Polsek Semitau Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Sekedau

Reporter : Samsul Arifin
Sabung Ayam di Desa Sekedau

Polsek Semitau bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau. Pada Senin (22/12/2025), personel Polsek Semitau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Semitau, Iptu Lulu Sihombing melakukan penggerebekan dan pembongkaran di Desa Sekedau.

Dalam kegiatan ini, Polsek Semitau tidak bergerak sendiri, melainkan menggandeng Temenggung Suku Kantuk, Kintang, serta tokoh masyarakat setempat. Langkah ini diambil sebagai wujud sinergitas kepolisian dengan perangkat adat dalam memberantas penyakit masyarakat.

Baca juga: Wabup Sidoarjo Diminta Gelar Operasi Pekat di Arena Sabung Ayam di Klurak

Kapolsek Semitau, Iptu Lulu Sihombing menjelaskan, saat petugas Polsek Semitau tiba di lokasi, aktivitas perjudian belum dimulai, namun sejumlah massa sudah berkumpul di lokasi.

"Kami langsung memberikan imbauan tegas agar warga membubarkan diri dan tidak melakukan perjudian. Sesuai hukum yang berlaku, segala bentuk perjudian, apapun alasannya, adalah tindakan ilegal," tegas Iptu Lulu.

Baca juga: Sabung Ayam di Desa Bumi Asih Digrebek Polsek Palas

Terkait informasi bahwa kegiatan tersebut berdalih pencarian dana untuk perayaan Tahun Baru 2026, Kapolsek Semitau menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan. 

"Niat mencari dana tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum," tambahnya.

Baca juga: Polsek Asakota Bubarkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Lewi Jambu

Sebagai tindakan tegas dan memberikan efek jera, arena sabung ayam yang terbuat dari kayu dan terpal langsung dibongkar oleh petugas. Material sisa pembongkaran kemudian dibakar di tempat agar lokasi tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Berkat dukungan penuh dari tokoh adat dan masyarakat yang menolak adanya perjudian di wilayah Sekedau, selama kegiatan penertiban berjalan dengan lancar dan aman. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru