David Liwantono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan CV Jadi Jaya Plasindo sebesar kurang lebih Rp 1.253.082.066. Kerugian tersebut timbul karena David Liwantono menggelapkan uang setoran penjualan.
Perbuatannya dilakukan dari September 2024 hingga Januari 2025, dengan total 53 faktur penjualan yang pembayarannya telah diterima David Liwantono tapi tidak disetor ke CV Jadi Jaya Plasindo melalui Kasir.
Baca juga: David Liwantono Gelapkan Uang CV Jadi Jaya Plasindo Rp 1 Miliar
Uraian kasus penggelapan ini terjadi ketika Terdakwa David Liwantono bekerja di CV Jadi Jaya Plasindo, beralamat di Jalan Margomulyo nomor 44 Pergudangan Surimulya Permai Blok D /21-22, Kelurahan Tambak Sari Oso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Posisinya sebagai Sales dengan gaji sebesar Rp 25.617.994.
David Liwantono sebagai Sales mempunyai tugas dan tanggungjawab menjual produk kepada konsumen, menawarkan produk kepada konsumen, melakukan penagihan kepada konsumen, menerima pembayaran tagihan dari konsumen, menyerahkan uang pembayaran dari konsumen ke perusahaan.
David Liwantono dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Sales mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam bekerja, meliputi :
David Liwantono sebagai Sales menawarkan produk perusahaan kepada konsumen dan apabila ada konsumen yang tertarik atas produk perusahaan atau ada konsumen yang memesan produk perusahaan, maka David Liwantono akan mencatat order tersebut.
Setelah itu, David Liwantono menyerahkan catatan order tersebut kepada bagian Order. Setelah itu akan dilakukan pengecekan terhadap konsumen tersebut apakah ada tunggakan atau tidak. Apabila tidak ada, maka pesanan akan dilanjutkan ke bagian gudang untuk disiapkan barang sesuai catatan pesanan. Setelah itu dibuatkan Faktur Penjualan atau Surat Jalan, lalu barang dikemas.
Selanjutnya dibawa ke ekspedisi untuk dikirim sesuai dengan alamat toko yang melakukan pemesanan. Setelah sampai di ekspedisi, kemudian meminta tanda terima. Setelah itu, faktur penjualan tersebut dibawa kembali ke kantor dan diserahkan ke bagian admin piutang untuk dicatat pembayaran dengan jatuh tempo 90 hari.
Setelah 90 hari dari pesanan diterima, kemudian David Liwantono melakukan penagihan pembayaran ke konsumen dengan membawa nota /faktur penjualan warna putih. Apabila konsumen telah melakukan pembayaran lunas, maka David Liwantono akan memberikan nota warna putih tersebut ke konsumen.
David Liwantono diperbolehkan menerima uang pembayaran secara tunai dari konsumen dan bisa juga konsumen melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening CV Jadi Jaya Plasindo. Apabila David Liwantono menerima pembayaran secara tunai dari konsumen, maka uang tersebut harus David Liwantono setorkan ke bagian keuangan CV Jadi Jaya Plasindo melalui Kasir.
David Liwantono dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Sales CV Jadi Jaya Plasindo tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya telah menerima pembayaran atas 53 faktur, baik secara tunai dari konsumen maupun transfer. Akan tetapi pembayaran tersebut tidak David Liwantono setorkan ke CV Jadi Jaya Plasindo melalui bagian Kasir.
Untuk pembayaran transfer, David Liwantono meminta para konsumen untuk melakukan transfer uang pembayaran ke rekening selain rekening CV Jadi Jaya Plasindo.
Dari 53 faktur penjualan pembayarannya yang telah David Liwantono terima adalah dengan total keseluruhan sebesar kurang lebih Rp 1.253.082.066. Uang pembayaran tersebut tidak David Liwantono setorkan ke kas CV Jadi Jaya Plasindo melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Karena perbuatannya itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 4 Desember 2025, David Liwantono divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Nyoman Ayu Wulandari selaku Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang menyatakan, David Liwantono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya sendiri secara berlanjut, sebagaimana pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Redaksi