Berkali-kali Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran Pemerintahannya agar menertibkan tambang ilegal. Penegasan Prabowo Subianto untuk penertiban tambang ilegal kembali diutarakan saat pertemuan dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Bocah Asal Sidokumpul Gresik Tewas di Tambang yang Tidak Direklamasi
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo Subianto memerintahkan penegak hukum agar tegas menindak seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan dan pertambangan yang merugikan negara. Dalam penyampaiannya, Prabowo Subianto mengutip amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan mengeksploitasi sumber daya alam,” tegas Prabowo kepada jajarannya dalam pertemuan di Hambalang pada Minggu (23/11/2025).
Menindaklanjuti perintah Prabowo itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan zoom meeting dengan jajaran Polda Jawa Timur yang khusus menangani tindak pidana pertambangan ilegal. Salah satu yang turut serta dalam zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Dittipidter Bareskrim Polri ialah Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, AKBP Damus Asa, didampingi Kepala Unit (Kanit) di jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Zoom meeting tersebut membahas upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah termasuk di Jawa Timur. Dalam zoom meeting tersebut, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri memberikan arahan terkait penguatan strategi penyelidikan dan penindakan, sehingga diharapkan efektivitas penegakan hukum dapat meningkat serta mampu meminimalkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik tambang ilegal.
Dari informasi yang diperoleh Lintasperkoro, di bulan November 2025 ini, penindakan hukum terhadap perusak lingkungan oleh tambang ilegal yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan 2 perkara naik ke penyidikan, yaitu melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/154/XI/RES.5.5/2025/TIPIDTER tertanggal 7 November 2025 dan SPDP/157/XI/RES.5.5/2025/TIPIDTER tertanggal 11 November 2025.
Baca juga: Tanah Urug di Desa Putat Lor Menganti Diduga dari Tambang Tanpa IUP OP
Pasal yang dikenakan ialah 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.
Namun demikian, walau sudah terdapat beberapa penambang yang dijerat dengan hukum, namun penegak hukum khususnya Kepolisian di Polda Jawa Timur dan Polres Gresik belum bisa menyentuh tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di wilayah Kecamatan Wringinanom. Salah satunya tambang di Desa Kepuhklagen.
Bahkan, tambang di Desa Kepuhklagen yang diduga kuat tidak punya IUP OP menjadi supplier tanah urug untuk pembangunan dapur yayasan yang digunakan sebagai dapur yang menyupplai makan siang bergizi gratis di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Hal ini dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah Gresik.
“Tanah urug untuk proyek pembangunan dapur di Desa Putat Lor diduga disupplai oleh Joko Sembung Group, perusahaan tambang di Wringinanom, Gresik. Ditelurusi izinnya, belum sampai ke IUP OP. Dan bahkan tanpa izin lengkap,” ujar Efianto, Ketua Wartawan Aliansi Gresik Selatan (WAGS) dalam pernyataan yang disampaikan kepada Lintasperkoro pada Minggu, 30 November 2025.
Baca juga: Dolomit Jadi Komoditas Utama Pertambangan di Gresik
Praktik diduga ilegal tersebut telah disampaikan ke Polres Gresik melalui pengaduan online di 0811 8800 2006. Begitu juga ke pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Efianto menyebutkan, di balik proyek urug tersebut, disebut ada purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang pernah bertugas di Bidang Humas Polda Jawa Timur, sehingga jajaran Kepolisian dari Polsek Menganti sampai Polda Jawa Timur segan untuk menertibkannya.
“Nama Purnawariawan Polri itu disebut oleh Ceker yang berada di lokasi urug sebagai penanggungjawab. Coba yang punya urugan orang biasa, pasti akan ditertibkan. Berhubung karena proyek urug di Desa Putat Lor punya relasi kuat di Kepolisian, maka dibiarkan,” tegas Efianto. (*)
Editor : Bambang Harianto