Sidang putusan dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang menyeret oknum anggota Kepolisian dari Bangkalan, digelar pada Selasa, 11 November 2025, di Pengadilan Negeri Surabaya. Oknum Polisi yang terlibat penyelewengan pupuk subsidi ialah Akhmad Fadholi yang bertugas di jajaran Polres Bangkalan.
Selain Akhmad Fadholi, 3 Terdakwa yang turut menyelewengkan pupuk bersubsidi ialah Zaini, Reza Vickidianto Hidayat, dan Suroso. Masing-masing Terdakwa punya peran berbeda.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental PT Cipta Pesona Internusa
Vonis terhadap 4 Terdakwa kasus penyelewengan pupuk subsidi tersebut diketuai oleh Ega Shaktiana. Ega Shaktiana selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Akhmad Fadholi, Zaini, Reza Vickidianto Hidayat, dan Suroso, telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1960 tentang Perubahan dan Tambahan Undang- Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas penyelewengan pupuk subsidi yang dilakukan oleh 4 Terdakwa, maka Majelis Hakim memvonis keempat Terdakwa dengan masing-masing pidana penjara sebagai berikut :
1. Akhmad Fadholi (Distributor pupuk subsidi ilegal/anggota Polri)
Vonis : Pidana penjara selama 8 bulan.
Tuntutan : Pidana penjara selama 10 bulan.
2. Zaini (Sopir truk pengangkut pupuk)
Vonis : Pidana penjara selama 8 bulan.
Tuntutan : Pidana penjara selama 10 bulan.
3. Reza Vickidianto (penimbun pupuk subsidi)
Vonis : Pidana penjara selama 8 bulan.
Tuntutan : Pidana penjara selama 10 bulan.
4. Suroso (Pembeli pupuk subsidi)
Vonis : Pidana penjara selama 8 bulan.
Tuntutan : Pidana penjara selama 10 bulan
Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi (jenis pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA dan pupuk NPK) ini bermula pada Minggu, 13 Juli 2025, Muh Taufan Ramadhan selaku Kasubnit 1 Unit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Partono, dan Arof A’rofuddin, sedang melakukan patroli berdasarkan informasi di masyarakat mengenai adanya pendistribusian atau peredaran pupuk subsidi di sekitar Jalan Raya Kenjeran Surabaya.
Baca juga: Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Choirul Anam Diseret ke Pengadilan Surabaya
Pada saat berada di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, Muh. Taufan Ramadhan, Partono, dan Arof A’rofuddin melihat 1 unit Truck Mitsubishi Fuso Canter nomor polisi (Nopol) : AE-8618-UJ warna merah yang berisi muatan pupuk yang dikendarai oleh Zaini dan Hosik sebagai kernet. Muh. Taufan Ramadhan, Partono, dan Arof A’rofuddin memberhentikan truk tersebut untuk meminta surat jalan maupun kelengkapan administrasi pendistribusian atau peredaran pupuk tersebut.
Namun disampaikan oleh Zaini, jika pupuk tersebut adalah jenis pupuk subsidi yang akan didistribusikan atau diedarkan dari wilayah Kabupaten Bangkalan ke daerah pengiriman di Kabupaten Bojonegoro yang tidak disertai dengan kelengkapan administrasi apapun.
Jenis pupuk subsidi yang dibawa oleh Zaini adalah pupuk NPK Phonska merek dagang Pupuk Indonesia sebanyak 90 karung dengan rincian 50 kilogram / karung dan pupuk Urea sebanyak 90 karung dengan rincian 50 kilogram / karung. Atas seluruh pupuk subsidi tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayat yang bukan kelompok pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, yaitu kelompok tani maupun kelompok pembudi daya ikan di Kabupaten Bangkalan untuk dijual kepada Suroso yang berada di Kabupaten Bojonegoro.
Setelah dilakukan pengembangan, Reza Vickidianto Hidayat memperoleh jenis pupuk subsidi, yaitu pupuk NPK Phonska dan pupuk Urea dari Akhmad Fadholi. Akhmad Fadholi bukan kelompok pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, melainkan Anggota Kepolisian yang tidak memiliki penugasan untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk subsidi.
Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Akhmad Fadholi pupuk subsidi dengan jenis pupuk NPK dan pupuk Urea dengan harga Rp 140.000/ karung. Reza Vickidianto Hidayat sedari awal mengetahui jika Akhmad Fadholi bukan kelompok pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Rincian pembelian yaitu :
Pada 3 Juli 2025, Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NPK sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp 25.200.000.
Pada 8 Juli 2025, Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NPK sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp 25.200.000.
Pada 11 Juli 2025, Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NPK sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp 25.200.000.
Baca juga: Propam Polda Maluku Utara Pecat Oknum Anggota Polres Pulau Morotai
Pada 11 Juli 2025, Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NPK sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp 25.200.000.
Pada 12 Juli 2025, Reza Vickidianto Hidayat membeli dari Akhmad Fadholi pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NPK sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dengan total Rp.25.200.000.
Pupuk yang dibeli oleh Reza Vickidianto Hidayat dari Akhmad Fadholi dijual lagi kepada Suroso dengan harga Rp 175.000/ karung, yang akan diangkut dan diantarkan oleh Zaini dengan tujuan memperoleh keuntungan. Reza Vickidianto Hidayat telah menjual kepada Suroso dengan rincian sebagai berikut :
Pada 3 Juli 2025, Reza Vickidianto Hidayat menjual kepada Suroso pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NPK sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung.
Pada 8 Juli 2025, Reza Vickidianto Hidayat menjual kepada Suroso pupuk Urea sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung dan pupuk NPK sebanyak 90 karung @50 kilogram/ karung.
Zaini, Reza Vickidianto Hidayat, Akhmad Fadholi, dan Suroso tidak mempunyai kapasitas untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk subsidi yang memperoleh penugasan dari Pemerintah, serta dalam proses peredaran tersebut dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) untuk memperoleh keuntungan.
Akhmad Fadholi membeli pupuk subsidi dari Mad, yaitu kelompok tani yang berasal dari Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Pembelian pupuk tersebut merupakan kelebihan stok milik kelompok tani.
Atas pupuk subsidi yang dibeli oleh Akhmad Fadholi lalu dijual kembali kepada Reza Vickidianto Hidayat tanpa disertai penugasan dari Pemerintah agar memperoleh keuntungan secara pribadi dikarenakan menjual lebih dari HET sebesar Rp 115.000/ karung, yaitu dengan harga Rp 130.000/ karung. (*)
Editor : Bambang Harianto