Aparat gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri menggrebek lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada Selasa, 6 Juni 2025. Lokasi sabung ayam yang digrebek berada di Desa Damai dan Desa Sudirman.
Operasi penertiban sabung ayam dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya dan Komandan Kodim 1422 Maros, Letkol Arm Agung Yuhono. Saat tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam.
Baca juga: 6 Terdakwa Perjudian Sabung Ayam di Pamekasan Jalani Sidang
Perlengkapan yang dijadikan sabung ayam seperti tenda, arena, kurungan ayam, kemudian dibongkar dan dibakar di tempat. Tidak ada pelaku sabung ayam yang ditangkap.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menyatakan, penertiban lokasi sabung ayam sebagai bentuk komitmen Kepolisian bersama TNI dan masyarakat dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Maros.
Baca juga: Kapolsek Pandaan Memimpin Penertiban Sabung Ayam di Desa Durensewu
Setelah melakukan pembakaran terhadap perlengkapan sabung ayam, pihak Satreskrim Polres Maros akan menyelidiki pelaku dan panitianya.
“Kami akan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan sabung ayam ini,” ujar Kapolres Maros.
Baca juga: Sempat Ditutup Polsek Tulangan, Sabung Ayam di Desa Kepadangan Buka Lagi
Kapolres Maros mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian yang melanggar hukum, termasuk judi sabung ayam. Peran masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Maros. (*)
Editor : Redaksi