Titto Ferimadjanto Didakwa Gelapkan Mobil Rental Mobil PT Mitra Kresna Abadi

Reporter : Ach. Maret S.
PT Mitra Kresna Abadi

Perkara penggelapan mobil rental disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Terdakwanya ialah Titto Ferimadjanto. Korbannya dalam perkara ini ialah perusahaan mobil rental PT Mitra Kresna Abadi yang beralamat di Pondok Chandra Indah, Jalan Manggis Tengah II/T-131, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Jaksa Penuntut Umum, Ade Lia Ayu Puspitaning Suwandi dalam uraiannya dakwaannya menjelaskan kronologi penggelapan mobil rental PT Mitra Kresna Abadi ini. 

Baca juga: Wahyu Ali Muslim Gelapkan Mobil Warga Desa Menang Usai Disewa

Pada Rabu 22 November 2023, terdakwa Titto Ferimadjanto menyewa mobil di Rental Mobil PT Mitra Kresna Abadi yang beralamat di Pondok Chandra Indah Jl. Manggis Tengah II/T-131, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, milik Purwiono. Mobil yang disewa ialah 1 unit Mobil Toyota Innova Reborn nomor polisi (Nopol) W 1422 QD warna hitam metalik, tahun 2023 atas nama Bendi Purnomo.

Titto Ferimadjanto menyewa 1 unit Mobil Toyota Innova Reborn Nopol W 1422 QD tersebut dengan kesepakatan dengan Purwiono, yaitu awalnya 1 hari yang pada akhirnya diperpanjang secara otomatis tanpa menghadirkan kendaraan tersebut.

Pada 23 November 2023, Titto Ferimadjanto bertemu dengan Teguh Wahyuono dan Hilmi Rizal di warung kopi (warkop) di daerah Kecamatan Tenggilis, Kota Surabaya, untuk proses take over sertifikat rumah. Selain itu, terdakwa Titto Ferimadjanto menyampaikan membutuhkan sejumlah uang.

Namun Teguh Wahyuono menyampaikan terdapat ketentuan, yaitu adanya jaminan. Dan pada saat itu, terdakwa Titto Ferimadjanto langsung menjaminkan 1 unit Mobil Toyota Innova Reborn Nopol W 1422 QD warna hitam metalik tahun 2023 milik Purwiono.

Sekira pukul 21.00 WIB, 1 unit Mobil Toyota Innova Reborn Nopol W 1422 QD warna hitam milik Purwiono tersebut yang berada di rumah terdakwa Titto Ferimadjanto langsung diambil oleh Sugeng atas suruhan dari Teguh Wahyuono.

Baca juga: Satreskrim Polres Metro Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Rental Mobil

Selanjutnya terdakwa Titto Ferimadjanto menerima uang sebesar Rp. 70.000.000 melalui transfer dari bank BRI atas nama Hilmi Rizal.

Titto Ferimadjanto dalam menyerahkan 1 unit Mobil Toyota Innova Reborn Nopol W 1422 QD warna hitam metalik tahun 2023 tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Purwiono.  

Titto Ferimadjanto sejak 22 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2024 rutin melakukan pembayaran sewa kendaraan dengan biaya Rp 350.000 per hari, namun setelah itu terdakwa Titto Ferimadjanto tidak melakukan pembayaran lagi.

Selanjutnya Sri Damayanti (istri Purwiono) melakukan konfirmasi kepada terdakwa Titto Ferimadjanto terkait keberadaan 1 unit Mobil Toyota Innova Reborn Nopol W 1422 QD warna hitam metalik tahun 2023. Titto Ferimadjanto menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah terdakwa Titto Ferimadjanto alihkan ke pihak lain.

Baca juga: Fauzan Gadaikan Mobil Milik Driver Taksi Online ke Orang Sampang

Atas kejadian tersebut, Purwiono melaporkan Terdakwa Titto Ferimadjanto ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa Titto Ferimadjanto tersebut, mengakibatkan Purwiono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 440.000.000. Perbuatan terdakwa Titto Ferimadjanto diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (*)

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru