Ahmad Edy (44 tahun) bin Mat Halil, warga Dukuh Bulak Banteng Gang Pandu, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental. Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Damang Anubowo.
Dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa Ahmad Edy pada Senin, 21 April 2025, menghubungi Deny Prasetya selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI). Ahmad Edy ingin menyewa 1 unit mobil Toyota Innova Zenix yang akan digunakan oleh Ahmad Fauzi. Ahmad Edy kemudian menandatangani form order terhadap sewa mobil. Kemudian mobil diserahkan oleh Ahmad Edy kepada Ahmad Fauzi selaku Kepala Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia
Setelah 2 sewa terhadap 1 unit mobil Toyota Zenix tersebut, Ahmad Edy meminta penggantian unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn, sehingga oleh Deny Prasetya selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI) dilakukan penggantian unit rental kepada Ahmad Edy, yaitu diganti dengan 1 unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, tahun 2022, warna hitam metalik, nomor polisi (Nopol) L-1698-ABC, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yuyun Setyorini, alamat Jalan Dupak Bangunsari I nomor 1 Surabaya. Kemudian mobil oleh Ahmad Edy diserahkan kepada Ahmad Fauzi.
Mobil dikatakan oleh Ahmad Edy disewa selama 14 hari dengan nilai sewa sebesar Rp 400.000 /perhari, yang kemudian diperpanjang lagi oleh Ahmad Edy.
Ahmad Fauzi bersama dengan Ahmad Edy kemudian bersepakat untuk mengalihkan / menggadaikan mobil Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G A/T yang disewa dari Deny Prasetya, kepada pihak lain, yaitu Yanto alias Pak Tinggi (DPO/Daftar Pencarian Orang), dengan harga gadai Rp 40 juta. Uang hasil gadai sebagian dipergunakan untuk membayar biaya sewa mobil.
Selama menyewa 1 unit mobil Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, Nopol L-1698-ABC, Ahmad Edy pernah membayarkan biaya sewa dengan total sejumlah Rp 19 juta kepada Deny Prasetya selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI).
Pada 20 Mei 2025, Ahmad Edy kembali menghubungi Deny Prasetya selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI). Ahmad Edy mengatakan, karena ada keperluan lainnya sehingga memerlukan unit mobil lagi. Ahmad Edy membutuhkan unit mobil untuk disewa dengan jenis Toyota Kijang Innova Reborn, sehingga oleh Deny Prasetya selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI) dikirimkan 1 unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, tahun 2023, warna hitam metalik, Nopol L-1817-DAH, STNK atas nama Moch. Choirul Anwar. Kemudian mobil tersebut diserahkan oleh Ahmad Edy kepada Ahmad Fauzi.
Mobil dikatakan oleh Kepala Desa Benangka disewa selama 7 hari dengan nilai sewa sebesar Rp 400.000/perhari, yang kemudian diperpanjang lagi oleh Ahmad Edy.
Ahmad Fauzi bersama dengan Ahmad Edy kemudian bersepakat untuk mengalihkan / menggadaikan 1 unit mobil Toyota tipe Kijang Innova 2.4 G A/T, tahun 2022, warna hitam metalik, Nopol L-1698-ABC, kepada Imam Ghozali alias H. Mamang dengan harga Rp 80 juta. Uang hasil gadai sebagian dipergunakan untuk membayar biaya sewa mobil.
Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia
Selama menyewa 1 unit mobil Toyota tipe Kijang Innova Nopol L-1817-DAH, Ahmad Edy pernah membayarkan biaya sewa dengan total sejumlah Rp 10 juta kepada Deny Prasetya selaku pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI).
Jaksa Damang Anubowo mengatakan, bahwa akibat perbuatan Ahmad Edy, Deny Prasetya mengalami kerugian sebesar ± Rp. 700 juta.
Ahmad Edy diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendapat dakwaan tersebut, Ahmad Edy melalui Kuasa Hukumnya, Achmad Shodiq akan melakukan eksepsi/ keberatan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin, 5 Januari 2026. Eksepsi tersebut dilakukan karena Achmad Shodiq menilai, dakwaan Jaksa tidak berdasar, keliru, dan premature.
Dalam dakwaan disebut ada kerugian Rp 700 juta diasumsikan dari 2 unit mobil yang disewa oleh kliennya. Padahal, 2 unit mobil tersebut telah dikembalikan kepada Deny Prasetya. Bahkan, Achmad Shodiq mempersoalkan kepemilikan mobil yang disewa kliennya. Karena Deny Prasetya bukanlah pemilik sah dari 2 unit mobil.
Baca juga: Nuryati Diadili Karena Berikan Keterangan Palsu Saat Gadaikan BPKB di FIF
“Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada kerugian Rp700 juta. Kami juga sudah memberikan ganti rugi Rp 150 juta,” ujarnya.
Achmad Shodiq berkata, perkara ini disebutnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengklaim telah ada pencabutan laporan polisi, surat perdamaian, serta pernyataan tidak akan menuntut pidana maupun perdata. Bahkan, surat tersebut telah disampaikan kepada jaksa dan kepolisian, namun perkara tetap dilanjutkan ke persidangan.
Achmad Shodiq menilai kasus ini seharusnya tidak dipisah (split) karena melibatkan rangkaian perbuatan antara penyewa, mediator, dan pihak penggadai.
“Ini lebih tepat ranah perdata, bukan pidana. Terdakwa adalah penyewa yang telah membayar, hanya terjadi keterlambatan pembayaran sewa,” tegasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto