4 Pelaku Pembunuhan di Desa Ambender Jalani Sidang Dakwaan

Reporter : M Ruslan
Muhalli

Empat orang menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Selasa, 9 Desember 2025. Mereka menjalani sidang dakwaan dalam perkara pembunuhan di Dusun Bangkal, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu 23 Juli 2025.

Keempatnya ialah Sahur (43 tahun), Rendi Andika, Agus Salim, dan Iwan Susanto, yang dilakukan sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Pamekasan. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Erwan Susiyanto.

Baca juga: Satu Pembunuh Salim Divonis Penjara 14 Tahun di Pengadilan Negeri Jember

Melalui surat dakwaannya, Erwan Susiyanto menguraikan bahwa kasus pembunuhan ini berawal dari Sahur sedang bersama dengan Berdi menaiki motor. Pada saat di tengah perjalanan, tiba-tiba Sahur diloncati oleh saksi korban Muhalli (40 tahun), sehingga Sahur dan Berdi terjatuh dari sepeda motor.

Muhalli langsung membacok Sahur dan mengenai bagian punggung. Selanjutnya Sahur bersama dengan Berdi langsung melarikan diri. Waktu itu Muhalli sedang dihalangi oleh Safii.

Atas kejadian tersebut, Sahur mengumpulkan Rendi Andika dan Agus Salim. Sahur mengajak Rendi dan Agus untuk membunuh Muhalli. Baik Rendi Andika dan Agus Salim mengiyakan ajakan Sahur tersebut.

Baca juga: Pembunuh Alfan Nuril Hakim di Desa Blaru Divonis 10 Tahun Penjara

Sahur bersama-sama dengan Rendi Andika dan Agus Salim menyiapkan celurit langsung menuju ke rumah Muhalli. Setelah tiba di rumah Muhalli, Sahur melihat Muhalli sedang berada di teras rumahnya.

Rendi Andika mendatangi mencekik dengan menggunakan tangan dan celurit yang dibawanya. Sedangkan Sahur langsung melakukan pembacokan yang mengenai bagian perut Muhalli, sehingga Muhalli mengalami luka robek akibat bacokan tersebut.

Sedangkan Agus Salim pada saat itu menghalangi Muniram dan Patun supaya tidak melakukan perlawanan terhadap Sahur, Rendy Andika, serta Agus Salim. Sedangkan Iwan Susanto berada di sekitar halaman korban Muhalli.

Baca juga: Desa Selorejo Digegerkan Kasus Istri Bunuh Suaminya dengan Potas

Sahur, Rendy Andika, Agus Salim, dan Iwan Susanto, langsung melarikan diri setelah membacok Muhalli. Usai dibacok, Muhalli meninggal di tempat kejadian.

Perbuatan Sahur, Rendi Andika, Agus Salim, dan Iwan Susanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru