Kepala Desa Tebaloan Gresik Digugat Perkara 12 Ekor Kambing

Reporter : Redaksi
Afuan Afandi dan surat pernyataan yang dibuatnya

Hanya karena 12 ekor kambing, Kepala Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Afuan Afandi alias Andik (31 tahun), digugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Gresik. Penggugat ialah Achmad Arif, peternak kambing dari Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, melalui Kuasa Hukumnya, M Iqbal Nurindra.

Sidang lanjutan dalam perkara jual beli kambing ini digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Gresik. Agenda sidang ialah mediasi yang dihadiri oleh Afuan Afandi selaku Tergugat bersama Kuasa Hukumnya, dan Achmad Arif selaku Penggugat bersama Kuasa Hukumnya.

Baca juga: Limbah B3 Mencemari Tambak di Desa Banjarsari Gresik

Dalam proses sidang, tidak ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat. Karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan digelar kembali pada Selasa pekan depan, 9 Desember 2025.

Majelis Hakim meminta kepada Penggugat dan Tergugat agar menyiapkan dokumen tambahan sebelum masuk ke tahap pembuktian. Karena dalam sidang pekan depan, Majelis Hakim akan memeriksa bukti-bukti dari kedua belah pihak.

Achmad Arif selaku Penggugat berkata, gugatan tersebut diajukan karena Tergugat telah wanprestasi. Dia hanya menuntut kewajiban pembayaran 12 ekor kambing yang dibeli Tergugat yang sudah lama seharusnya dipenuhi.

“Saya datang tidak untuk mencari keributan. Saya hanya menagih hak yang sudah dijanjikan dan diakui dengan tanda tangan oleh Tergugat. Ini bukan lagi sekadar urusan kambing, ini soal harga diri dan tanggung jawab,” ujar Achmad Arif selaku Penggugat seusai sidang.

“Kalau seorang Kepala Desa saja tidak bisa memenuhi janji yang sudah ditulis sendiri, bagaimana masyarakat mau percaya. Saya berharap Majelis Hakim melihat persoalan ini secara terang dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” lanjut Achmad Arif selaku Penggugat.

Achmad Arif heran, karena Tergugat saat membeli kambingnya mencatut nama Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tebaloan, yang dinilainya membingungkan serta berpotensi disalahgunakan.

“Nama Pokmas dicatut, tapi pembayaran tidak beres. Saya hanya ingin kejelasan. Ini urusan pribadi atau urusan lembaga? Jangan sampai masyarakat yang akhirnya dirugikan,” ujar Achmad Arif.

Perkara ini bermula ketika Afuan Afandi alias Andik selaku Kepala Desa Tebaloan mendatangi peternakan Achmad Arif di Desa Banjarsari pada 11 Agustus 2025. Maksud kedatangan Afuan Afandi untuk membeli kambing yang dipelihara Achmad Arif (Penggugat).

Baca juga: Ceceran Tanah Urug Meluber ke Jalan di Desa Banjarsari

Setelah terjadi kesepakatan harga, yaitu Rp 2,5 juta per ekor, Afuan Afandi kemudian membeli dan membawa 8 ekor kambing peliharaan Achmad Arif. Namun pada saat itu, Afuan Afandi tidak memberikan uang pembelian dari 8 ekor kambing tersebut.

Afuan Afandi berjanji, uang pembelian kambing akan dibayar sebulan kemudian atau pada 11 September 2025. Alasan Afuan Afandi, kambing yang dibelinya akan dipelihara warganya di Desa Tebaloan.

Kemudian pada 23 Agustus 2025, Afuan Afandi kembali datang ke peternakan Achmad Arif. Dia berkata kepada Achmad Arif bahwa akan membawa 4 ekor kambing lagi.

Afuan Afandi kembali berjanji, pembayaran dari 4 ekor kambing tersebut dilakukan pada 11 September 2025. Achmad Arif menyetujui, dan 4 ekor kambing miliknya dibawa oleh Afuan Afandi.

Total ada 12 ekor kambing yang dibawa oleh Afuan Afandi, namun uang dari pembelian senilai Rp 30 juta tersebut belum diberikan kepada Achmad Arif.

Baca juga: Cerita Mistis di Balik Waduk Bunder, Kabupaten Gresik

Pada 11 September 2025, Achmad Arif menanyakan uang pembelian 12 ekor kambing kepada Afuan Afandi. Namun Afuan Afandi tidak menepati janjinya.

Kemudian pada 15 Oktober 2025, Achmad Arif kembali menghubungi Afuan Afandi untuk menanyakan pembayaran 12 ekor kambing dengan total Rp 30 juta. Dan Afuan Afandi tidak menepati janji, bahkan terkesan menghindari dari Achmad Arif.

Karena tidak punya itikad baik untuk membayar pembelian 12 ekor kambing, Achmad Arif menggugat Kepala Desa Tebaloan, Afuan Afandi, dengan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam gugatannya, Achmad Arif melalui Kuasa Hukumnya, M Iqbal Nurindra menggugat Afuan Afandi tidak hanya kerugian pembayaran pembelian kambing 12 ekor senilai Rp 30 juta, tetapi juga kerugian immaterial atau Uang Paksa sebesar Rp 50 juta.

Menurut Achmad Arif, sebelum gugatan tersebut diajukan, pihaknya telah berulang kali mengajak Afuan Afandi untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekelurgaan. Tetapi Afuan Afandi tidak pernah menanggapi secara serius, bahkan cendeung tidak mau menyelesaikan masalah ini. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru