Hendy Triono Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Magetan
Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang, Suntoko alias Leo, dan Syaiful Anam, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan mobil rental milik Hendy Triono. Karena itu, ketiga pelaku penggelapan mobil rental tersebut divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rintis Candra.
Penggelapan mobil rental ini berawal pada 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang bercerita kepada Bekti (daftar pencarian orang/DPO) sedang membutuhkan uang sebesar Rp 10 juta. Bekti menyanggupi dengan merencanakan agar Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang mencarikan mobil rental untuk kemudian dicarikan pendana dengan maksud untuk memindahtangankan atau menggadaikan unit tersebut tanpa seizin pemiliknya atau tanpa dokumen resmi (bodong).
Setelah sepakat, Bekti menghubungi Suntoko alias Leo dan Syaiful Anam untuk mencarikan pendana yang bersedia menerima unit mobil rental tanpa dokumen resmi (bodong), dan sepakat untuk menggadaikan mobil rental kepada seorang pendana di Kabupaten Bojonegoro. Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang menghubungi Aldio Chaesar Ramadhan alias Dio meminta tolong agar mencarikan mobil rental untuk kebutuhan operasional.
Pada Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Agus dihubungi oleh Dio menginformasikan bahwa Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang sedang mencari unit mobil untuk disewa selama 1 Minggu untuk digunakan ke Malang. Agus Mulyono menjawab bahwa mobil yang tersedia adalah Honda Brio dengan biaya sewa Rp 250.000 per hari.
Kemudian Dio menawar, sehingga kedua nya sepakat dengan harga Rp 1.600.000 selama 1 Minggu dari tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024.
Sekira pukul 18.00 WIB, Dio bersama Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang mengambil mobil rental ke rumah Agus Mulyono yang beralamat di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Agus Mulyono menyerahkan 1 unit mobil merk Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT CKD, tahun 2017, warna abu-abu baja metalik, nomor polisi (nopol) B 1409 FZT berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yeni Budi Rahmayanti kepada Bambang Tri Wisanggono.
Setelah Agus Mulyono menyewakan mobil Honda Brio tersebut kepada Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang, kemudian Agus Mulyono memberitahukan kepada pemilik mobil, yaitu Hendy Triono yang sebelumnya titip sewa kendaraannya di rental milik Agus Mulyono bahwa penyewa mobil Honda Brio menyewa selama 7 hari mulai tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 2 Juli 2024.
Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang bertemu dengan Bekti di Indomart Manisrejo (glodok) Karangrejo, Magetan. Lalu keduanya dengan mengendarai mobil Honda Brio tersebut berangkat ke Kabupaten Bojonegoro untuk menemui Suntoko alias Leo dan Syaiful Anam.
Setelah sampai di tempat yang dituju yaitu di sebuah warung kopi daerah Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya Bambang Tri Wisanggono menyerahkan 1 unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik nopol : B 1409 FZT kepada Syaiful Anam. Syaiful Anam berangkat untuk menemui penerima unit mobil tersebut dan menyuruh Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang, Bekti dan Suntoko alias Leo menunggu di warung kopi.
Sekitar jam 22.30 WIB, Syaiful Anam menghubungi Suntoko alias Leo dan Bekti meminta untuk dijemput di pertigaan Ngringinrejo Bendungan Gerak, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Hasil gadai unit / gadai bodong berupa fisik kendaraan tanpa surat dan tanpa seizin pemiliknya, yaitu 1 unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik nopol: B 1409 FZT laku sebesar Rp 27 juta.
Ketika perjalanan pulang, Bekti mengambil lebih dulu uang sebesar Rp 7 juta. Sesampainya di warung kopi, uang tersebut diserahkan Bekti (DPO) kepada Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang. Kemudian Syaiful Anam mengatakan jika kendaraan tersebut laku digadai sebesar Rp 20 juta, namun yang diterima sebesar Rp 18 juta.
Uang tersebut dibagi dengan sistem pembagian Syaiful Anam dan Suntoko alias Leo dan Bekti menerima uang masing-masing sebesar Rp 2 juta. Sedangkan Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang sendiri menerima uang sebesar Rp 14 juta.
Pada Jum’at, 5 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Hendy Triono bersama Agus Mulyono dan Dio menanyakan mobil brio kepada Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang. Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang mengatakan bahwa mobil Honda Brio telah digadaikan kepada orang lain di Bojonegoro dan Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang tidak dapat mengembalikannya.
Sampai dengan saat ini, kendaraan berupa 1 unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik nopol : B 1409 FZT milik Hendy Triono masih belum ditemukan. Atas perbuatan Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang, Suntoko alias Leo, dan Syaiful Anam, mengakibatkan Hendy Triono mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 120 juta. (*)
Editor : Redaksi