Perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kapada aparat pemerintah untuk menertibkan aktivitas tambang yang merusak lingkungan ternyata tidak diindahkan oleh Polres Mojokerto. Alih-alih menangkap pelaku tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), justru Polres Mojokerto membiarkan tambang tanpa dilengkapi izin tersebut menjamur di wilayahnya hukumnya.
Salah satu aktivitas tambang galian c yang terindikasi tidak dikelola dengan baik berada di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Narasumber Lintasperkoro menyebutkan, tambang galian c tersebut dikelola oleh insial Abah Jhr.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Penambang Ilegal di Desa Wiyu, Kabupaten Mojokerto
Dalam menjalankan aktivitas usaha tambang galian c di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, pengelola menggunakan excavator dengan sarana angkut berupa dump truk kapasitas muat kurang lebih 9 kubik (m3). Tambang tersebut, kata narasumber Lintasperkoro, telah lama beroperasi.
"Meski musim penghujan, tetap beroperasi. Penambang tidak peduli kerusakan yang ditimbulkan. Kami sebagai warga Mojokerto, sangat khawatir dengan adanya aktivitas galian sirtu (pasir batu) bisa menyebabkan banjir dan longsor seperti yang terjadi di Sumatera dan Aceh. Naudzubillah min dzalik. Semoga penambang sadar atas perbuatan yang cuma menguntungkan mereka, sedangkan yang menerima dampak kami sebagai warga," ujar narasumber Lintasperkoro. com berinisial S saat dikonfirmasi pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Dia berkata, warga telah mengingatkan kepada pengelola tambang agar menghentikan aktivitasnya karena bisa merusak lingkungan. Tapi imbauan warga tidak digubris. Polres Mojokerto yang menerima aduan warga juga tidak ditindaklanjuti.
Baca juga: Bareskrim Polri Turun ke Mojokerto, 1 Penambang Ilegal Diringkus
"Upaya terakhir kami agar aktivitas tambang di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, berhenti, cuma memviralkan lewat media termasuk minta bantuan ke Redaksi Lintasperkoro. Dengan pemberitaan media, harapan kami, keluhan dan keresahan warga di sekitar tambang didengar dan direspon oleh pemangku kepentingan khususnya Kepolisian. Karena pengelola tambang galian c di Dusun Grogol diduga melibatkan oknum aparat, pemodal, hingga pengusaha," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa atau dipanggil Gus Barra mengakui jika dirinya sudah mengetahui permasalahan tambang ilegal yang dinilai merugikan dan membahayakan keselamatan warga di Kabupaten Mojokerto. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tidak punya wewenang untuk menutup atau mencabut izin tambang.
Baca juga: Rio Efendi Jadi Terdakwa Setelah Menolak Diajak Minta Uang ke Bos Galian C
Dikatakan Gus Barra, kewenangan menutup tambang ialah ranah Kepolisian dan Kementerian, begitu juga pencabutan izin tambang merupakan tanah Pemerintah Pusat.
"Kami berharap ada kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mengembalikan lagi kewenangan pemberian atau pencabutan izin tambang kepada Pemerintah Daerah, sehingga Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan atau mencabut aktivitas tambang yang ada di daerah," kata Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa. (*)
Editor : Redaksi