Truk Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar Diamankan Bea Cukai Jateng DIY

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Rokok Ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY
Rokok Ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY
grosir-buah-surabaya

Bea Cukai Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Sebanyak 1.920.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah truk boks di jalur Pantura Semarang-Batang, tepatnya di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Selasa (10/02/2026) dini hari.

Penindakan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas sehari sebelumnya mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah Jawa Tengah. Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai segera melakukan analisis dan membagi personel untuk melakukan pengamatan di sepanjang jalur tersebut.

Kepala Seksi BK Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto menjelaskan bahwa pada Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim mendapati sebuah truk box berwarna kuning yang sesuai dengan ciri yang telah diidentifikasi. 

“Tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan singkat yang disaksikan oleh sopir,” ujar Megah Andiarto.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 120 karton rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.920.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,85 miliar. Adapun potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai ditaksir mencapai Rp 1,43 miliar.

“Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegahan terhadap barang hasil penindakan,” imbuh Megah Andiarto.

cctv-mojokerto-liem

Megah Andiarto menegaskan bahwa jalur Pantura masih menjadi salah satu titik rawan distribusi rokok ilegal. Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Megah Andiarto.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran BKC ilegal di wilayah kerjanya, khususnya di jalur distribusi strategis seperti Pantura. (*)