Polres Ponorogo Ungkap Kasus Pencurian Motor Lintas Kabupaten
Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menggelar press release ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Wengker pada Rabu (25/2/2026). Press release dipimpin oleh Kapolres Ponorogo didampingi Wakapolres Ponorogo, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, dan Kasi Humas Polres Ponorogo.
Di hadapan wartawan, Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyampaikan pengungkapan kasus pencurian motor yang melibatkan seorang residivis berinisal G dan seorang penadah berinisial H, asal Jawa Tengah. Keduanya diringkus petugas Polres Ponorogo setelah melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Ponorogo.
“Bermula dari laporan korban, Gading Anggara Adiputra, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning nopol B 4160 FSP pada hari Jum’at 23 Januari 2026. Peristiwa ini terjadi di depan bengkel Andhara Jaya Motor di Kecamatan Ponorogo sekitar pukul 13.15 WIB,” ungkap Kapolres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo menambahkan, modus operandi, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor dan masih menancap di kendaraan setelah melakssnakan sholat Jum’at.
Modus operandi yang dilakukan tersangka G adalah berangkat dari Solo menggunakan bus menuju Ponorogo. Sesampainya di Ponorogo, ia berjalan kaki berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masih menancap (kunci nyantol).
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka G di dekat terminal Tirtonadi Solo pada 31 Januari 2026,” jelas Kapolres Ponorogo.
Dari keterangan tersangka inisial G, diketahui motor curian tersebut telah dijual seharga Rp 4 juta melalui media sosial kepada tersangka inisial H.
Tak butuh waktu lama, petugas Resmob Polres Ponorogo kemudian membekuk tersangka H di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 5 Februari 2025 beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
“Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka G merupakan residivis yang telah beraksi di berbagai wilayah. Selain di Ponorogo, ia mengaku pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Pacitan, Magetan dan Klaten,”terangnya.
Menurut Kapolres Ponorogo, tersangka inisial G ini merupakan warga Bojonegoro, sementara tersangka H sebagai penadah adalah warga Solo. Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kasus pencurian motor ini, Polres Ponorogo menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor korban, 1 unit handphone pakaian dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi topi, kaos, celana, tas dan sandal warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian berinisial G dan seorang penadah berinisial H, dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menghimbau kepada masyarakat Ponorogo untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan meskipun hanya ditinggal sebentar.
“Polres Ponorogo menghimbau masyarakat Ponorogo pengguna kendaraan roda dua untuk selalu waspada dengan tidak meninggalkan kunci kontak masih nyantol di kendaraan apalagi saat ini bulan puasa mendekati lebaran,” tandas Kapolres Ponorogo. (aa)
Editor : Bambang Harianto