Pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 00.15 WIB, Evi Melinda Furi (29 tahun) dibunuh di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pembunuhan itu terjadi setelah Evi Melinda Furi melakukan hubungan badan.
Pelaku pembunuhan ialah Achmad Khomarudin, yang saat ini menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Malang. Pembunuhan Evi Melinda Furi ini dilatarbelakangi ketersinggungan Achmad Khomarudin.
Baca juga: Peristiwa Sebelum Ojol Wanita Dibunuh Terungkap di Pengadilan Negeri Gresik
Dalam sidang perdana pada Rabu, 12 November 2025, Suudi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kronologi pembunuhan Evi Melinda Furi. Kata Jaksa, pembunuhan Evi Melinda Furi berawal pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa Achmad Khomarudin sedang berada di mess gudang toko bangunan di Jalan Tirto Taruno Landungsari, Kabupaten Malang.
Saat itu, tiba-tiba Evi Melinda Furi menelpon Terdakwa Achmad Khomarudin dan menyampaikan bahwa Evi Melinda Furi membutuhkan sejumlah uang. Oleh karena itu, Evi Melinda Furi meminta uang kepada Terdakwa Achmad Khomarudin sejumlah Rp 200.000 serta mangajak bertemu disuatu tempat dengan mengirimkan sharelock (share lokasi).
Setelah Terdakwa Achmad Khomarudin melihat sharelock (share lokasi) yang dikirim Evi Melinda Furi, kemudian Terdakwa Achmad Khomarudin berangkat dengan mengendarai sepeda motor ke lokasi yang dikirim, yang ternyata lokasinya berada di dekat Losmen Windu Kentjono.
Achmad Khomarudin turun dan bertemu dengan Evi Melinda Furi di belakang Mikrolet. Kemudian Evi Melinda Furi mengajak Terdakwa Achmad Khomarudin minum kopi di warung kopi sebelah selatan Losmen Windu Kentjono. Achmad Khomarudin memberikan uang sebesar Rp.200.000 ke Evi Melinda Furi.
Saat itulah, Evi Melinda Furi bertanya kepada Terdakwa Achmad Khomarudin apakah ingin main (berhubungan layaknya suami istri). Achmad Khomarudin mengiyakan.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa Achmad Khomarudin bersama Evi Melinda Furi pergi ke Losmen Windu Kentjono.
Evi Melinda Furi berjalan kaki dari warung kopi, sedangkan Terdakwa Achmad Khomarudin mengendarai motor mengikuti Evi Melinda Furi menuju Losmen Windu Kentjono.
Evi Melinda Furi lebih dulu masuk dan menunggu di kasir bersama saksi Y Bambang Sutedjo (penjaga Losmen Windu Kentjono). Kemudian Terdakwa Achmad Khomarudin di belakang Evi Melinda Furi masuk mengendari motor dan langsung parkir di dalam.
Achmad Khomarudin kembali ke ruang depan menuju saksi Y Bambang Sutedjo dan Terdakwa Achmad Khomarudin membayar tarif kamar sebesar Rp.50.000.
Baca juga: Pekerja Cafe Sekar Arum Desa Bangkok Tewas di Tangan Pacarnya
Sesaat setelah masuk ke Losmen Windu Kentjono kamar 11, Terdakwa Achmad Khomarudin dan Evi Melinda Furi langsung melakukan hubungan seksual dalam kondisi sama-sama telanjang bulat, dengan keadaan lampu kamar mati dan Terdakwa Achmad Khomarudin menggunakan kondom.
Setelah selesai berhubungan seksual, keduanya sempat istirahat sebentar dalam kondisi masih telanjang dan lampu dihidupkan. Setelah beberapa menit kemudian, Terdakwa Achmad Khomarudin dan Evi Melinda Furi kembali berhubungan badan, namun saat itu Terdakwa Achmad Khomarudin sudah tidak menggunakan kondom.
Setelah selesai hubungan badan, ternyata Evi Melinda Furi kembali meminta uang sebesar Rp 300.000 dengan alasan akan digunakan untuk pergi dengan temannya, tetapi Terdakwa Achmad Khomarudin menyampaikan bahwa sudah tidak punya uang.
Evi Melinda Furi langsung marah sambil mengolok-olok dan mendorong badan Terdakwa Achmad Khomarudin dari belakang hingga Terdakwa Achmad Khomarudin jatuh tersungkur ke lantai. Waktu itu, Terdakwa Achmad Khomarudin hanya diam sambil memakai celana jeansnya.
Setelah itu, Terdakwa Achmad Khomarudin duduk di tempat tidur membelakangi Evi Melinda Furi, sedangkan Evi Melinda Furi masih dalam kondisi telanjang duduk di atas tempat tidur sambil mengomel dan mengolok.
Akhirnya Terdakwa Achmad Khomarudin mulai tersinggung dengan perkataan Evi Melinda Furi yang terus menghina dengan mengatakan bahwa Terdakwa Achmad Khomarudin adalah laki-laki yang kerjanya malas-malasan dan gak benar, serta gak gablek duit (tidak punya uang).
Baca juga: Sulthon Farid Ahmadi Membunuh Kekasihnya Setelah Hubungan Badan
Dan hal itu terus diucapkan hingga membuat Terdakwa Achmad Khomarudin sakit hati, sehingga Terdakwa Achmad Khomarudin langsung naik ke atas tempat tidur dan mendorong Evi Melinda Furi hingga pelipis kanannya sempat terbentur tembok.
Evi Melinda Furi berusaha melawan, tetapi Terdakwa Achmad Khomarudin langsung mencekik leher Evi Melinda Furi dengan kedua tangannya. Dalam posisi saling berhadapan, Evi Melinda Furi dalam posisi terlentang di bawah, sedangkan Terdakwa Achmad Khomarudin berada di atasnya dengan kedua lutut menjepit kedua pahanya.
Kedua tangan Terdakwa Achmad Khomarudin gunakan mencekik leher Evi Melinda Furi. Karena Evi Melinda Furi terus melawan berontak dan mencakari badan Terdakwa Achmad Khomarudin sambil berteriak minta tolong.
Oleh karena Terdakwa Achmad Khomarudin menyumpal mulut Evi Melinda Furi dengan kain saputangan di saku belakang celana Terdakwa Achmad Khomarudin dengan tangan kiri, kemudian kembali mencekik lehernya dengan kedua tangan hingga Evi Melinda Furi tidak bergerak dan meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa Achmad Khomarudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP Pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)
Editor : S. Anwar