Pelihara Elang, Bramasta Rosadinaya Dihukum 5 Bulan Penjara

Reporter : Arif yulianto
Elang alap jambul

Bramasta Rosadinaya dihukum pidana penjara selama 5 bulan dan 10 hari. Hukuman itu dijatuhkan setelah Bramasta Rosadinaya memelihara beberapa ekor elang.

Dewi Regina Kacaribu selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo menyatakan, Bramasta Rosadinaya dijatuhi hukuman pidana karena satwa yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi.

Baca juga: Warga Desa Tangsil Wetan Dipenjara karena Pelihara Lutung Budeng

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo dalam sidang yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026.

Bramasta Rosadinaya sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini berawal dari kegemaran Bramasta Rosadinaya memelihara burung. Untuk mewujudkan kegemarannya tersebut, pada akhir tahun 2024, Bramasta Rosadinaya membeli 1 ekor burung elang ikan kepala kelabu (lchthyophaga lchthyaetus) dari seseorang yang mengaku beralamat di Surabaya melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp.1.200.000.

Kemudian burung tersebut dikirim melalui Bus Restu dan diterima Bramasta Rosadinaya di perempatan dekat rumah Bramasta Rosadinaya. 

Maksud Bramasta Rosadinaya membeli burung tersebut untuk dimiliki sendiri. Lalu Bramasta Rosadinaya memeliharanya di samping rumahnya yang beralamat di Dukuh Tenggang, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Pada awal Juni 2025, Bramasta Rosadinaya kembali membeli 3 ekor burung, yaitu 2 ekor burung elang alap jambul (accipiter trivirgatur) dan 1 ekor burung alap-alap sapi (falco moluccensis) dari Pasar Burung Joyo Kota Madiun dengan harga Rp.50.000 per ekor. Maksud Bramasta Rosadinaya membeli ketiga burung tersebut dimiliki sendiri. Bramasta Rosadinaya memeliharanya di rumahnya.

Kemudian diakhir bulan Juni 2025, Bramasta Rosadinaya menerima titipan 1 ekor burung elang bondol (haliastur indus) dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook. Lalu Bramasta Rosadinaya memeliharanya di samping rumahnya.

Baca juga: Ribuan Burung Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Wangi

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.2-0/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Satwa yang Dilindungi beserta Lampirannya, menyatakan bahwa “burung elang ikan kepala kelabu (lchthyophaga lchthyaetus) nomor urut 186, burung elangalap jambul (accipiter trivirgatur) nomor urut 155, burung alap alap sapi (falco moluccensis) nomor urut 342 dan burung elang bondol (haliastur indus) nomor urut 179 merupakan jenis satwa yang dilindungi”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, menegaskan bahwa setiap orang, badan hukum, atau lembaga konservasi dapat melakukan kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar atas izin Menteri. 

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1), (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan Untuk Kesenangan, Perdagangan dan Peragaan menguraikan bahwa pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis TSL atau Persetujuan dari Pejabat yang berwenang. 

Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan ahli Arief Adhi Pratama yang menjelaskan bahwa untuk memiliki, menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi, harus mempunyai dokumen perizinan berusaha penangkaran yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atau Persetujuan Penangkaran jenis TSL Dilindungi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan. 

Sedangkan untuk perniagaan satwa liar dilindungi harus memiliki Surat Keputusan tentang Pemberian Izin Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri untuk satwa liar generasi ke-2 (F2) dan seterusnya yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. 

Baca juga: Warga Desa Ngrupit Pelihara Burung Elang Tanpa Izin

Namun dalam memiliki, menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi berupa 1 ekor burung elang ikan kepala kelabu (lchthyophaga lchthyaetus), 2 ekor burung elangalap jambul (accipiter trivirgatur), 1 ekor burung alap alap sapi (falco moluccensis) dan 1 ekor burung elang bondol (haliastur indus) tersebut, Bramasta Rosadinaya tanpa dilengkapi izin atau dokuman perizinan dari Pejabat yang berwenang.

Pada 1 Juli 2025, Petugas Kepolisian dari Polda Jawa Timur (Jatim), diantaranya Hariyanto dan Ari Ardianto, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah mengamankan dan melakukan penggeledahan di rumah Bramasta Rosadinaya yang beralamat di Dukuh Tenggang, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 ekor burung elang ikan kepala kelabu (lchthyophaga lchthyaetus), 2 ekor burung elangalap jambul (accipiter trivirgatur), 1 ekor burung alap alap sapi (falco moluccensis) dan 1 ekor burung elang bondol (haliastur indus) yang keseluruhannya dalam keadaan hidup. 

Sedangkan Bramasta Rosadinaya saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polda Jatim meminta izin untuk mengambil Hand Phone di dalam rumah, tetapi justru melarikan diri ke Kabupaten Pati sampai tanggal 15 Agustus 2025. Kemudian terhadap 5 ekor burung hasil penggeledahan di rumah Bramasta Rosadinaya tersebut, selanjutnya dititipkan oleh Penyidik kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur sebagaimana Berita Acara Penitipan Barang Bukti tertanggal 1 Juli 2025. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru