Mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi (nopol) S-1154-YD warna putih, tahun pembuatan 2024, milik Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Aqobah digadaikan oleh Fatqur Rohman bin Sunardi. Mobil tersebut sebelumnya dipinjam oleh Fatqur Rohman.
Perbuatan Fatqur Rohman tersebut berawal pada Senin, 23 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Pengurus Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Aqobah, Eko Saputro bertemu dengan Fatqur Rohman di sebuah warung di dekat Ponpes Al Aqobah di Dusun Kwaron, Desa Kwaron, Keamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Moh Asharudin Hidayatulloh Gelapkan Mobil Xenia Milik Anwar Setyoadi
Dalam pertemuan tersebut, Fatqur Rohman menyampaikan niatnya ingin meminjam 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD milik yayasan Pondok Pesantren Al Aqobah untuk mengantarkan tusukan / sunduk sate. Namun pada saat itu, Eko Saputro menyampaikan jika mobil tersebut masih dipakai.
Kemudian masih dalam hari yang sama pada Senin 23 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Eko Saputro menghubungi Fatqur Rohman jika Eko Saputro akan mengantar mobil 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD ke rumah Fatqur Rohman yang beralamat di Dusun Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Setelah itu, Fatqur Rohman mengantar Eko Saputro ke depan Pondok Pesantren Al Aqobah. Lalu 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD dibawa pulang oleh Fatqur Rohman.
Setelah 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD dalam penguasaan Fatqur Rohman pada 1 Juli 2025, Fatqur Rohman meminta kepada Mohammad Afif untuk mengantar Fatqur Rohman ke tempat Suyanto alias Peyek bersama dengan Dwi alias Tuwek. Tujuannya untuk menggadaikan 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD kepada Prasetyo Wibowo melalui perantara Suyanto alias Peyek.
Selanjutnya, Suyanto alias Peyek menyerahkan 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD kepada Prasetto Wibowo.
Fatqur Rohman menggadaikan 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD tersebut dengan akad gadai senilai Rp 20 juta, dan akan ditebus selama dua minggu. Namun Fatqur Rohman hanya menerima uang gadai senilai Rp 15 juta dari Suyanto alias Peyek dengan rincian melalui transfer ke rekening Bank Mandiri milik Fatqur Rohman pada Rabu, 2 Juli 2025 sebesar Rp. 13 juta, dan sisanya sebesar Rp 2 juta diserahkan secara tunai oleh Suyanto alias Peyek.
Eko Saputro mencoba menanyakan keberadaan 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD warna putih milik yayasan Pondok Pesantren Al Aqobah yang dipinjam oleh Fatqur Rohman. Akan tetapi, Fatqur Rohman tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut.
Baca juga: Faldy Arie Djordy Gadaikan Mobil Rental Milik Warga Bondowoso
Fatqur Rohman sempat mentransfer uang sebesar Rp 1.750.000 kepada Eko Saputro. Fatqur Rohman menyampaikan jika uang tersebut untuk pembayaran sewa 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD. Akan tetapi ketika Eko Saputro mencoba menghubungi Fatqur Rohman melalui panggilan telpon, Fatqur Rohman tidak pernah merespon panggilan telpon dari Eko Saputro tersebut.
Pada Rabu, 9 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Eko Saputro melihat GPS mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD berada di Desa Baturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Kemudian Eko Saputro bersama dengan Reza dan Tatok menuju lokasi GPS tersebut.
Dan benar bahwa 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD tersebut berada di rumah Prasetyo Wibowo.
Setelah Eko Saputro bertanya kepada Prasetto Wibowo, bahwa benar Fatqur Rohman menggadaikan mobil kepada Suyanto alias Peyek. Kemudian Suyanto alias Peyek menyerahkan 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD tersebut kepada Prasetyo Wibowo.
Baca juga: Laporan Dugaan Penggelapan Mobil di Polres Pamekasan Jalan di Tempat
Prasetyo Wibowo menyampaikan jika ingin mengambil 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi S-1154-YD tersebut harus menyediakan uang tunai sebesar Rp 20 juta.
Uang gadai yang Fatqur Rohman a terima tersebut digunakan untuk kebutuhan Fatqur Rohman sehari-hari. Akibat perbutan Fatqur Rohman tersebut, Eko Saputro selaku pengurus Pondok Pesantren Al Aqobah mengalami kerugian sebesar Rp 298 juta.
Eko Saputro melaporkan Fatqur Rohman ke Polres Jombang. Dalam proses hukum, Fatqur Rohman dijadikan tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Jombang. Ketua Majelis Hakim, Luki Eko Andrianto memvonis Fatqur Rohman dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari.
Vonis terhadap Fatqur Rohman dijatuhkan pada Selasa, 6 Januari 2026. Majelis Hakim menilai, Fatqur Rohman terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. (*)
Editor : Redaksi