itu, BRI Cabang Blitar selalu berupaya memberikan penjelasan yang jelas, respons yang cepat, dan solusi yang dapat diterima nasabah.

Sebagai bank yang melayani masyarakat hingga ke pelosok negeri, BRI berkomitmen menjaga kepercayaan dan kenyamanan nasabah, serta terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasionalnya.

“Kami berterima kasih kepada nasabah yang telah membuka ruang dialog sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. BRI selalu siap mendampingi dan memberikan penjelasan kapan pun dibutuhkan,” ujar Irfan Setiawan Munahar, Pemimpin Kantor Cabang BRI Blitar.

Baca juga: Pensiunan Guru Laporkan Warga Bogem atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebelumnya, seorang Pengacara kondang asal Kota Surabaya, Dodik Firmansyah kecewa karena kliennya, Ibu Mp tidak diperkenankan memakai jasa Pengacara oleh Kepala Unit Kunir PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berinisial TA.

“Kami bantu gratis karena kasihan melihat kondisi Ibu Mp. Beliau petani kecil di Blitar. Saya dampingi beliau berurusan dengan pihak BRI Unit Kunir agar bisa dicarikan solusi. Makanya, dia buat Kuasa ke saya untuk menghadap pihak BRI Unit Kunir,” kata Dodik Firmansyah kepada wartawan pada Kamis, 13 November 2025.

Ibu Mp merupakan nasabah atau Debitur BRI Unit Kunir Blitar. Dia tercatat sebagai nasabah/Debitur pinjaman Pedesaan Untuk Rakyat (KUPERA). Sebagai jaminan ialah sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum suami Ibu Mp.

Baca juga: Dodik Firmansyah Kunjungi Kantor DPC MADAS Gresik

Pinjaman pokok Ibu Mp di BRI Unit Kunir Blitar sebesar Rp 50 juta dan bunga Rp 8 juta. Pinjaman tersebut direalisasikan atau dicairkan pada Februari 2025, yang dibayar dalam jangka waktu 9 bulan atau jatuh tempo pada 4 November 2025.

Saat jatuh tempo, Ibu Mp tidak mampu bayar karena hasil panen tidak sesuai harapan. Ibu Mp meminta pendampingan kepada Dodik Firmansyah untuk dicarikan solusi atau pengajuan keringanan ke pihak BRI Unit Kunir Blitar.

Mendapat kuasa dari Ibu Mp, Dodik Firmansyah lalu mengirim surat permohonan keringanan pelunasan pinjaman KUPERA ke BRI Unit Kunir. Dalam surat tersebut, Ibu Mp memohon keringanan bisa membayar Rp 2 juta setiap 3 bulan untuk angsuran hutang pokok tersebut dengan perpanjangan tenor hingga 24 bulan (2 tahun). Dan kekurangan hutang pokok Rp 34 juta akan dilunasi setelah tenor habis bersama dengan bunganya. (*Fin)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru