Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan 12 Tersangka Kasus Perjudian

Reporter : Redaksi
Petugas Polres Ponorogo membongkar arena sabung ayam

Kegiatan perjudian yang marak di wilayah Kabupaten Ponorogo membuat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo tak tinggal diam. Setelah mendapat laporan masyarakat, Satreskrim Polres Ponorogo menggrebek berbagai lokasi yang jadi sarang perjudian.

Dari penggrebekan tersebut, beberapa orang ditangkap. Setelah diselidiki, 12 pelaku judi dijadikan tersangka. 12 tersangka terlibat dalam berbagai jenis perjudian, dari sabung ayam, togel, dadu, hingga judi online.

Baca juga: Polres Asahan Ungkap Kasus Perjudian Togel di Desa Gajah

Penangkapan terhadap 12 tersangka dilakukan di 2 kecamatan di Kabupaten Ponorogo. Di Kecamatan Ngebel, tersangka kasus perjudian ialah berinsial K (68 tahun), S (74 tahun), P (65 tahun), SK (63 tahun), DK (60 tahun), SL (65 tahun), SEK (55 tahun), dan FA (33 tahun).

Di Kecamatan Sukorejo, Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan empat tersangka berinisial AT (24 tahun), MK (27 tahun), MB (29 tahun), dan AA (29 tahun).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggerebekan di dua lokasi, yakni Kecamatan Ngebel dan Kecamatan Sukorejo.

Baca juga: AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma Jabat Kasatlantas Polres Ponorogo

AKP Imam Mujali mengungkapkan, saat penggerebekan di lokasi judi sabung ayam, petugas Satreskrim Polres Ponorogo sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan para terduga pelaku judi sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Untuk mencegah lokasi kembali digunakan, Satreskrim Polres Ponorogo memusnahkan barang bukti berupa bambu yang digunakan sebagai arena sabung ayam langsung di tempat.

Selain itu, Satreskrim Polres Ponorogo juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone yang digunakan untuk judi online, dadu, serta berbagai alat perjudian lainnya.

Baca juga: Kasus Ilegal Logging di Ponorogo, 2 Orang Jadi Tersangka

“Ke-12 tersangka saat ini telah menjalani pemeriksaan, dan berkas perkara sedang dalam proses pengiriman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap satu,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. AKP Imam Mujali menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas praktik perjudian tanpa pandang bulu dan lokasi. (*fin)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru