Kronologi Iptu I Made Utama Didepak dari Jabatan Kapolsek Bola

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Gabriel Lado alias Gaby
Gabriel Lado alias Gaby
grosir-buah-surabaya

Iptu I Made Utama didepak dari jabatannya sebaga Kapolsek Bola terhitung sejak 5 Februari 2026. Penyebab Iptu I Made Utama dicopot dari jabatan Kapolsek Bola ialah adanya pembiaran terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Pengumuman Iptu I Made Utama dicopot dari jabatan Kapolsek Bola disampaikan oleh Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno. Kapolres Sikka menjelaskan, Iptu I Made Utama dicopot dari jabatan Kapolsek Bola setelah ada laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pembiaran praktik perjudian dadu di wilayah hukum Polsek Bola.

Lepas dari Kapolsek Bola, Iptu I Made Utama dipindah menjadi Perwira Pertama (Pama) Polres Sikka. Menurut Kapolres Sikka, keputusan itu diambil agar Iptu I Made Utama menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sikka.

Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Leonardus Tungga, membenarkan mutasi tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kelancaran proses penyelidikan internal.

“Kapolsek Bola sementara ditarik ke Polres Sikka dalam rangka pemeriksaan. Saat ini Pak Kapolres sudah telah menunjuk salah satu perwira untuk menjadi Plt Kapolsek Bola,” jelas Iptu Leonardus Tungga, Jumat (6/2/2026).

Iptu I Made Utama disebut membiarkan perjudian dadu yang lokasinya berjarak 300 meter dari kantor Polsek Bola. Perjudian jenis dadu putar itu berlangsung di Pasar Bola.

Masyarakat yang resah dengan perjudian dadu tersebut telah melapor ke Polsek Bola. Namun, laporan warga tidak ditindaklanjuti. Jengkel, pelapor bernama Gabriel Lado alias Gaby kemudian melaporkan Kapolsek Bola, Iptu I Made Utama ke Seksi Propram Polres Sikka pada Senin (2/2/2026).

Menurut Gabriel yang berdomisili di Desa Uma Uta, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, bahwa dirinya mendatangi Polsek Bola untuk melaporkan adanya aktivitas perjudian yang berlangsung di Pasar Bola pada Senin pagi (2/2/2026).

Saat itu, Gabriel meminta Kapolsek Bola, Iptu I Made Utama segera menangkap pelaku yang sedang bermain judi. Namun, Iptu I Made tidak menggubrisnya. 

Karena kecewa, Gabriel melaporkan Iptu I Made Utama ke unit Propam Polres Sikka dengan membawa serta sejumlah barang bukti.

Gabriel Lado alias Gaby mengungkapkan kekecewaannya karena merasa penegakan hukum tidak berjalan adil. Ia membandingkan situasi tersebut dengan pengalaman pribadinya di masa lalu, ketika dirinya pernah diproses hukum dan menjalani hukuman penjara selama delapan bulan akibat kasus perjudian serupa.

cctv-mojokerto-liem

“Kalau dulu saya bisa dipenjara, kenapa sekarang bandar yang jelas-jelas ada di depan mata tidak ditangkap?” katanya dengan nada kecewa. 

Kapolsek Bola, Iptu I Made Sutama, sebelumnya memberikan klarifikasi setelah dilaporkan ke Unit Propam Polres Sikka karena diduga membiarkan para pelaku melakukan aktivitas perjudian di Pasar Bola. 

Iptu I Made Utama menjelaskan, pada Senin (2/2/2026) pagi ia sedang makan di kantornya. Tak lama berselang, Gabriel datang ke kantor itu untuk melaporkan adanya aktivitas perjudian di Pasar Bola. 

"Saya persilakan duduk, tetapi dia tidak mau duduk," ujar Iptu I Made Utama, Rabu (3/2/2026). 

Gabriel kemudian keluar dari Polsek Bola sambil berteriak mengapa laporannya tidak direspons. Setelah makan, Iptu I Made Utama bersama satu orang anggotanya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor. 

Ketika Iptu I Made Utama tiba Pasar Bola, para pelaku judi membubarkan diri. Iptu I Made Utama mengaku tidak mengetahui siapa saja mereka. 

"Tiba-tiba saya liat Gabriel ini bawa tas. Saya tanya, kamu bawa tasnya siapa dan ke mana? Dia bilang 'saya mau lapor ke Polres'," jelas Iptu I Made Utama. 

Iptu I Made Utama membantah membiarkan warga melakukan aktivitas perjudian di pasar tersebut. Dia bilang, telah memberikan arahan kepada warga yang hadir di pasar untuk tidak melakukan perjudian. 

"Saya tidak membiarkan mereka, saya bubarkan mereka," ujarnya. (*)