PT Harta Laut Sukses dan PT Tiong Liong Indonesia Dapat Izin Fasilitas Kawasan Berikat

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Penyerahan izin Fasilitas Kawasan Berikat
Penyerahan izin Fasilitas Kawasan Berikat
grosir-buah-surabaya

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Harta Laut Sukses, yang bergerak di industri perikanan, dan PT Tiong Liong Indonesia, yang bergerak di industri tekstil khususnya kain tenun.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa fasilitas kawasan berikat memberikan berbagai manfaat fiskal bagi pelaku usaha, antara lain penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. 

Kawasan berikat juga diproyeksikan mampu membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sekitar pabrik, serta menarik lebih banyak investasi. Efisiensi biaya produksi melalui insentif fiskal yang didapat juga diharapkan membuat produk perusahaan semakin kompetitif di pasar global.

"Kami berharap izin fasilitas kawasan berikat ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan industri, khususnya peningkatan kinerja ekspor," ujar Ambang Priyonggo.

Pemberian izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Harta Laut Sukses terlaksana pada Rabu (24/02/2026). Perusahaan ini diketahui mengolah hasil laut untuk pasar Tiongkok, Jerman, Taiwan, Turki, Norwegia, dan Belanda. Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang tersebut berada di bawah pengawasan unit vertikal Kanwil Bea Cukai Banten, yaitu Bea Cukai Tangerang.

Direktur PT Harta Laut Sukses, Muhtaryanto menyampaikan komitmen perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas kawasan berikat secara optimal dengan tetap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. 

"Melalui fasilitas ini, kami diperkirakan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dengan potensi devisa ekspor hingga USD10.000.000,” ungkapnya.

PT Tiong Liong Indonesia menerima izin fasilitas kawasan berikat pada Kamis (24/02/2026). Perusahaan ini diketahui bergerak di industri tekstil/tenun dan berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang. Hasil produksi PT Tiong Liong Indonesia selanjutnya dimanfaatkan oleh industri lain, seperti industri alas kaki, sehingga menciptakan sinergi rantai pasok yang berkelanjutan dan memperkuat ekosistem industri nasional.

cctv-mojokerto-liem

Perusahaan yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Merak ini optimis bahwa dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, akan dapat meningkatkan nilai investasi hingga Rp 26.300.000.000. 

Direktur Utama PT Tiong Liong Indonesia, Liu Tung Chan, turut menyampaikan apresiasi atas pelayanan prima yang diberikan Bea Cukai Banten selama proses pengajuan perizinan berlangsung. 

“Selama proses pengajuan perizinan, Bea Cukai secara aktif memberikan asistensi dan pendampingan, serta informasi yang kami perlukan dapat diperoleh dengan cepat," katanya.

Dengan kemudahan fiskal yang diterima, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, meningkatkan volume ekspor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Langkah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai industrial assistance dan trade facilitator guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. (*)