Polres Pakpak Bharat Tangkap Pencuri Hewan Ternak

Reporter : Redaksi
Pelaku pencurian lembu

Pencuri hewan ternak (lembu) berinisial M (41 tahun), laki - laki, alamat di Teluk Rumbia, Desa Teluk Rumbia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Pakpak Bharat terpaksa menginap di Sel Mapolres Pakpak Bharat sejak Jumat 5 Desember 2025.

Menurut Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Pernandos T Manik yang disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pakpak Bharat, AKP Amron Simanullang, bahwa asal mula kejadian ini terjadi pada Jumat 03 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB. Ketika itu, seorang pekerja di peternakan lembu bernama Samen Kabaekan (44 tahun), milik Sada Tua Manik mendatangi kandang lembu di Desa Kecupak II, Kecamatan PGGS, Kabupaten Pakpak Bharat, yang di jaganya selama ini.

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas Diciduk Polres Pakpak Bharat

Samen Kabaekan ingin memberikan lembunya makan rumput, namun dirinya melihat lembunya berkurang 1 ekor dari total 17 ekor tinggal 16 ekor. Atas kejadian tersebut, Samen Kabaekan melaporkan kepada pemilik kandang Sada Tua Manik.

Setelah dicek pemiliknya, benar bahwa 1 ekor lembu peliharaannya telah hilang yang ditandai dengan tali pengikat pada lembu yang hilang tersebut. Selanjutnya pemilik peternakan lembu dan Samen Kabaekan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pakpak Bharat.

Baca juga: Warga Desa Bukit Harapan Ditangkap Atas Kasus Pencabulan

Satreskrim Polres Pakpak Bharat melalui Unit Pidum dan Pamapta pasca menerima laporan tersebut langsung turun dan cek ke tempat kejadian serta melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapat inisial RB yang sebelumnya ditahan di Polsek Simpang Kiri dalam kasus pencurian motor (curanmor).

Selanjutnya Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Pakpak Bharat berkoordinasi dengan Polsek Simpang Kiri dan melakukan pemeriksaan. RB mengakui sebagai pencuri lembu di peternakan milik Sada Tua Manik bersama temannya inisial M dan A.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat Ringkus Ayah Kandung yang Gagahi Anaknya Sendiri

Berdasarkan informasi tersebut, pelaku inisial M berhasil di ringkus di SPBU Oyon Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dan diboyong ke Mapolres Pakpak Bharat guna dilakukan proses penyidikan. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat ke -1e, 3e, dan 4e KUHPidana.

"Kami menghimbau kepada pemilik hewan ternak agar lebih ekstra dan hati - hati dalam memelihara dan menjaga hewan ternaknya. Jangan sampai berkeliaran dan tidak diawasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, himbau AKP Amron Simanullang. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru