Harianto alias Fufuk Wong (54 tahun), kaget ketika ada notifikasi transfer di rekening BCA miliknya. Nilainya mencapai Rp 118.500.000. Ibarat mendapat rejeki nomplok, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya.
Namun masalah timbul. Uang sebesar Rp 118.500.000 yang masuk ke rekening BCA Harianto ternyata salah transfer. Pemilik uang ialah Alin Chandra. Alin Chandra meminta kepada Harianto alias Fufuk Wong agar uang tersebut dikembalikan.
Baca juga: QRIS Tap myBCA Hadir di Samsung Galaxy Watch
Tapi Harianto alias Fufuk Wong tidak bisa mengembalikannya. Jalur hukum pun ditempuh oleh Alin Chandra. Proses hukum akibat salah transfer ini membuat Harianto alias Fufuk diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana digelar pada Selasa, 25 November 2025, dalam Perkara Penggelapan.
Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Darma Yoga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan, kasus dugaan penggelapan ini bermula pada tanggal 27 September 2024 sekira jam 15.50 WIB, bertempat di Jalan Purwodadi, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Alin Chandra berniat melakukan transfer dana kepada Hariyanto bin Moch. Kosim (Almarhum) sebagai rekan bisnis ke rekening BCA atas nama Hariyanto. Kemudian Alin Chandra meminta anaknya, yakni Michael Chandra untuk mantransfer dana sebesar Rp 118.500.000 kepada Hariyanto melalui M-Banking BCA milik Alin Chandra.
Namun, Michael Chandra salah mentransfer dana sebesar Rp 118.500.000 ke rekening BCA atas nama Harianto yang merupakan rekening milik Terdakwa Harianto dan bukan ke rekening BCA milik Hariyanto.
Baca juga: NETA Tingkatkan Kerjasama dengan BCA
Alin Chandra memiliki atau menyimpan nomor rekening BCA Nomor : 86208.06600 milik Terdakwa Harianto dalam Aplikasi M-Banking BCA Alin Chandra karena Alin Chandra pernah mentransfer ke nomor rekening Terdakwa Harianto untuk membeli makanan Chinese yang dijual secara online di Aplikasi Instagram yang bernama wong_sby, yang merupakan usaha penjualan makanan online milik Terdakwa Harianto.
Pada 28 September 2024, bertempat di rumah Jalan Pecindilan, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Terdakwa Harianto yang telah mengetahui mendapatkan transfer dana sebesar Rp 118.500.000 tidak mengembalikan dana tersebut kepada Alin Chandra sebagai pemiliknya, melainkan tanpa ijin Alin Chandra, Terdakwa Harianto justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa Harianto.
Pada 30 September 2023, Alin Chandra) yang telah mengetahui nomor telepon Terdakwa Harianto dari Aplikasi Instagram wong_sby, kemudian menghubungi Terdakwa Harianto melalui telepon dengan menyampaikan bahwa, “Saya telah salah transper ke rekening Harianto”.
Baca juga: NETA Jalin Kerjasama Dengan BCA untuk Fasilitas Pembiayaan Dealer
Harianto menjawab, “Oke ya nanti saya cek”.
Selanjutnya Terdakwa Harianto memblokir nomor telepon Alin Chandra. Beberapa hari kemudian, Terdakwa Harianto juga mendapat telepon dari Hallo BCA yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ada yang salah transfer ke rekening Terdakwa Harianto, namun Terdakwa Harianto langsung membuang nomor telepon 083832818155 setelah dihubungi oleh Hallo BCA.
Terdakwa Harianto tidak mengembalikan dana hasil transfer sebesar Rp.118.500.000 kepada Alin Chandra. Harianto didakwa Pasal 372 KUHP dan Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. (*)
Editor : Bambang Harianto