Oknum kurir Paxel Home Surabaya bernama Rachmat Rizky Zruelfarhyz harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ristanti Rahim menyatakan, Rizky Zruelfarhyz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Vonis terhadap Rachmat Rizky Zruelfarhyz dijatuhkan pada Selasa, 25 November 2025. Majelis Hakim menilai, Rachmat Rizky Zruelfarhyz melanggar Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Oknum Kurir Paxel Home Surabaya Curi Paket Iphone 13 Milik Pelanggan
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oeh Rachmat Rizky Zruelfarhyz ini berawal pada Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB. Rizky Zruelfarhyz menerima kiriman paket dari Tony (selaku hero/kurir) sebanyak 10 paket untuk wilayah Mojo dan Gubeng Kertajaya, Kota Surabaya.
Sebanyak 10 paket tersebut sebelum diantar kepada penerima paket, sebelumnya harus di-scan terlebih dahulu. Namun oleh Rizky Zruelfarhyz, hanya 8 paket yang telah di-scan. Sedangkan yang 2 paket oleh Rizky Zruelfarhyz tidak di-scan dengan nomor resi TSPX -00307660001 yang berisi 1 Hand Merk Apple Iphone 13, 128 GB, warna hijau atas nama penerima paket Rudy Setiawan di Jalan Kupang Panjaan, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Dan paket nomor resi : EM.FHHPXORNUX-20250423-1-76R01M yang berisi 1 precius metal/logam mulia emas dengan berat 2 gram berwarna merah muda/pink, paket atas nama penerima paket Alya Dyan Syaharani, alamat Jalan Krang Menur V, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Selanjutnya 10 paket tersebut dimasukkan ke dalam keranjang untuk diantar kepada penerima paket. Namun oleh Rizky Zruelfarhyz, 2 paket tersebut tidak diantar kepada penerima paket, tapi dibawa pulang kerumahnya.
Pada 25 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Rizky Zruelfarhyz membuka 2 paket yang berisi 1 Hand Merk Apple Iphone 13, 128 GB, warna hijau, dan 1 precius metal/logam mulia emas dengan berat 2 gram berwarna merah muda/pink paket.
Lalu oleh Rizky Zruelfarhyz, 1 Hand Merk Apple Iphone 13, 128 GB dibawa di JM Phones WTC lantai 1 Nomor 119 Surabaya, dijual kepada Sumiati seharga Rp 6.300.000 dengan pembayaran secara transfer ke rekeing BCA Syariah dengan nomor rekening 0050162445 atas nama Eko Herry Saputro. Sedangkan 1 precius metal/logam mulia emas dengan berat 2 gram oleh Rizky Zruelfarhyz dijual di Pasar Blauran yang ada disamping jalan Raya yang dekat pintu masuk utara sebelah kiri seharga Rp 1.500.000.
Akibat dari perbuatan Rizky Zruelfarhyz, ekspedisi Paxel Home Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 12.355.350. (*)
Editor : S. Anwar