Pedagang Buah Pasar Tanjungsari Minta Pemkot Surabaya Bijak

Reporter : Mahmud
Pedagang Buah Pasar Tanjungsari Surabaya unjuk rasa

Perekonomian Kota Surabaya sebagian disumbang oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, keberadaan UMKM justru ruang geraknya dipersempit oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya juga tidak berpihak ke pedagang kecil.

Hal tersebut dialami oleh pelaku UMKM yang tergabung dalam Pedagang Buah di Pasar Tanjungsari 77 Surabaya. Pedagang merasakan usaha mereka dipersempit ruang geraknya. Paling menyedihkan, mereka terancam ditutup lapaknya.

Baca juga: Warga Sidoarjo Jadi Korban Dugaan Penipuan CPNS Pemkot Surabaya

Salah satu kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang tak berpihak ke pedagang kecil di Pasar Buah Tanjungsari ialah keberadaan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya nomor 1 tahun 2023. Perwali Surabaya nomor 1 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi berisi tentang pembatasan am operasional pasar buah Pasar Tanjungsari Surabaya.

“Kami pedagang buah dengan tegas menolak Perwali Surabaya nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini sangat memberatkan dan menurunkan pendapatan kami,” ujar salah satu perwakilan pedagang buah Pasar Tanjungsari, Acek.

Acek menilai, Perwali Surabaya nomor 1 tahun 2023 sebelum diterbitkan, tidak pernah melibatkan Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya. Aturan tersebut dianggap menindas ekonomi rakyat kecil di Surabaya.

Baca juga: Komisi A DPRD Kota Surabaya nggap Penertiban Pasar Tradisional Tidak Tepat

“Pedagang mayoritas warga asli Surabaya yang mencari nafkah demi keluarga mereka. Kami tidak mencuri atau berbuat kriminal. Kami berdagang. Dan kami butuh dukungan dari Pemkot Surabaya, biar ekonomi rakyat kecil seperti kami terus tumbuh di Surabaya,” kata Acek.

Acek bersama puluhan Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya menolak Perwali Surabaya nomor 1 tahun 2023, dengan melakukan aksi unjuk rasa di Pasar Buah Tanjungsari Surabaya. Aksi unjuk rasa digelar pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Puluhan Aktivis Lingkungan dan Akademisi Gelar Aksi Solidaritas Peduli Pantai Lewat Clean Up dan Audit Plastik

Aksi tersebut bertujuan agar Pemkot Surabaya mencabut atau meninjau ulang Perwali Surabaya nomor 1 tahun 2023.

“Pembatasan jam operasional justru akan mengancam mata pencaharian pedagang buah di Surabaya yang rata-rata pedagang kecil hanya ingin menyambung hidup demi keluarga mereka,” ucap Acek. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru