Tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menggrebek lokasi yang disinyalir jadi arena judi sabung ayam di Jalan Pasar 2 Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu, 3 Desember 2025, sekira pukul 11.30 WIB. Penggrebekan dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kutalimbaru, Ipda A Sinulingga.
Sayangnya, tim unit Reskrim Polsek Kutalimbaru tidak menemukan kegiatan sabung ayam saat tiba di lokasi. Hanya ada kegiatan usaha mebel.
Baca juga: Polsek Kinali Tertibkan Gelanggang Judi Sabung Ayam di Jorong Panco
Kepada wartawan, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu melalui Kanit Reskrim, Ipda Arislus Sinulingga menyampaikan, saat dirinya bersama Tim Buser Polsek Kutalimbaru ke lokasi yang dilaporkan ada sabung ayam, dilokasi hanya ditemukan tempat usaha mebel, seperti membuat kursi dan lemari dan memelihara ayam.
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Banjardowo Digrebek Polres Jombang dan TNI
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Arislus Sinulingga menghimbau kepada masyarakat Sei Mencirim serta warga sekitar untuk tidak melakukan judi sabung ayam dan bentuk judi lainnya.
Baca juga: Grebek Sabung Ayam Tanpa Tangkap Pelaku, Polres Gresik Tak Serius Berantas Perjudian
"Kami berharap bila ada permainan judi apapun jenisnya, tolong laporkan kepada kami. Bila kedapatan ada yang bermain judi, kami tidak segan lagi. Kami akan tangkap dan proses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Arislus Sinulingga. (*)
Editor : S. Anwar