Beri Insentif ke ASN BPPKAD, Bupati Gresik Tabrak Undang Undang
Sebuah ironi kebijakan yang terjadi di Kabupaten Gresik. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani yang seharusnya menaati aturan, justru menabrak Undang Undang. Hal tersebut dilakukan Bupati Gresik saat memberikan insentif terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Bupati Gresik telah tidak mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saat merealisasikan Belanja insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi. Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah tersebut diberikan kepada seluruh ASN pada BPPKAD Gresik.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas realisasi Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah tersebut menunjukkan beberapa kebijakan Bupati Gresik yang menabrak Undang Undang.
Pertama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menetapkan tata cara pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Sementara itu, penerima dan persentase pemberian insentif pajak daerah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Gresik tentang pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik per periode pada tahun 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, diketahui bahwa insentif pemungutan pajak diberikan kepada seluruh ASN di BPPKAD Gresik sebagai instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pemberian insentif pemungut pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Selain itu, selama tahun 2024, ASN BPPKAD Gresik juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kriteria pertimbangan obyektif lainnya. Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja tidak diberikan kepada PNS pada BPPKAD Gresik.
Terkait dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyusun peraturan-peraturan terkait, yaitu:
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 56 Tahun 2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;
- dan Keputusan Bupati Gresik Nomor 800/3/HK/437.12/2024 tentang Tim Pelaksana Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Gresik.
Pengujian lebih lanjut yang ditemukan BPK Jawa Timur menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai belum mengatur perhitungan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk kelas jabatan bagi ASN satuan kerja pemungut, yakni BPPKAD Gresik meskipun kelas jabatan untuk ASN BPPKAD Gresik termasuk Peraturan Bupati Gresik Nomor 56 Tahun 2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Gresik.
Dari pemeriksaan BPK Jawa Timur, Peraturan Bupati tersebut belum mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. Pemkab Gresik telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur tata kelola hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 190 pada Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan ASN yang telah mempertimbangan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak dan retribusi.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik telah memiliki ketentuan mengenai kelas jabatan untuk ASN pada BPPKAD Gresik, sehingga pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah kepada ASN BPPKAD Gresik tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Atas temuan dari hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur tersebut, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 190 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 104, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi pembayaran Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih diperhitungkan berdasarkan persentase tertentu dari target PDRD dalam menghitung besaran Tambahan Penghasilan Pegawai dengan pertimbangan obyektif lainnya bagi ASN di Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kondisi tersebut disebabkan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik belum memedomani peraturan yang berlaku dalam menyusun kebijakan mengenai pemberian TPP dan kelas jabatan BPPKAD Gresik.
Dalam catatan Lintasperkoro yang dikutip dari data laporan keuangan Pemkab Gresik, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2024 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp1.085.548.797.241,45 atau sebesar 96,32�ri anggaran sebesar Rp1.127.045.955.366,13. Belanja Pegawai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp75.760.942.792,57 atau sebesar 7,50�ri realisasi tahun 2023 sebesar Rp1.009.787.854.448,88.
Realisasi Belanja Pegawai tersebut di antaranya berasal dari realisasi Belanja Insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp26.426.933.119,50 atau sebesar 75,20�ri anggaran sebesar Rp35.142.421.000.
Belanja Insentif bagi ASN tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp949.126.841,59 atau sebesar 3,73�ri realisasi tahun 2023 sebesar Rp25.477.806.277,91. (*)
Editor : Bambang Harianto