Polres Wajo mendatangi lokasi yang dilaporkan terjadi perjudian sabung ayam di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, pada Jumat (09/01/2026). Setiba di lokasi tersebut, Polres Wajo mendapat informasi bahwa tidak ada perjudian.
“Dapat kami sampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan, tidak ditemukan adanya unsur perjudian. Kegiatan yang dimaksud diketahui hanya berupa latihan (trening) ayam bangkok tanpa adanya taruhan atau unsur judi. Namun demikian, guna menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencegah potensi terjadinya praktik perjudian di kemudian hari, aparat kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan memusnahkan arena sabung ayam tersebut dengan cara dibakar,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul.
Baca juga: Sabung Ayam di Tanralili Digrebek Polres Maros dan Kodim
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk perjudian dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan maupun bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: 6 Terdakwa Perjudian Sabung Ayam di Pamekasan Jalani Sidang
"Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Wajo. Begitupun dengan segala bentuk perjudian akan kami beri tindakan hukum," tegas Kasat Reskrim Polres Wajo.
Baca juga: Kapolsek Pandaan Memimpin Penertiban Sabung Ayam di Desa Durensewu
Iptu Fahrul mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika ada praktik judi di wilayahnya. Ia juga mengingatkan agar tak memberi ruang kepada para pelaku dengan memfasilitasi tempat. (*)
Editor : Redaksi