Reka Dwi Sanjaya alias Ajay sebagai sopir PT Karya Mitra Sarana Samudra harus menanggung perbuatannya di depan hukum. Dia diproses hukum karena menggelapkan muatan karton berisi margarine PT Wilmar Nabati Indonesia.
Atas perbuatannya melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHPidana, Reka Dwi Sanjaya dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan Ketuanya ialah Antyo Harri Susetyo, dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025.
Baca juga: Sopir PT Karya Mitra Sarana Samudra Bawa Colong Muatan Margarine
Penggelapan ribuan karton berisi margarine milik PT Wilmar Nabati Indonesia yang dilakukan oleh Reka Dwi Sanjaya diungkap kronologinya oleh Jaksa Penuntut Umum, Angelo Emanuel Flavio Seac.
Dalam dakwaan, dijelaskan jika Reka Dwi Sanjaya merupakan sopir PT Karya Mitra Sarana Samudra yang bekerja selama 4 tahun sejak tahun 2021. Reka Dwi Sanjaya mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 setiap kali melakukan pengantaran barang.
Berawal pada Minggu, 1 Februari 2025, Reka Dwi Sanjaya mendapatkan perintah dari Happi Eko Novian terkait dengan adanya muatan dari gudang. Reka Dwi Sanjaya diberi surat jalan dan mengambil truk dengan Nomor Polisi L 9661 UP ke Depo Global Terminal Marunda di Jalan Kalianak Barat nomor 116 Kalianak Barat, Surabaya untuk ambil Kontainer kosong dan segelnya.
Pada Minggu, 2 Februari 2025 sekira jam 11.59 WIB, Reka Dwi Sanjaya keluar dari PT Wilmar Nabati Indonesia dengan membawa truk dengan Nomor Polisi L 9661 UP yang memuat 1 kontainer yang berisi barang berupa margarine sebanyak 1279 karton. Reka Dwi Sanjaya menuju ke depo penitipan kontainer di PT Pelayaran Nusantara Panur JWAN di Jalan Tanjung Tembaga nomor 10 Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: Notula Suap Hakim Minyak Goreng di Tangan Zarof
Sebelum menuju ke lokasi di Jalan Tanjung Tembaga nomor 10 Tanjung Perak, Surabaya, Reka Dwi Sanjaya membawa barang-barang tersebut ke depan gang rumah di Jalan Tambak Mayor Barat Gang 1B nomor, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Selanjutnya sore hari, Reka Dwi Sanjaya menghubungi Samsul (Daftar Pencarian Orang) dan menawarkan kepada Samsul barang berupa margarine tersebut dengan harga Rp 200.000 per karton.
Pada Senin, 3 Februari 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Reka Dwi Sanjaya tidak berangkat menuju ke lokasi tujuan, yakni di Depo Penitipan Kontainer di PT Pelayaran Nusantara Panur JWAN di Jalan Tanjung Tembaga nomor 10 Tanjung Perak, Surabaya, sebagaimana surat jalan. Tetapi Reka Dwi Sanjaya berangkat ke arah lain, yakni ke daerah pergudangan Jalan Tanjungsari nomor 44 Surabaya.
Setelah sampai di daerah pergudangan Jalan Tanjungsari nomor 44 Surabaya, Reka Dwi Sanjaya bertemu dengan Samsul yang telah menunggu. Lalu Reka Dwi Sanjaya mengambil dan menurunkan sebanyak 69 Karton Margarine dan menyerahkan kepada Samsul.
Baca juga: Pemutihan Kebun Kelapa Sawit Jadi Praktik Buruk Pengelolaan Lingkungan Hidup
Selanjutnya Samsul menaikkan 69 karton margarine tersebut ke kendaraan milik Samsul.
Reka Dwi Sanjaya kemudian mendapatkan uang dari Saudara Samsul sebesar Rp 13.800.000, dan uang tersebut Reka Dwi Sanjaya gunakan untuk kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatan Reka Dwi Sanjaya, Happi Eko Novian mengalami kerugian materiil sekira Rp 19.872.203. (*)
Editor : Redaksi