Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 18 November 2025, menghadirkan Rico Nugrah Putra sebagai Terdakwa kasus penggelapan. Sidang mengagendakan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ardiani.
Rico Nugrah Putra merupakan Collection Officer/ Field Collection/ Account Receivable Officer di PT MNC Guna Usaha Indonesia sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2024. Gaji yang diterima sebesar Rp.9.797.979 per bulan.
Baca juga: Kresno Widodo Terbukti Buat Order Fiktif yang Rugikan PT Duta Mandiri Persada
Dalam pekerjaannya tersebut, Rico Nugrah Putra terbukti menggelapkan keuangan PT MNC Guna Usaha Indonesia, yang menyebabkan PT MNC Guna Usaha Indonesia merugi hingga Rp 1.461.744.000. Atas perbuatannya itu, Rico Nugrah Putra divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun. Rico Nugrah Putra terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejadian penggelapan yang dilakukan oleh Rico Nugrah Putra bermula pada 1 Februari 2024, Rico Nugrah Putra menerima 1 bendel fotocopy Surat Tugas Nomor: 019/MNCGUI/COLL-ST/III/2024. Dan pada 15 Maret 2024, terdapat 1 bendel fotocopy Surat Tugas Nomor: 054/MNCGUI/COLL-ST/III/2024 dari PT MNC Guna Usaha Indonesia Cabang Surabaya yang akan digunakan oleh Rico Nugrah Putra sebagai dasar hukum/ legalitas untuk melakukan penarikan terhadap barang yaitu alat berat berupa:
1 unit Hamm/Compactor dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853;
1 unit Komatsu Excavator model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013;
1 unit Sany SY75C Excavator Nomor Seri: SY0027CBJR2208;
1 unit Hitachi Excavator 2x210F-5G. Noka: DCDF2T000CBH3075 tahun 2018;
1 unit Hitachi Excavator 2x210F-5G. Noka: DCDF2T000CBH228 tahun 2018;
1 unit Sany SY75C Excavator, No: SY007CBJR5528.
Atas semua alat berat di atas merupakan objek fidusia dengan Debitur PT Perkasa Konstruksindo yang diwakili oleh Imam Muslih (Direktur PT Perkasa Konstruksindo), namun tidak melakukan pembayaran angsuran selama 90 hari sebagaimana dalam perjanjian fidusia antara PT MNC Guna Usaha Indonesia dan PT Perkasa Konstruksindo.
Pada 14 Maret 2024, Terdakwa Rico Nugrah Putra berhasil menarik barang alat berat berupa 1 unit HAMM/COMPACTOR dengan N/S: WHB0H216EJ0003215 dan E/N: 81D84474853 dan 1 unit Komatsu Excavator model: PC78UU-6E0 dengan N/S: 26283 tahun 2013 dari gudang milik Imam Muslih yang berada di daerah Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Berselang lima hari, pada 19 Maret 2024, Terdakwa Rico Nugrah Putra berhasil menarik barang berupa 1 unit Sany SY75C Excavator Nomor Seri: SY0027CBJR2208 di King (perusahaan beton) Desa Gladag,, Kecamatan Rokujumpi, Kabupaten Banyuwangi.
Atas penarikan terhadap 3 alat berat tersebut, Terdakwa Rico Nugrah Putra tidak pernah menerima Berita Acara Serah Terima dikarenakan tidak ditandatangani oleh Imam Muslih.
Pada 20 Maret 2024, atas penarikan alat berat antara lain 1 unit HAMM/COMPACTOR, 1 unit Komatsu Excavator, dan 1 unit SANY SY75C Excavator dibawa oleh Terdakwa Rico Nugrah Putra menuju Gudang/Pool PT Bintang Alam Sentosa yang beralamat di Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya untuk disimpan.
Setelah Terdakwa Rico Nugrah Putra berhasil menarik dan menyimpan 3 alat berat tersebut, Terdakwa Rico Nugrah Putra dihubungi oleh Andik Hendrawan sebagai orang suruhan dari Imam Muslih untuk melakukan penawaran dalam rangka mengeluarkan 3 alat berat tersebut disertai menunjukkan bukti percakapan antara Andik Hendrawan dan Imam Muslih.
Baca juga: Mantan Sopir PT Sukses Lintas Pulau Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Rico Nugrah Putra dan Andik Hendrawan dengan sengaja melakukan kesepakatan harga untuk melakukan penarikan kembali terhadap 1 unit HAMM/COMPACTOR, 1 unit Komatsu Excavator, dan 1 unit SANY SY75C Excavator dari Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya, dengan tujuan agar dapat diserahkan kepada Imam Muslih melalui Andik Hendrawan.
Terdakwa Rico Nugrah Putra semula mengajukan penawaran biaya penarikan kembali sebesar Rp.70 juta) per unit, namun Andik Hendrawan keberatan. Kemudian menawarkan biaya tarik kembali sebesar Rp108.000.000, kepada Terdakwa Rico Nugrah Putra. Atas negosiasi tersebut, Terdakwa Rico Nugrah Putra dan Andik Hendrawan kemudian menyepakati harga sebesar Rp.108.000.000 kepada Terdakwa Rico Nugrah Putra jika bersedia mengeluarkan 3 alat berat yang sudah disimpan di Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya.
Pada 25 Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB, Andik Hendrawan mendatangi Pergudangan Fortune MTE D-1 Jalan Romokalisari Nomor 80 Surabaya bersama dengan Haris, Mat Heru, untuk bertemu dengan Terdakwa Rico Nugrah Putra merealisasikan kesepakatan penarikan alat berat kembali.
Terdakwa Rico Nugrah Putra dan Andik Hendrawan dengan sengaja menarik kembali barang alat berar berupa 1 unit HAMM/COMPACTOR, 1 unit Komatsu Excavator, dan 1 unit SANY SY75C Excavator untuk mengalihkan 3 unit tersebut kepada Andik Hendrawan. Padahal Terdakwa Rico Nugrah Putra dan Andik Hendrawan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan alat berat tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT MNC Guna Usaha Indonesia.
Terdakwa Rico Nugrah Putra lalu menyerahkan kunci atas 3 unit alat berat dan Terdakwa Rico Nugrah Putra telah menandatangani Surat Tanda Terima penarikan kembali (ambil kembali) dari PT Bintang Alam Sentosa melalui Andreas Gunawijaya.
Atas penyerahan 3 alat berat tersebut, Rico Nugrah Putra menerima uang sebesar Rp 108.000.000 dari Andik Hendrawan, dengan rincian:
Uang sebesar Rp 20.000.000 untuk membayar biaya penarikan kembali (ambil kembali) kepada Andreas Gunawijaya dari PT Bintang Alam Sentosa;
Uang sebesar Rp 25.000.000 untuk diberikan kepada Seno;
Baca juga: Muhammad Solikhin Jadi Korban Penipuan yang Mencatut BKN Pusat Cililitan
Uang sebesar Rp 30.000.000 untuk diberikan kepada Aris;
Uang sebesar Rp 33.000.000 digunakan oleh Terdakwa Rico Nugrah Putra untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan terhadap 1 unit HAMM/COMPACTOR, 1 unit Komatsu Excavator, dan 1 unit SANY SY75C Excavator yang berhasil ditarik oleh Andik Hendrawan disimpan di Pergudangan Jalan Empu Gandring KM.01 Krian, Kabupaten Sidoarjo, serta Andik Hendrawan justru menjual kembali dengan rincian :
1 unit HAMM/COMPACTOR dijual kepada Basuki alias Juki sebesar Rp.127.000.000.
1 unit Komatsu Excavator dikuasai oleh Haris selaku Collector yang dikenal oleh Andik Hendrawan;
1 unit SANY SY75C EXCAVATOR dijual kepada Adi sebesar Rp.145.000.000.
Rico Nugrah Putra dan Andik Hendrawan dalam melakukan penarikan kembali (ambil kembali) 3 alat berat tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak dengan seizin dan sepengetahuan dari PT MNC Guna Usaha Indonesia serta Terdakwa Rico Nugrah Putra maupun Andik Hendrawan memperoleh keuntungan.
Akibat perbuatan Terdakwa Rico Nugrah Putra dan Andik Hendrawan menyebabkan PT MNC Guna Usaha Indonesia yang diwakili oleh Briefly Siagian mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.461.744.000. (*)
Editor : S. Anwar