Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat Ringkus Ayah Kandung yang Gagahi Anaknya Sendiri

Reporter : -
Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat Ringkus Ayah Kandung yang Gagahi Anaknya Sendiri
Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus pria berinisial AB

Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus pria berinisial AB (38 tahun), yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial ZAPB (11 tahun). AB ditangkap pada Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB, di Kecamatan STTU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.

Menurut Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Pebriandi Haloho melalui Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pakpak Bharat, Iptu Charles Manurung, berdasarkan pengakuan dari Pelapor yang juga ibu korban inisial S (32 tahun), bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku diketahui Pelapor pada Kamis 17 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu korban mengadu kepada Pelapor kalau alat kelaminnya sakit dan dirinya digagahi Bapaknya sendiri saat sedang tidur.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pessel Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Mendengar pengakuan polos anaknya itu, Pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat.

Atas Perintah Kapolres Pakpak Bharat melalui Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Charles Manurung, pada Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Unit Idik I dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat yang dipimpin Bripka Suparman Siregar, segera melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak

Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, Bripka Suparman Siregar dan tim langsung menuju sasaran di Kecamatan STTU Jehe. Dan benar, terduga Pelaku persetubuhan sedang berada di rumahnya.

Tim Sat Reskrim Polres Pakpak langsung meringkus pelaku. Ketika dilakukan interogasi singkat kepada terduga AB, dirinya tak bisa menampik dan mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga: Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

“AB telah melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri. Saat itu juga, Tim Reskrim Polres Pakpak langsung membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada Pelaku, kita terapkan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," kataPs. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Charles Manurung. (*)

Editor : Syaiful Anwar