Sulthon Farid Ahmadi Membunuh Kekasihnya Setelah Hubungan Badan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Mayat Puji Rahayu di sawah. Inzet : Sulthon Farid Ahmadi
Mayat Puji Rahayu di sawah. Inzet : Sulthon Farid Ahmadi
grosir-buah-surabaya

Kasus pembunuhan terhadap Puji Rahayu (21 tahun) binti Purwanto, warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban. Terdakwa ialah Sulthon Farid Ahmadi (25 tahun) bin Ahmad Shofwan, warga Kelurahan Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang tinggal di Desa Margosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Sulthon Farid Ahmadi merupakan kekasih dari Puji Rahayu, dan sempat menjalin hubungan layaknya suami istri. Sidang perdana digelar pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh M. Ubab S. Mahali selaku Jaksa Penuntut Umum.

Kejadian pembunuhan terhadap Puji Rahayu ini berawal pada Jum’at 20 Juni 2025 sekira pukul 18.52 WIB. Puji Rahayu menghubungi Jaswanto (paman Puji Rahayu) melalui pesan Whatsapp agar Puji Rahayu tidak dijemput dari tempat kerjanya. Puji Rahayu mengataka dia akan dijemput oleh Sulthon Farid Ahmadi.

Kemudian pada pukul 20.45 WIB, terdakwa Sulthon Farid Ahmadi menjemput korban Puji Rahayu di Toko Buah tempatnya bekerja dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi S 4014 EAH milik Sulthon Farid Ahmadi, dan mengantarkan Puji Rahayu ke samping rumahnya. Kemudian terdakwa Sulthon Farid Ahmadi pergi pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 21.30 WIB, Puji Rahayu menghubungi terdakwa Sulthon Farid Ahmadi meminta untuk bertemu dan menjemputnya, kemudian terdakwa Sulthon Farid Ahmadi menjemput Puji Rahayu di gang rumah Puji Rahayu dan memboncengnya menuju Jalan Cinta di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Sesampainya di Jalan Cinta, terdakwa Sulthon Farid Ahmadi duduk bersama Puji Rahayu di pinggir jalan untuk mengobrol dan melakukan hubungan badan.

Setelah itu, pada Sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB, terdakwa Sulthon Farid Ahmadi dan Puji Rahayu berpindah tempat sejauh 7 meter arah utara dari tempat awal, dan turun di tepi Jalan dekat sawah milik Mad Sobhirin di Jalan Cinta Desa Mulyoagung.

Sulthon Farid Ahmadi dan Puji Rahayu ada obrolan pertengkaran dan terjadi adu mulut, sehingga Puji Rahayu emosi dan memukul terdakwa Sulthon Farid Ahmadi. Sulthon Farid Ahmadi tidak terima atas perlakuan Puji Rahayu tersebut, sehingga Sulthon Farid Ahmadi membalas dengan memukul Puji Rahayu mengenai leher Puji Rahayu bagian belakang dan memukul kedua kalinya mengenai leher Puji Rahayu bagian belakang.

Kemudian memukul ketiga kalinya mengenai pipi Puji Rahayu sebelah kiri, sehingga mengakibatkan Puji Rahayu terjatuh di tepi jalan dekat sawah milik Mad Sobhirin.

Lalu terdakwa Sulthon Farid Ahmadi mendekati Puji Rahayu yang jatuh dalam keadaan tengkurap, kemudian terdakwa Sulthon Farid Ahmadi menginjak punggung Puji Rahayu dan mengangkat tubuh Puji Rahayu lalu melemparkan tubuh Puji Rahayu ke sawah milik Mad Sobhirin yang saat itu dalam keadaan digenangi air dan berlumpur.

Sulthon Farid Ahmadi mendekati tubuh Puji Rahayu, lalu tangan Sulthon Farid Ahmadi menekan kepala Puji Rahayu sehingga mengakibatkan kepala Puji Rahayu terbenam ke dalam lumpur.

Setelah itu, terdakwa Sulthon Farid Ahmadi mengecek keadaan Puji Rahayu dan mengetahui Puji Rahayu sudah meninggal dunia. Kemudian terdakwa Sulthon Farid Ahmadi berjalan meninggalkan Puji Rahayu lalu mengambil Handphone milik Puji Rahayu yang terjatuh di pinggir jalan dan mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat tersebut.

Pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Sulthon Farid Ahmadi mendatangi rumah Puji Rahayu berpura-pura menanyakan keberadaan Puji Rahayu kepada saksi Purwanto (ayah Puji Rahayu).

Pada Senin 23 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Karsuman dan Rustamaji yang sedang duduk di pinggir sawah milik Mad Sobhirin menemukan mayat Puji Rahayu tergeletak di sawah milik Mad Sobhirin dalam keadaan kepala korban terbenam di dalam lumpur dan tubuh Puji Rahayu sudah mengeluarkan bau busuk.

Karsuman dan Rustamaji menghubungi petugas Polsek Singgahan, dan segera datang ke tempat kejadian.

Pada Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Andri Kurniawan dan M. Gigih Lilo Pambudi menangkap Sulthon Farid Ahmadi di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Tawangsari, Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Perbuatan terdakwa Sulthon Farid Ahmadi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)