David Liwantono Gelapkan Uang CV Jadi Jaya Plasindo Rp 1 Miliar
David Liwantono yang sebelumnya menjadi Sales CV Jadi Jaya Plasindo didakwa menggelapkan uang CV Jadi Jaya Plasindo sebesar Rp 1.253.082.066. Perbuatannya itu menjadikan David Liwantono sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025, Diah Ratri Hapsari selaku Jaksa Penuntut menjelaskan, Terdakwa David Liwantono bekerja di CV Jadi Jaya Plasindo sebagai Sales dengan upah sebesar Rp 25.617.994.
David Liwantono sebagai Sales mempunyai tugas dan tanggungjawab menjual produk kepada konsumen, menawarkan produk kepada konsumen, melakukan penagihan kepada konsumen, menerima pembayaran tagihan dari konsumen, menyerahkan uang pembayaran dari konsumen ke perusahaan.
Terdakwa David Liwantono dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Sales mempunyai standar operasional perusahaan (SOP) dalam bekerja sebagai berikut, yaitu David Liwantono sebagai Sales menawarkan produk perusahaan kepada konsumen. Apabila ada konsumen yang tertarik atas produk perusahaan atau ada konsumen yang memesan produk perusahaan, maka Terdakwa David Liwantono akan mencatat order tersebut.
Setelah itu, Terdakwa David Liwantono menyerahkan catatan order tersebut kepada bagian Order. Setelah itu akan dilakukan pengecekan terhadap konsumen tersebut apakah ada tunggakan atau tidak. Apabila tidak ada, maka pesanan akan dilanjutkan ke bagian gudang untuk disiapkan barang sesuai catatan pesanan.
Setelah itu dibuatkan Faktur Penjualan atau Surat Jalan, lalu barang dikemas selanjutnya dibawa ke ekspedisi untuk dikirim sesuai dengan alamat toko yang melakukan pemesanan. Setelah sampai di ekspedisi, kemudian meminta tanda terima. Setelah itu faktur penjualan tersebut dibawa kembali ke kantor dan diserahkan ke bagian admin piutang untuk dicatat pembayaran dengan jatuh tempo 90 hari.
Setelah 90 hari dari pesanan diterima, kemudian David Liwantono melakukan penagihan pembayaran ke konsumen dengan membawa nota /faktur penjualan warna putih. Dan apabila konsumen telah melakukan pembayaran lunas, maka Terdakwa David Liwantono akan memberikan nota warna putih tersebut ke konsumen.
David Liwantono diperbolehkan menerima uang pembayaran secara tunai dari konsumen dan bisa juga konsumen melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening CV Jadi Jaya Plasindo. Apabila Terdakwa David Liwantonmenerima pembayaran secara tunai dari konsumen, maka uang tersebut harus Terdakwa David Liwanton setorkan ke bagian keuangan CV Jadi Jaya Plasindo melalui kasir, yaitu Saksi Rara Ajeng Andriani.
David Liwantondalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Sales CV Jadi Jaya Plasindo tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya telah menerima pembayaran atas 53 faktur baik secara tunai dari konsumen maupun transfer. Akan tetapi pembayaran tersebut tidak disetorkan ke CV Jadi Jaya Plasindo melalui bagian kasir. Dan untuk pembayaran transfer TerdakwaDavid Liwanton meminta para konsumen untuk melakukan transfer uang pembayaran ke rekening selain rekening CV Jadi Jaya Plasindo.
Dari 53 faktur penjualan pembayarannya yang telah Terdakwa David Liwanton terima adalah dengan total keseluruhan sebesar kurang lebih Rp 1.253.082.066. Uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas CV Jadi Jaya Plasindo melainkan David Liwanton gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Perbuatan terdakwa David Liwanton sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Editor : S. Anwar