Kuasa Hukum Tempo bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan Kontra
Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia terhadap Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 684/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL tanggal 17 November 2025 melawan Tempo.
Penyerahan Kontra Memori ini diajukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan jaminan perlindungan hukum bagi media yang menjalankan fungsi dan peran memperjuangkan
kepentingan publik. Dalam Kontra Memori Banding yang disampaikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Tempo menegaskan kembali putusan sela yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama adalah benar dan cermat. Konstitusi dan Undang Undang (UU) Pers telah memberikan jaminan perlindungan bagi kegiatan jurnalistik sebagai wujud kedaulatan rakyat, melakukan kontrol sosial, kritik, pengawasan dan juga koreksi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Baca juga: Staf Kementerian Pertanian Lakukan Pungutan Liar ke Petani
Tindakan Pemerintah yang melakukan gugatan terhadap pers merupakan preseden buruk terhadap iklim kemerdekaan pers. Gugatan terhadap pers mencederai semangat reformasi dan maksud pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena semangat pembentukan Undang-Undang pers adalah mengenai penghapus potensi campur tangan pihak lain dalam urusan pers termasuk bagi Pemerintah.
Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah tepat dan cermat mempertimbangkan tata
cara dan mekanisme penyelesaian perselisihan pers melalui lembaga Dewan Pers. Putusan ini memberikan penegasan peran lembaga peradilan untuk menghentikan lebih awal upaya
gugatan-gugatan yang tidak dapat dibenarkan terhadap Pers (Unjustified Lawsuit Against Press atau ULAP).
Dalam proses penyelesaian sengketa pers, UU Pers telah memberikan mandat
kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers (Pasal
15 ayat (2) huruf d UU Pers).
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman sebagai pejabat publik wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak publik dan media untuk mengakses informasi, alih-alih mengajukan gugatan dengan nilai yang tidak rasional. Gugatan semacam ini diduga sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Indikasi terjadinya SLAPP setidak-tidaknya terdapat lima kriteria yakni : sebuah gugatan perdata atau gugatan balik atas kerugian moneter dan/atau perintah melakukan perbuatan tertentu; ditujukan kepada individu atau organisasi non-Pemerintah; karena komunikasi mereka kepada badan pemerintahan, pejabat publik, atau dewan terpilih; atas permasalahan kepentingan publik; dan gugatan diajukan tanpa dasar yang kuat dan mengandung motif politik atau ekonomi tersembunyi.
Fenomena SLAPP dapat berwujud kasus pencemaran nama baik, fitnah tertulis/libel, fitnah verbal/slander, perbuatan melawan hukum/tort bisnis, penyalahgunaan proses, tuntutan yang diada-adakan, konspirasi, pelanggaran hak konstitusi atau hak sipil, dan gangguan/nuisance.
Menteri Pertanian Republik Indonesia sebagai Pembanding keliru memposisikan diri seakan-akan sebagai individu atau badan hukum yang terganggu privasinya diberikan hak
menggugat sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Pembanding tidak memahami atau sengaja mengaburkan posisi jabatannya sebagai Pejabat Publik yang justru sebagai pemangku kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia.
Justru Terbanding sebagai media sedang melaksanakan fungsi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat berdasarkan UU Pers. Dalam gugatan a quo, objek pemberitaan yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik Tempo. co yang menerbitkan berita kebijakan any quality dalam proses penyerapan gabah oleh Bulog dari petani. Kebijakan itu berdampak luas pada kepentingan publik, dan jelas bukan privasi dari Pembanding.
Adapun media memiliki peranan kontrol sosial dan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dikutip sebagaimana
berikut :
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
Baca juga: Konversi Limbah Sapi Jadi Energi Baru Terbarukan
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum ;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pada Kontra Memori ini, Kuasa Hukum Tempo juga menegaskan bahwa peran serta media untuk pemenuhan hak atas informasi publik seperti investigasi jurnalis yang merupakan produk jurnalistik bukan termasuk perbuatan ‘melawan hukum’ yang dapat dipidana.
Mengingat hubungan antara aktivitas ekspresi yang sah dan hak atas informasi dengan produk jurnalistik harus dilakukan secara proporsional. Oleh karena itu, kami meminta Pengadilan Tinggi untuk DKI Jakarta menolak seluruh permohonan Banding dari Pembanding dan menguatkan Putusan tingkat pertama bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo dan menyatakan upaya penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers belum berakhir sehingga wajib dikembalikan kepada Dewan Pers.
Baca juga: Pers Perlu Mawas Diri Atas Keruntuhan Moral dan Profesionalnya
Permohonan ini adalah bentuk pengingat bahwa peran serta pejabat publik dalam pemerintahan tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara, terutama mereka yang bekerja di garis depan demokrasi dan kebebasan sipil.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kuasa Hukum Tempo mendorong Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk
:
1. Menerima Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding (dahulu
Tergugat);
2. Menolak Memori Banding Pembanding (dahulu Penggugat) secara keseluruhan;
3. Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 684/Pdt.G/2025/PN.JKT. Sel tertanggal 17 November 2025 secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN. JKT. Sel tertanggal 17 November 2025;
5. Menghukum Pembanding (dahulu Penggugat) untuk membayar seluruh biaya perkara.
Editor : Bambang Harianto