Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Choirul Anam Diseret ke Pengadilan Surabaya

Reporter : Mahmud
PT MIZUHO Leasing Indonesia cabang Surabaya

Choirul Anam bin Suroto diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 1 unit mobil merk Mitsubitsi Expander Cross tahun 2020, warna putih mutiara, nomor polisi (Nopol) W 1047 VV. Sidang perdana digelar pada Rabu, 10 Desember 2025.

Duta Mellia selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, pada Rabu 11 Oktober 2023, Choirul Anam mengajukan pembiayaan pembelian atas 1 unit mobil merk Mitsubitsi Expander Cross tahun 2020 warna Putih Mutiara Nopol : W 1047 VV, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Irfan Setijono, alamat di Mutriara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan secara kredit di PT Mizuho Leasing Indonesia beralamat di Jalan Barata Jaya XIX nomor 54 B Kota Surabaya.

Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia

Uang muka sebesar Rp 30 juta. Choirul Anam harus melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 8.332.000 setiap bulannya yang dimulai pada 11 Oktober 2023 sampai dengan 48 kali angsuran, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor: 0004010843-001 tanggal 11 November 2023, antara Choirul Anam selaku Pemberi Fidusia dengan PT MIZUHO Leasing Indonesia, dengan nilai hutang tercantum sebesar Rp332.000.000.

Choirul Anam melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 8.332.000 sebanyak 11 kali sampai pada 11 Oktober 2024. Selanjutnya bulan November 2024 sampai dengan sekarang, Choirul Anam tidak melakukan pembayaran angsuran.

Mengetahui hal tersebut, Miswandi sebagai Asset Management Head (Kepala Bagian Pengamanan Unit) PT MIZUHO Leasing Indonesia bersama dengan Niko Yowana Setiawan melakukan penagihan keterlambatan pembayaran dan mendatangi rumah Choirul Anam. Namun tidak pernah bertemu dengan Choirul Anam.

Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia

Pihak PT MIZUHO Leasing Indonesia mengirimkan surat somasi kepada Choirul Anam sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan dari Choirul Anam. 

Menurut keterangan Choirul Anam, mobil Mitsubishi Expander tersebut telah dialihkan atau dijual oleh Choirul Anam kepada Ali di daerah Madura tanpa seijin dan sepengetahuan PT MIZUHO Leasing Indonesia dengan harga Rp 30 juta.

Baca juga: Dugaan Penggelapan 2 Unit Mobil Rental Cipta Pesona Internusa Disidang

Akibat perbuatan Choirul Anam selaku Pemberi Fidusia yang mengalihkan atau menjualkan Obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT MIZUHO Leasing Indonesia, mengakibatkan PT MIZUHO Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 332 juta.

Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru