Peristiwa Sebelum Ojol Wanita Dibunuh Terungkap di Pengadilan Negeri Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sah Rama dan Sevi Ayu Claudia
Sah Rama dan Sevi Ayu Claudia
grosir-buah-surabaya

Pada Juli 2025, masyarakat Gresik dihebohkan dengan penemuan seorang mayat terbungkus kardus dan plastik di semak-semak di Samaleak, Jalan Raya Karangandong, Desa Karangandong, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Setelah diselidiki, mayat tersebut berjenis kelamin wanita bernama Sevi Ayu Claudia (30 tahun), warga Dusun Pecantingan, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Sevi Ayu Claudia sehari-hari berprofesi sebagai ojek online (ojol). Hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik terungkap pembunuh Sevi Ayu Claudia ialah Sah Rama (36 tahun), warga Dusun Urangagung, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dan tinggal di rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, terungkap peristiwa sadis saat Sah Rama membunuh Sevi Ayu Claudia. Dari uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imamal Muttaqin, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Sah Rama menghubungi Sevi Ayu Claudia untuk menagih hutang sebesar Rp 5 juta. Sebelumnya uang tersebut sebagai bayaran agar Sah Rama mendapatkan pekerjaan, namun tidak kunjung diberikan, sehingga Sah Rama merasa ditipu.

Sah Rama menagih hutangnya dengan berpura-pura mengajak Sevi Ayu Claudia ke rumah orang tua Sah Rama yang beralamat di Dusun Urangagung, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada keesokan harinya.

Selanjutnya pada Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Sevi Ayu Claudia datang ke rumah orang tua Sah Rama seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, sedangkan Sah Rama sudah menunggu di depan rumah.

Selanjutnya Sah Rama mempersilahkan Sevi Ayu Claudia untuk masuk dan duduk di ruang tengah sambil membahas masalah pekerjaan freelance menjadi admin dan juga membahas terkait pinjaman uang. Namun Sevi Ayu Claudia mengelak dan belum bisa membayarkan hutangnya.

Dikarenakan Sevi Ayu Claudia selalu menolak terus, Sah Rama berencana ingin membunuhnya dan mengambil hartanya. Pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat posisi Sevi Ayu berada di sekitar Terminal Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sedang bekerja sebagai Ojek Online, Sah Rama menghubungi Sevi Ayu Claudia dan mengajaknya untuk datang ke rumah Sah Rama.

Alasannya Sah Rama, dia ingin menunjukkan ruangan baru untuk Sevi Ayu Claudia  bekerja. Pada saat di rumah orang tua Sah Rama, Sah Rama menyiapkan 1 besi pemotong kertas warna hitam dengan panjang 40 cm di atas meja ruang depan. Kemudian sekira pukul 16.48 WIB, Sevi Ayu Claudia datang dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat.

Sah Rama mempersilahkan Sevi Ayu untuk memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah yang terdapat pintu rolling door-nya dengan disaksikan oleh Moch Reza Kurniawan yang sedang bermain di sebelah rumah Sah Rama.

Selanjutnya pintu rolling door tersebut Sah Rama tutup hampir semuanya dengan tujuan agar orang-orang yang berada di sekitar lokasi tersebut tidak mengetahui perbuatan Sah Rama.

Kemudian Sah Rama berkata, “Ayo lihat ruangan adminmu yuk”.

Dijawab oleh Sevi Ayu Claudia, “Loh emang kenapa mas”.

Sah Rama menjawab, “Loh surprise dong”.

Akhirnya Sah Rama berjalan menuju arah ke ruang tengah dengan posisi Sevi Ayu Claudia berjalan di depan Sah Rama sambil Sah Rama dorong badan korban. Lalu Sah Rama mengambil 1 besi pemotong kertas warna hitam dengan panjang 40 cm yang berada di atas meja dengan menggunakan tangan kiri Sah Rama untuk melakukan kekerasan terhadap Sevi Ayu. Lalu Sah Rama sembunyikan di belakang badannya.

Sampai di ruang tengah depan kamar tidur, Sah Rama bertanya kepada Sevi Ayu Claudia, “Uangnya sudah ada ta Dek?”

Dijawab oleh Sevi, “Besok aja ya Mas”, sambil korban masih menghadap ke depan.

Selanjutnya Sah Rama memindahkan 1 besi pemotong kertas dari tangan kiri ke tangan kanannya, dan melakukan pemukulan sebanyak 3 kali mengenai leher belakang Sevi, sehingga Sevi berteriak “Tolong….tolong…”.

Mengetahui Sevi berteriak, maka Sah Rama langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya Sah Rama memukul lagi dengan menggunakan 1 besi pemotong kertas tersebut sebanyak 4-5 kali mengenai kepala bagian belakang Sevi hingga mengakibatkan kepala bagian belakang Sevi mengeluarkan darah.

Setelah Sevi mulai lemas, Sah Rama langsung mendorongnya masuk ke arah kamar tidur bagian depan. Selanjutnya Sevi Ayu Claudia terjatuh dengan posisi terlentang. Kemudian Sah Rama kembali bertanya kepada Sevi Ayu Claudia, “Mana uangnya?”

Sevi Ayu Claudia hanya merespon dengan menggeleng-gelengkan kepalanya.

Selanjutnya Sah Rama pukul kembali dengan cara duduk di atas badan Zevi sambil mulut Sevi dibekap dengan menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan Sah Rama memegang 1 besi pemotong kertas sambil memukulkan ke arah kepala Sevi sebanyak kurang lebih 5 kali.

Sah Rama menyeret Sevi Ayu masuk ke dalam kamar dengan cara kepala bagian dagu dan rambut korban. Mengetahui Sevi Ayu masih hidup, Sah Rama langsung mencekik lehernya dengan menggunakan 1 besi pemotong kertas sampai Sevi Ayu tidak bergerak lagi.

Sah Rama menuju motornya yang berada di garasi rumahnya untuk mengambil pisau yang berada di dashboard motornya. Lalu Sah Rama memotong tali tas selempang milik Sevi Ayu Claudia yang berisi 3 handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000.

Kemudian Sah Rama membungkus kepala Sevi dengan menggunakan plastik bening yang berada di sekitar dalam rumah tersebut, lalu dilakban agar tidak keluar kembali darahnya.

Selanjutnya Sah Rama mengambil tali rafia yang berada di dalam rumahnya, lalu diikatkan ke tangan dan kaki Sevi, hingga leher Sevi. Setelah itu, Sah Rama mengambil 2 plastik polybag warna hitam untuk menutup kepala korban, badan korban, hingga kaki korban, kemudian dilakban.

Lalu Sah Rama membersihkan darah di lantai dengan menggunakan kain warna putih. Selanjutnya Sah Rama ambil kardus bekas warna coklat untuk melapisi bungkusan yang berisi Sevi tersebut.

Selanjutnya bungkusan berisi korban tersebut Sah Rama pindahkan ke ruang tengah. Sekira pukul 19.15 WIB, datang orang tua Sah Rama bernama Suhari Subagio dan Sustikanti dengan tujuan untuk memindahkan barang berupa tali rafia dan streofom untuk dimasukkan ke dalam mobil yang sudah terparkir di rumah tersebut, untuk dikirim ke toko depan besok paginya.

Sekitar pukul 19.42 WIB, Sah Rama menghubungi Adin Dwi Anggoro melalui Whatsapp, namun tidak diangkat. Setelah itu, Sah Rama chat Whatsapp untuk meminta tolong bantuan membawa barang berupa tembakau untuk dijual secara COD (cash on delivery).

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.15 WIB, Adin Dwi Anggoro sampai di rumah Sah Rama, kemudian memarkir sepeda motor PCX warna abu-abu miliknya di depan rumah Sah Rama.

Kemudian Sah Rama memanggil Adin Dwi Anggoro dengan kata-kata, “Tolong mlebuo (Tolong masuk saja)".

Adin Dwi Anggoro langsung masuk ke dalam rumah Sah Rama. Saat di dalam rumah, Sah Rama berkata, “Ayo ewangi ngangkat (Ayo bantu mengangkat)".

Adin Dwi Anggoro membantu mengangkat kardus besar yang sudah diikat tali rafia warna hitam dan di dalam kardus dibungkus plastik warna hitam.

Pada saat Adin Dwi Anggoro mengangkat kardus tersebut, Adin Dwi Anggoro berkata, “Kok abot Ra, aku gak kuat (Kok berat Ra, saya tidak kuat)".

Sah Rama menjawab, “Iki tembakau 80 kg (Ini tembakau 80 kilogram)".

Setelah itu diletakkan kembali kardus tersebut dan Sah Rama langsung mengambil papan kayu warna coklat. Setelah papan kayu warna coklat diambil, Sah Rama menyuruh Adin Dwi Anggoro meletakan kardus besar yang sudah di ikat tali rafia warna hitam di atas papan.

Sah Rama bersama Adin Dwi Anggoro mengangkat kembali kardus besar yang sudah diikat tali rafia warna hitam tersebut, kemudian dinaikkan ke atas sepeda motor Honda Beat milik Sevi Ayu Claudia, yang mana plat nomor motor tersebut sudah dilepas oleh Sah Rama.

Setelah dinaikan ke atas sepeda motor, Sah Rama mengikat tali rafia dan tali ikat warna biru dan dikaitkan ke sepeda motor. Setelah itu, Sah Rama menyuruh Adin Dwi Anggoro mengikuti Sah Rama dan pergi arah Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Pada saat di area Legundi, Sah Rama menyuruh Adin Dwi Anggoro berhenti mencari dan menyuruh untuk nongkrong di warung kopi sekitaran daerah tersebut dan Sah Rama akan menyusulnya.

Setelah itu, Sah Rama pergi meninggalkan Adin Dwi Anggoro dan melaju lurus dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor dengan membawa kardus besar yang sudah terikat melewati simpang 4 Legundi Driyorejo. Dengan jarak kurang lebih 300 meter, Sah Rama membuang handphone milik Sevi sebanyak 3 unit tersebut dengan jarak yang berdekatan.

Selanjutnya Sah Rama berjalan melewati Jalan Raya Legundi, Kecamatan Driyorejo, hingga melewati Jl. Raya Karangandong, Kedamean Kabupaten Gresik, Sah Rama memutuskan untuk berhenti karena situasinya sepi dan banyak rumput ilalang. Pada saat berhenti, Sah Rama turun dari sepeda motor dan membuka ikatan tali yang terikat ke sepeda motor tersebut.

Pada saat Sah Rama membuka tali, posisi sepeda motor terjatuh ke sebelah kiri berikut dengan kardus besar yang sudah di ikat tali rafia warna hitam berisi mayat tersebut ke tanah. Terdakwa ikut terjatuh.

Selanjutnya Sah Rama mencoba membangunkan sepeda motor terlebih dahulu. Setelah itu, posisi bungkusan yang berisi mayat ada di sebelah kanan Sah Rama, lalu Sah Rama dorong menggunakan kedua tangan Sah Rama ke semak-semak rumput.

Selanjutnya Sah Rama kembali mendorong bungkusan berisi mayat tersebut, namun tidak terlalu jauh kurang lebih jarak sekitar 1,5 meter karena posisi tangan kanan Sah Rama juga sedang cedera. Selanjutnya Sah Rama pergi meninggalkan lokasi pembuangan mayat yang dibungkus tersebut ke arah Legundi Driyorejo menemui Adin Dwi Anggoro.

Perbuatan Sah Rama yang melakukan kekerasan kepada Sevi Ayu Claudia dengan 1 besi pemotong kertas warna hitam dengan panjang 40 cm menyebabkan Sevi Ayu Claudia meninggal dunia.

Sah Rama ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Senin pagi, 28 Juli 2025 sekitar pukul 07.15 WIB

Sah Rama didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 368 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 22 Desember 2025. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi. (*)