4 Pengedar Rokok Ilegal Asal Pamekasan Divonis 1 Tahun Dan 10 Bulan

Reporter : Mahmud
4 Terdakwa dalam perkara perdagangan rokok tanpa cukai atau ilegal.

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan terhadap 4 Terdakwa dalam perkara perdagangan rokok tanpa cukai atau ilegal. Sidang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ristanti Rahim.

Majelis Hakim menyatakan, empat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta memperoleh barang yang tidak dilengkapi dengan tanda pelunasan pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Penimbunan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Diungkap Bea Cukai Pekanbaru

Empat Terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah ialah :

1. Mohammad Hasanuddin (39 tahun), warga Dusun Gantongan, Desa Bettet, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

2. Mohammad Zali (58 tahun), warga Dusun Asemmanis I, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

3. Achmad Fauzi

4. Abdur Rosid.

Masing-masing dari 4 Terdakwa tersebut divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dan pidana denda masing-maisng Rp 619.180.000.

Terungkapnya perdagangan rokok ilegal yang dilakukan oleh Mohammad Hasanuddin, Mohammad Zali, Achmad Fauzi, dan Abdur Rosid, pada mulanya yaitu hari Rabu, 6 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB, Mohammad Hasanuddin dihubungi oleh Shofiyanto alias Shofi yang memintanya untuk melakukan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dari Kabupaten Pamekasan, Madura ke Bandung, Jawa Barat.

 Mohammad Hasanuddin dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 1.500.000, yang akan diberikan jika barang sudah terkirim. Dari tawaran tersebut, Mohammad Hasanuddin menyetujuinya.

Untuk melakukan pengiriman rokok tersebut, Shofiyanto alias Shofi menyuruh Mohammad Hasanuddin untuk mencari Sopir yang diberi upah sendiri sebesar Rp. 1.500.000. Atas permintaan tersebut, Mohammad Hasanuddin menghubungi Achmad Fauzi dan mengajaknya untuk ikut mengirim rokok tanpa dilekati cukai milik Dedi Sugianto alias Sugi dan Shofiyanto alias Shofi. Ach. Fauzi bertindak sebagai sopir mobil dari Pamekasan Madura ke Bandung–Jawa Barat.

Pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Mohammad Hasanuddin berangkat dari rumahnya menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh Shofiyanto alias Shofi, yaitu di pekarangan sebelah bangunan milik Dedi Sugianto alias Sugi di Desa Larangan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Sesampainya di tempat tersebut sekira jam 21.30 WIB, Mohammad Hasanuddin bertemu dengan Shofiyanto alias Shofi serta beberapa orang yang tidak dikenal oleh Mohammad Hasanuddin, serta ada mobil Isuzu elf nomor polisi (nopol) S 7704 JB yang sudah disiapkan oleh Shofiyanto alias Shofi, yang ada di ruangan bangunan tersebut.

Pda saat itu sambil menunggu barang yang akan dikirim, Mohammad Hasanuddin bercakap-cakap dengan beberapa orang anak  buah Dedi Sugianto alias Sugi dan Shofiyanto alias Shofi di depan bangunan milik Dedi Sugianto.

Pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, datang mobil Grandmax warna putih masuk ke dalam bangunan, diparkir di dekat  mobil Isuzu elf nopol S 7704 JB. Sekira jam 01.30 WIB, Mohammad Hasanuddin dipanggil oleh Shofiyanto untuk membantu mengangkut / memindahkan barang berupa rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang ada di ruangan tersebut ke dalam mobil Isuzu elf No. Pol S 7704 JB.

Setelah selesai memindahkan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, sekira jam 02.30 WIB, dengan disopiri oleh Shofiyanto alias Shofi, berangkat menuju rumah Mohammad Hasanuddin di Dusun Gantongan, Desa Bettet, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Lalu Shofiyanto menunggu di dalam mobil, sedangkan Mohammad Hasanuddin dengan menggunakan motor menjemput Achmad Fauzi di rumahnya.

Tak lama setelah Mohammad Hasanuddin kembali ke rumahnya bersama Fauzi, datang Abdur Rosid dan Moh. Zali yang sebelumnya juga dihubungi oleh Shofiyanto untuk berkumpul di rumah Mohammad Hasanuddin. Setelah berkumpul semua, kemudian disusun rencana bahwa, berangkat dari Pamekasan sampai Surabaya disopiri oleh Abdur Rosid, dari Surabaya sampai Boyolali disopiri oleh Fauzi, dan dari Boyolali sampai Bandung disopiri oleh Abdur Rosid kembali.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta

Selanjutnya Shofiyanto memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000 kepada Mohammad Hasanuddin untuk biaya bahan bakar minyak (BBM), tol dan keperluan lain selama dalam perjalanan dari Pamekasan-Madura ke Bandung-Jawa Barat.

Setelah memberikan uang tersebut, Shofiyanto tidak ikut rombongan. Kemudian Abdur Rosid yang bertindak sebagai sopir, bersama dengan Ach. Fauzi dan Moh. Zali, berangkat membawa / mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan tujuan ke Bandung.

Sesampainya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto / Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan Abdur Rosid diberhentikan oleh Petugas Bea Cukai, dan dilakukan pengecekan isi muatan kendaraan tersebut. Setelah dibuka, kemudian petugas Bea Cukai mendapatkan rokok sebanyak 383 bal = 830.000 batang yang tidak dilekati pita cukai yang terdiri dari :

310 bal = 620.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY Tidak dilekati pita cukai.

16 bal = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek ANGKER Tidak dilekati pita cukai.

9 bal = 18.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek WAYANG Tidak dilekati pita cukai.

3 bal = 6.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek COBOY Tidak dilekati pita cukai.

10 bal = 20.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek ARTIS Tidak dilekati pita cukai.

24 bal = 96.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY COFFE BLEND Tidak dilekati pita cukai.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal

3 bal = 6.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY COFFE BLEND Tidak dilekati pita cukai.

8 bal = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek HYS Tidak dilekati pita cukai.

Kemudian Petugas Bea Cukai mengamankan barang-barang tersebut beserta mobil Isuzu Elf Nomor Polisi S 7704 JB untuk dilakukan penyitaan dan dimintakan ijin sita ke Pengadilan Negeri setempat guna dijadikan barang bukti. Sedangkan Mohammad Hasanuddin bersama dengan Achmad Fauzi, Abdur Rosid, dan Moh. Zali, diminta keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbuatan terdakwa Moh. Hasanuddin bersama dengan Mohamad Shofiyanto alias Shofi (DPO), Dedi Sugianto (DPO),  Ach. Fauzi, Abdur Rosid, dan Moh. Zali tersebut, mengakibatkan hak keuangan negara (pendapatan negara) tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp. 619.180.000, sebagaimana Pendapat Ahli Fhierda Husein Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :

Besaran tarif cukai per-batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin.

Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin  x tarif cukai).      

Nilai cukai rokok adalah 830.000 batang x Rp 746 = Rp. 619.180.000.

Hak keuangan negara yang tidak terpenuhi tersebut belum memperhitungkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau sebesar 9,9�ri Harga Jual Eceran dan Pajak Rokok sebesar 10�ri nilai cukai. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru